• Breaking News

    Mahasiswa KKN Unes Padang Bersama Kajari Efendri Eka Saputra Launching Balai Musyawarah Keadilan Restoratif di Sijunjung.

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang Sumatera Barat bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH,MH melaunching Balai Musyawarah Keadilan Restoratif di Kantor Wali Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung pada Kamis 18 Agustus 2022

    Launching yang ditandai pemotongan pita tanda diresmikannya pemakaian balai ini  juga disaksikan Sekretaris DPMN, Joni Antonius, S.Hut, Camat Sijunjung, Adri, S.Pt beserta unsur Forkopincam, Kasi Pidum dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri, Wali Nagari Sijunjung, BPN, Tokoh Masyarakat, Jorong dan Organisasi Kepemudaan Nagari Sijunjung 

    Kajari Efendri Eka Saputra pada kesempatan itu memberikan apresiasi atas dilauncingnya balai musyawarah tersebut

    "Kami sangat mengapresiasi atas program kerja dari KKN Mahasiswa Universitas Ekasakti Padang untuk menginisiasi terbentuknya balai musyawarah keadilan restoratif di Nagari Sijunjung ini,"ujar Kajari Efendri.

    Program kerja mahasiswa KKN Universitas Ekasakti ini lanjut Efendri sejalan dengan program Kejaksaan Agung RI untuk membentuk kampung RJ sebagai tempat musyawarah mufakat, tempat perdamaian serta tempat mediasi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ( Restorative Justice )

    Dijelaskan Efendri bahwa keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak perdana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan

    Keadilan restoratif bisa diterapkan jaksa dengan menghentikan tuntutan jika perkara dinilai lebih layak diselesaikan diluar jalur peradilan dengan berpedoman pada peraturan Kejaksaan Agung No 15 Tahun 2020 tentang penghentian tuntutan  berdasarkan keadilan restoratif

    "Ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif bisa ditempuh yaitu, pelaku baru pertamakali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp.2.500.000,-,"ujar Kajari Efendri

    Diakhir sambutannya, Kajari Efendri Eka Saputra juga berpesan kepada Pemerintahan Nagari agar mempergunakan balai musyawarah ini secara maksimal, 

    "Pergunakanlah sebaik mungkin karena tujuan dibentuknya balai RJ ini adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat,sederhana dan berbiaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka,korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif,"pesan Efendri.

    Sementara itu salah seorang perwakilan mahasiswa KKN Unes, Buyung Masrizal mengatakan bahwa balai musyawarah ini merupakan bentuk pengabdian dirinya bersama mahasiswa lainnya kepada masyarakat dalam rangka mendorong pemerintahan nagari untuk memanfaatkan program Kejaksaan Agung RI, 

    "Kita berharap dengan adanya balai ini, perkara perkara pidana ringan yang terjadi dinagari Sijunjung yang bisa diselesaikan di luar jalur peradilan bisa di selesaikan di balai musyawarah ini dengan pendekatan asas Restoratif Justice,"harap Buyung

    Ia juga berharap dengan diresmikannya balai musyawarah RJ ini oleh kepala kejaksaan negeri sijunjung dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat

    "Kami sangat berterima kasih sekali kepada Pemerintahan Nagari Sijunjung yg telah memfasilitasi terbentuknya balai musyawarah ini." Ujar Buyung.

    Seperti diketahui, Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Unes Padang yang berjumlah 18 orang ini melaksanakan KKN dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 1 September 2022 dengan posko berada di Perkampungan Adat Nagari Sijunjung. (Andri)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2