• Breaking News

    Buka Sosialisasi Aplikasi Signal Serta Program 5 Untung, Bupati Benny Dwifa Berharap Bisa Mempermudah Masyarakat Sijunjung Dalam Membayar Pajak


    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si hadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) serta Program 5 Untung dan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara online menggunakan aplikasi mobile di Gedung Pertemuan Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa 31 Oktober 2023

    Kegiatan yang diadakan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat ini turut dihadiri Unsur Forkopimda Kabupaten Sijunjung, Ketua Pengadilan Agama Sijunjung. Pj. Sekretaris Daerah, Drs. Endi Nazir, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat se Kabupaten Sijunjung, Kepala Instansi Vertikal, Kepala UPTD Samsat Sijunjung, Kepala BUMN, Kepala BUMD, Dirlantas, dan Wali Nagari Se Kabupaten Sijunjung

    Bupati Benny Dwifa dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Sosialisasi Program 5 Untung dan Sosialisasi Aplikasi SIGNAL ini diharapkan dapat lebih memudahkan warga masyarakat 
    Sijujung terutama wajib pajak untuk membayar pajak tahunan dimana saja (any-where) dan kapan saja (any-time).

    Bupati Benny menambahkan bahwa Perpanjangan Program 5 Untung oleh Bapak Gubernur Sumatera Barat telah memberikan keringanan biaya bagi Wajib pajak atas keterlambatan pembayaran pajak selama bertahun-tahun. Hanya dengan melakukan pembayaran Pokok Pajak 2 Tahun telah mengeliminasi pajak terhutang diatas 3 tahun. Artinya jika ada wajib pajak yang menunggak 3 Tahun atau katakanlah 8 Tahun cukup hanya 
    membayar 2 Tahun saja.

    "Untuk itu kami menghimbau kepada kita semua untuk dapat memanfaatkan masa pemberlakukan pemutihan pajak ini sampai dengan tanggal 23 Desember 2023.
    Bagi Pemerintah Kabupaten Sijunjung, 
    realisasi capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan oleh UPTD PPD (Samsat) Sijunjung sangat berpengaruh terhadap pembiayaan program-program Pembangunan di Kabupaten Sijunjung, karena salah satu sumber pembiayaan APBD Kab. Sijunjung berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,"ujar Bupati

    Bupati Benny juga menghimbau seluruh ASN di Kabupaten Sijunjung maupun pelaku usaha dan stakeholder lainnya, agar bersama sama melakukan program balik nama kendaraan (BBNKB) ke Kabupaten Sijunjung yang saat ini juga termasuk bagian dari Program 5 Untung yang sedang berlangsung saat ini

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Maswar Dedi AP, M. Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Sijunjung atas dukungan dan fasilitas sehingga sosialisasi ini bisa terlaksana dengan baik.

    Maswar Dedi mengatakan bahwa dari 18 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat yang akan di kunjungi,  Kabupaten Sijunjung merupakan lokasi ke 14 dilaksanakannya acara sosialisasi,

    "Walaupun Kabupaten Sijunjung menjadi lokasi ke 14 diadakannya sosialisasi ini, tetapi kami selaku kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Sumbar merupakan yang pertama kali hadir dan mengikuti sosialisasi, yaitu di Kabupaten Sijunjung ini,"ujarnya

    Dikatakanya bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan metode pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada Masyarakat melalui aplikasi SIGNAL yang memberikan kemudahan dan efisiensi waktu dan biaya tanpa harus datang ke kantor SAmsat, dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui smartphone. 
     
    "Pemerintah khususnya Tim Pembina Samsat Nasional telah meluncurkan aplikasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang  memberikan kemudahan, transparan dan akuntabel serta dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap wajib pajak tanpa harus berinteraksi dengan petugas. Melalui smartphone, wajib pajak dapat melakukannya di mana saja dan kapan saja. Aplikasi tersebut diberi nama SIGNAL atau Samsat Digital Nasional,"ujarnya
     
    Mencermati kondisi perekonomian yang melandai saat ini lanjut Maswar, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengulirkan program 5 untung yang memberikan potongan sebagian pokok pajak dan menghilangkan denda keterlambatan. 

    "Program ini sudah berlangsung sejak bulan Agustus dan akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2023. Melalui forum ini kami mohon kepada kita semua serta camat dan walinagari agar menyampaikan informasi ini kepada seluruh Masyarakat yang memiliki kendaraan sehingga keringanan yang tidak selalu ada setiap tahun ini agar dapat di manfaatkan secara optimal terutama bagi penunggak pajak kendaraan bermotor,"harap Maswar. (Andri)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2