DPRD Sumbar Terima Kunjungan Alirman Sori: Evaluasi RUU Pemerintah Daerah dan Fokus pada Otonomi Daerah di Sumatera Barat
Sumbarkini.com - Anggota Komite I DPD RI, Alirman Sori, melakukan kunjungan kerja untuk melakukan inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,Rabu(10/1/24)diruang Khusus I DPRD Sumbar
Acara ini disambut oleh Maigus Nasir, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, bersama Sekwan Raflis, Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia, dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumbar, Desrio Putra.
Dalam sambutannya, Maigus Nasir menyatakan pentingnya RUU ini bagi Sumatera Barat, menggambarkan momen bersejarah dan perjuangan tokoh-tokoh setempat yang telah berkontribusi pada penyusunan RUU Pemerintah Daerah di DPD RI.
Alirman Sori, selaku senator asal Pesisir Selatan, mengungkapkan harapannya terhadap usulan, saran, dan rekomendasi dari berbagai pihak untuk menyempurnakan dokumen RUU. Ia menegaskan kompleksitas persoalan di pemerintahan daerah Sumatera Barat, yang memerlukan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat.
Dalam memulai diskusi RUU, Asisten I Setdaprov, Devi Kurnia, menyampaikan bahwa penting untuk mengatasi persoalan mendasar dalam RUU dengan merujuk pada undang-undang sebelumnya, khususnya UU No.22 dan UU No.32. Devi Kurnia meminta adanya ketegasan dalam RUU untuk memastikan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku, menghindari tindakan sembrono gubernur, dan mengatasi kendala pelaksanaan pemerintahan daerah secara efektif.
Desrio Putra, anggota Komisi I DPRD Sumbar, meminta pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintahan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dengan baik. Ia berharap tidak ada intervensi dari pemerintah pusat ke daerah dalam melaksanakan kebijakan yang bersifat strategis.
Desrio juga menekankan perlunya mencantumkan isu pemekaran dan penggabungan daerah dengan APBD kecil, serta berharap kabupaten dan kota di Sumatera Barat memiliki kesempatan luas untuk memenuhi kebutuhan daerahnya sendiri.
Dari sudut pandang akademisi dan pakar Hukum Unand, Hengky Andora, menyoroti perlunya Grand Design untuk otonomi daerah yang diakui dalam Tap MPR. Ia menekankan pentingnya memperjelas definisi antara pemerintahan daerah dan pejabat daerah agar informasi yang disampaikan menjadi jelas dan tidak membingungkan.
"Perlunya grand design atau cetak biru terhadap otonomi daerah. Jika memungkinkan, kita dapat mengusulkan agar hal tersebut dimasukkan ke dalam Tap MPR, sehingga memiliki kekuatan hukum dan tidak terganggu oleh undang-undang lain," ungkap Hengky Andora.(putra)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...