• Breaking News

    Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat, Satlantas Polres Sijunjung Razia Pengguna Knalpot Brong


    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Jajaran Satuan lalulintas Polres Sijunjung keluarkan 15 tilang terhadap pelanggaran kasat mata dan penggunaan knalpot brong atau knalpot bising sepeda motor dari pemotor di jalan raya.

    Penindakan dan Penyitaan terhadap knalpot brong tersebut dilakukan selama sepekan pelaksanaan atas maklumat Kapolda Sumbar. Knalpot sepeda motor bermasalah tersebut juga dikumpulkan Satlantas Polres Sijunjung untuk dimusnahkan.

    Kasatlantas Polres Sijunjung AKP Zamrinaldi SH menuturkan bahwa penindakan tersebut merupakan giat rutin cipta kondisi serta maklumat Kapolda Sumbar yang dilakukan secara masif demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Sebab, belakangan banyak keluhan dari masyarakat dengan perilaku pemotor yang merombak knalpot standar ke knalpot brong yang lebih bising itu.

    " Jika masuk ke jalan pemukiman, kenyamanan warga jadi terganggu apalagi di malam hari. Penggunaan knalpot brong dianggap cukup meresahkan warga, sehingga menjadi alasan kuat bagi kami dari Satlantas Polres Sijunjung untuk melakukan upaya penertiban melalui operasi razia secara  masif,” ujarnya, Rabu (17/1) didampingi Kanit Turjawali Ipda Andi.

    AKP Zamrinaldi menyebutkan, lokasi penertiban  dilakukan secara acak di seluruh ruas jalan yang ada di wilayah hukum Polres Sijunjung. 

    “Ini akan terus kita awasi. Kalau masih ada yang pakai knalpot brong akan kami tindak terus. Knalpotnya langsung di sita dan nanti akan dimusnahkan,” tegasnya.

    Pihaknya juga menuturkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan tertib berlalulintas demi keamanan dan kenyamanan bersama, Satlantas polres Sijunjung juga rutin melakukan sosialiasi ke sekolah-sekolah, pangkalan ojek serta lembaga pemerintahan  agar pengguna jalan tertib berlalulintas jika berkendara di jalan raya.

    “ Kebanyakan penggunaan knalpot brong ini dari kaum pelajar. Kita juga lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, pangkalan ojek serta penempelan brosur dan pamflet di tempat umum, kantor wali nagari serta toko onderdil sepeda motor terkait pelarangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memenuhi standar kendaraan,” ujarnya.

    Kasatlantas juga menghimbau kepada orangtua yang mengizinkan anaknya bersepeda motor, diharapkan untuk memperhatikan kelengkapan sepeda motor dan dokumen izin mengemudi sang anak. Orangtua disarankan untuk tidak membiarkan anak-anak berkeliaran menggunakan sepeda motor apalagi di malam hari. (Andri/rilis)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2