Kejaksaan Negeri Sijunjung Adakan Program " Jaksa Mengajar" di SMAN 1 Sijunjung.
SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Kejaksaan Negeri Sijunjung Adakan kegiatan Program "Jaksa Mengajar". Kegiatan ini dilaksaakan di SMAN 1 Sijunjung selama 6 kali pertemuan dalam semester I tahun 2025/2026,
Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH, CN, MM, mengatakan Jaksa Mengajar sejatinya adalah sedekah mengajar yang diberikan oleh Jaksa kepada generasi muda secara cuma-cuma.
Dalam pelaksanaannya, Jaksa akan mendatangi sekolah-sekolah yang menjadi sasaran program untuk memberikan pendidikan hukum serta wawasan kebangsaan secara langsung.
Program ini dilakukan sebagai jam pelajaran tambahan kepada peserta didik, sehingga tidak menganggu proses belajar-mengajar formal yang ada di setiap di sekolah.
"Insya Allah, mulai pagi ini sampai November 2025 para jaksa akan masuk kelas di SMAN 1 Sijunjung untuk mengajar persoalan hukum, terkait dengan persoalan para siswa-siswi sendiri," ujar Rina Idawani.
Hal ini disampaikan oleh Kajari Sijunjung, Rina Idawani saat menjadi pembina upacara bendera di Halaman SMAN 1 Sijunjung yang diikuti oleh seluruh siswa/siswi SMAN 1 Sijunjung dan majelis guru.
"Ada sebanyak 8 jaksa dan calon jaksa dari Kejaksaan Negeri Sijunjung masuk kelas XI yang nantinya akan menyampaikan materi terkait dengan tugas dan fungsi jaksa,"ujar Rina yang dikesempatan itu juga didampingi Kasi Intel, Dian Affandi Panjaitan dan beberapa pejabat Kasi serta beberapa orang calon para jaksa dilingkungan Kejaksaan Negeri Sijunjung
Kajari Rina Idawani menegaskan bahwa dalam penanganan perkara, Kejaksan seringkali menemui masalah penyalahgunaan narkoba, bulying, dalam penggunaan media sosial, khususnya dalam ITE, itu sering terjadi tindak pidana yang ujungnya sampai ke pengadilan.
"Semoga anak-anakku di SMA Negeri 1 Sijunjung tidak ada yang terlibat, atau terindikasi melakukan tindak pidana, narkoba, tindak pidana bullying ataupun tindak pidana pornografi ITE lainnya, bila kalian semua, tersandung hukum tersebut, ancamannya cukup tinggi juga mencapai 4 tahun tuntutan penjara, meskipun hukuman untuk anak anak separuh dari tuntutan orang dewasa," ungkapnya.
Kajari Rina juga mengatakan, jika ditemukan ada penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, kurir atau perantara, tindak pidana bullying, diharapkan korban harus berani lapor, sampaikan apa yang terjadi dan apa yang menimpa dirinya, sehingga pihak guru atau pihak terkait lainnya bisa menindak lanjutinya.
Terkait masalah media sosial melalui handphone, Kajari Rina Idawani berpesan kepada siswa dan siswi SMAN 1 Sijunjung agar harus bijak dalam menggunakan handphone.
"Dicek dulu apapun isi media sosialnya, kalau dahulu ada filosofi "mulutmu harimau" kalau sekarang adalah "jarimu harimaumu" artinya berhati-hati dalam bermedia sosial, hanya sedikit saja candaannya, bisa menjadi tindak pidana serius, seperti melakukan pencemaran nama baik, bisa menyebarkan berita hoax ataupun yang lainnya, " pesan Rina Idawani.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Sijunjung, Hasmi Gustin Rosa, S,Pd, M.Si didampingi Ketua PPID, Devika Rahmi mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Kejaksaan Negeri Sijunjung untuk program "Jaksa Mengajar" di SMAN 1 Sijunjung dan Kajari Sijunjung, Buk Rina Idawani sabagai pembina upacara bendera pagi ini.
"Dengan kehadiran kejaksaan di SMAN 1 Sijunjung ini, para siswa-siswi kita semakin tahu dengan seluk beluk hukum dan mengerti akibat dari pelanggaran hukum itu sendiri," ucapnya.
Kegiatan ini lanjut Gustin dimulai hari ini, selama semester I tahun pelajaran 2025/2026 di SMAN 1 Sijunjung atau satu JP pada setiap hari Senin, minggu ketiga setiap bulannya sampai dengan bulan November 2025 mendatang. (Andri/ Herman)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...