HUT RI ke-80, Bupati Sijunjung Berikan Remisi Bagi Warga Binaan Kelas IIB Muaro Sijunjung.
SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si Sutan Gumilang berikan remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa kepada warga binaan permasyarakatan di Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung pada Minggu 17 Agustus 2025
Remisi umum atau mendapatkan pengurangan masa hukuman bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diterima oleh 213 orang warga bianaan dan sebanyak 227 orang mendapatkan remisi dasawarsa.
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa dalam membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI menyampaikan bahwa Euforia perayaan HUT ke-80 tentu milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia tidak terkecuali pada warga binaan.
Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dan mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan yang akan datang,” ujar Bupati Benny dalam sambutannya.
Bupati Benny juga mengapresiasi atas segala bentuk usaha dan kerja keras jajaran permasyarakatan dimulai dari tingkat pusat maupun wilayah yang senantiasa bekerja keras memegang teguh integritas dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan berbagai tantangannya demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
“Bagi seluruh warga binaan saya mengajak saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan terus mengembangkan potensi diri dan memenuhi tata tertib,”
“Pemerintah daerah akan terus berupaya agar warga binaan dengan kreatifitas yang ada, bisa kita salurkan melalui dekranasda maupun kegiatan yang lainnya di pemerintahan daerah akan kita maksimalkan supaya warga binaan hari ini betul betul bisa memanfaatkan potensinya saat kembali kelingkungan masyarakat dengan sebaik baiknya,"tambah Benny.
Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muaro Sijunjung, Ahmad Junaidi,A.Md, IP, SH, MM dalam laporannya menyampaikan terima kasih kepada bupati beserta rombongan yang telah menghadiri acara pemberian remisi umum 17 Agustus dan pemberian remisi dasawarsa 2025 bagi warga binaan lapas Sijunjung.
Ia menyampaikan bahwa warga binaan Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung saat ini berpenghuni sebanyak 292 orang dengan rincian laki laki sebanyak 289 orang dan perempuan sebanyak 3 orang dengan tindak pidana narkotika sebanyak 147 orang, perlindungan anak 49 orang, korupsi 5 orang dan kejahatan lainnya sebanyak 91 orang.
Dari jumlah tersebut, yang mendapatkan remisi umum 2025 berjumlah 213, 212 orang diantaranya mendapatkan remisi umum I dan 1 orang mendapatkan remisi umum II bebas dan langsung dipulangkan, sedangkan yang mendapatkan remisi dasawarsa 2025 sebanyak 227 orang, 215 orang mendapatkan remisi dasawarsa I, dan 3 orang mendapatkan remisi dasawarsa II dengan bebas langsung pulang, serta 6 orang mendapatkan remisi pengganti denda.
Ahmad Junaidi menamahkan bahwa Pemberian remisi ini bukanlah semata-mata bentuk keringanan hukuman melainkan penghargaan atas perubahan sikap, perilaku dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan selama menjalani hukuman pidana.
“Kepada warga binaan yang mendapat remisi saya ucapkan selamat, gunakan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri menjaga perilaku dan tetap semangat dalam menjalani sisa masa pembinaan dan bagi warga binaan yang langsung bebas jadilah pribadi yang bertanggungjawab dari kesalahan yang sama dan buktikan bahwa kalian mampu menjadi insan yang berguna bagi keluarga, masyarakat dan bangsa,” harapnya.
Adapun warga binaan lapas kelas IIB Muaro Sijunjung yang mendapatkan remisi bebas dan langsung pulang dihari tersebut adalah, Bandi Bin Rusli yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus atau pengurangan masa hukuman selama 1 bulan, Adri Yusmandani Bin Deni Eka Putra mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 25 hari, Rendi Kurniawan Bin Dasril mendapatkan remisi dasawarsa 25 hari, dan Dodi Dasrianto Bin Dasril mendapatkan remisi dasawarsa 25 hari.
Acara pemberian remisi tersebut turut di hadiri Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah, Ketua DPRD, Rengga Wana Putra, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, Setdakab Zefnihan, Ketua TP PKK, Ny. Nedia Fitri Benny Dwifa, Ketua GOW, Ny. Dona Iraddatillah, Asiaten I, dan Kepala OPD terkait lainnya. (Andri)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...