BWS Sumatera V Buka Suara, Diksi Hubungan Transaksional Menggiring Opini Negatif terhadap Profesi Jurnalis
PADANG (SUMBARKINI.COM) - Dewan Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (DPP KJI) gembira atas hak jawab yang dilayangkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang. Berarti mereka menghargai profesi jurnalis yang butuh konfirmasi sesegeranya di era digital ini.
Namun disayangkan, jika di baca secara mendalam hak jawab tersebut, memantik perdebatan di internal KJI. Jawaban BWS Sumatera V Padang bukannya menenangkan namun justru memicu babak baru dalam ruang analisis publik.
Pengakuan bahwa "tidak ada anggaran kemitraan media berbayar" di tingkat balai dinilai kontradiktif dengan semangat diseminasi program infrastruktur secara masif yang diamanatkan dalam SE Sekjen Kementerian PUPR No. 09 Tahun 2021.
Sesuai dengan Pasal 5 UU No. 40
Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hak jawab dari BWS
Sumatera V Padang ini dimuat secara utuh dan proporsional untuk memenuhi
asas keberimbangan berita. Sementara pengawalan terhadap akuntabilitas
publikasi program negara akan terus bergulir.
Ketua Umum DPP KJI, Andarizal menegaskan, hak jawab BWS Sumatera V memberikan catatan kritis yang jauh lebih mendalam. Diksi
yang digunakan oleh Tim Humas BWS Sumatera V Padang yang memicu polemik.
"Penggunaan istilah
"hubungan transaksional" oleh pihak balai untuk memperhalus ketiadaan
anggaran kemitraan media dinilai sebagai sebuah kekeliruan logika yang
berpotensi menggiring opini negatif terhadap profesi jurnalis." tegasnya.
Andarizal secara tegas mengingatkan KJI senantiasa meminta anggotanya profesional. Sebagai pers profesional tidak pernah meminta, mengharapkan,
apalagi memaksakan sebuah hubungan transaksional bawah meja atau praktik
gratifikasi.
Dia pun menjelaskan, kerja sama publikasi yang dipertanyakan oleh KJI adalah
mekanisme kemitraan legal-formal yang sah secara hukum. Media
massa dalam hal ini bertindak sebagai penyedia jasa diseminasi informasi program
strategis negara dengan mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) atau
Standar Biaya Umum (SBU) yang dirilis resmi oleh Kementerian Keuangan.
"Menyamakan
kontrak publikasi legal yang diatur oleh undang-undang dengan 'hubungan
transaksional' adalah bentuk gagal paham birokrasi dalam membedakan
antara akuntabilitas publikasi dan praktik culas di luar kedinasan. KJI bakal terus menuntut transparansi anggaran negara, bukan meminta jatah
transaksional," tegas internal DPP KJI.
Keterbukaan
informasi yang substantif seharusnya tidak berlindung di balik ketiadaan
pos anggaran berbayar. Jika DIPA BWS Sumatera V Padang memang nol
rupiah untuk kemitraan media, maka hal ini memicu pertanyaan baru.
Bagaimana instansi ini bisa menjalankan mandat Surat Edaran Sekjen
Kementerian PUPR Nomor 09 Tahun 2021 tentang diseminasi masif program
infrastruktur jika hanya mengandalkan kanal organik internal yang daya
jangkaunya sangat terbatas bagi masyarakat luas?
Bagi
KJI, layar sudah terkembang dan pantang untuk surut. Kritik yang
dilayangkan organisasi bukan sekadar urusan serapan anggaran, melainkan
pengawalan terhadap marwah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Mengarahkan jurnalis ke labirin birokrasi PPID dengan
estimasi waktu berminggu-minggu hanya untuk menjawab pertanyaan mendasar
mengenai ada atau tidaknya anggaran, justru mempertegas kesan bahwa
birokrasi di BWS Sumatera V Padang masih gagap dan kaku dalam menghadapi
fungsi kontrol sosial pers.
Dia pun menyatakan konfirmasi di hari libur
ataupun melalui pesan singkat hanyalah dinamika lapangan di era digital
yang menuntut respons cepat dari seorang pejabat publik yang digaji oleh
uang rakyat. Hak jawab telah diberikan porsi yang adil, namun
perjuangan KJI untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat di BWS
Sumatera V Padang dipertanggungjawabkan secara terang benderang, tanpa
ada yang disembunyikan di balik diksi-diksi pemanis birokrasi akan terus
berjalan hingga tuntas. (*/zul)
