BWS Sumatera V Akui Proyek JIAT Bungus Memang Belum Rampung, Ketum DPN Asantara Desak Evaluasi Menyeluruh
PADANG (SUMBARKINI.COM) - Klarifikasi resmi Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) terkait pemberitaan belum beroperasinya Jairngan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang, makin menyisakan tanya. Dalam hak jawab yang dimuat media-media yang memberitakan keluhan kelompok tani (Poktan) di Bungus ini, BWS Sumatera V seolah membuat pengakuan bahwa proyek tersebut memang tidak selesai pada waktunya.
BWSS V telah menjelaskan jaringan irigasi belum dapat dioperasikan karena proyek belum selesai 100 persen dan belum memasuki tahapan Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over,/PHO). Pihak balai juga menyatakan telah menginstruksikan tim teknis melakukan pemeriksaan untuk menentukan langkah perbaikan atau penggantian komponen pompa di Poktan Kayu Aro selama masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua Umum Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA), Drs. H. Marlis, MM., C.Med., menegaskan bahwa hak jawab merupakan hak setiap pihak yang dijamin Undang-Undang Pers. Namun, menurutnya, isi klarifikasi BWSS V justru memperkuat fakta yang sebelumnya telah diberitakan media.
"Hak jawab adalah mekanisme yang harus dihormati dalam dunia pers. Namun substansi klarifikasi BWSS V sendiri mengakui adanya keterlambatan pekerjaan, proyek belum selesai, dan belum dapat dimanfaatkan masyarakat. Itu berarti fakta yang disampaikan media memang sesuai dengan kondisi di lapangan," ujar Marlis kepada wartawan di Padang, Kamis 16 Juli 2026.
Ia menegaskan setiap pekerjaan konstruksi pemerintah seharusnya diawali dengan perencanaan yang matang dan komprehensif. Bukan hanya aspek teknis dan pembiayaan saja yang diperhatikan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat penerima manfaat.
"Ketika proyek terlambat diselesaikan, yang dirugikan bukan hanya dari sisi teknis, tetapi juga masyarakat yang seharusnya sudah dapat menikmati manfaat dari infrastruktur tersebut," tegasnya.
Bahkan Marlis tegas mengingatkan keterlambatan proyek JIAT berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi para petani. Sarana irigasi yang telah direncanakan belum bisa dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas pertanian. Mereka telah berharap sekali musim tanam kali ini mendapatkan hasil yang lebih baik.
"Yang paling dirugikan adalah masyarakat sebagai penerima manfaat. Mereka kehilangan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi karena jaringan irigasi belum dapat difungsikan sesuai rencana. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak," katanya.
Marlis juga menilai sanksi denda kepada kontraktor belum tentu cukup memberikan efek jera. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian sanksi yang lebih tegas apabila terbukti terjadi kelalaian serius dalam pelaksanaan pekerjaan.
"Perlu dipertimbangkan pemberian sanksi daftar hitam (blacklist), apalagi jika kontraktor tersebut merupakan perusahaan dengan kualifikasi besar. Evaluasi harus dilakukan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah berikutnya," ujarnya.
Evaluasi dan Lakukan Investigasi
Sebagai pembelajaran bagi semua pelaksana proyek pemerintah, Marlis mendorong dilakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek. Dia mewanti-wanti terkait ini, apalagi jika terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan.
"Apabila terdapat indikasi penyimpangan, termasuk dugaan praktik kolusi, korupsi, atau nepotisme dalam proses lelang maupun pelaksanaan pekerjaan, maka hal tersebut perlu diusut secara transparan oleh aparat berwenang berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Marlis mengingatkan, penggunaan anggaran negara harus dipastikan akuntabel dan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Untuk itu, Marlis menyatakan DPN ASANTARA akan terus mendukung insan pers menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, berimbang, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
"Media tidak boleh takut mengungkap fakta yang berkaitan dengan kepentingan publik. Selama pemberitaan disusun berdasarkan data, verifikasi, dan konfirmasi yang benar, maka pers telah menjalankan amanat Undang-Undang Pers dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat," pungkasnya. (Red)
