Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Gara-gara Aduan Masyarakat ke Ombudsman
PADANG (SUMBARKINI.COM) - Ternyata aduan masyarakat ke Ombudsman bisa menyebabkan kepala daerah diberhentikan. Kok bisa? Inilah pernyataan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi dalam diskusi publik yang dilaksanakan DPN Asantara di Hotel Rangkayo Basa, Rabu 15 Juli 2026.
"Seorang kepala daerah yang diadukan oleh masyarakatnya, dan Ombudsman menemukan mal administrasi dalam hal tersebut lalu mengeluarkan rekomendari agar dilakukan perbaikan. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan, maka kepala daerah bisa kena sanksi. Dia bisa diberhentikan untuk dilakukan pembinaan," ungkap pria yang akrab disapa Adel ini.
Adel menjelaskan rekomendasi terhadap mal adiministrasi layanan publik yang dilakukan pemerintah daerah, harus dilaksanakan. Itu amanah UU tentang Pemerintah Daerah.
Ditegaskannya, rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan dalam tenggat waktu 60 hari. Jika tidak dilaksanakan, UU mengamanahkan agar kepala daerah dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bermacam-macam hingga sanksi pemberhentian.
"Meski pemberhentian itu bersifat sementara, namun sudah merupakan tamparan keras bagi seorang kepala daerah yang bersikeras tidak melaksanak rekomendasi Ombudsman. Syukur Alhamdulillah, pemerintah daerah di Sumbar masih kooperatif," ujarnya.
Adel menegaskan, keharusan melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI itu di atur oleh tiga undang-undang. Yaitu:
Jika pemerintah daerah menolak atau tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, Ombudsman berwenang mempublikasikan temuan tersebut dan melaporkannya kepada Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk sanksi lebih lanjut. (zul)
