Header Ads

  • Breaking News

    Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Gara-gara Aduan Masyarakat ke Ombudsman


    PADANG (SUMBARKINI.COM) - Ternyata aduan masyarakat ke Ombudsman bisa menyebabkan kepala daerah diberhentikan. Kok bisa? Inilah pernyataan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi dalam diskusi publik yang dilaksanakan DPN Asantara di Hotel Rangkayo Basa, Rabu 15 Juli 2026.

    "Seorang kepala daerah yang diadukan oleh masyarakatnya, dan Ombudsman menemukan mal administrasi dalam hal tersebut lalu mengeluarkan rekomendari agar dilakukan perbaikan. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan, maka kepala daerah bisa kena sanksi. Dia bisa diberhentikan untuk dilakukan pembinaan," ungkap pria yang akrab disapa Adel ini.

    Adel menjelaskan rekomendasi terhadap mal adiministrasi layanan publik yang dilakukan pemerintah daerah, harus dilaksanakan. Itu amanah UU tentang Pemerintah Daerah. 

    Ditegaskannya, rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan dalam tenggat waktu  60 hari. Jika tidak dilaksanakan, UU mengamanahkan agar kepala daerah dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bermacam-macam hingga sanksi pemberhentian.

    "Meski pemberhentian itu bersifat sementara, namun sudah merupakan tamparan keras bagi seorang kepala daerah yang bersikeras tidak melaksanak rekomendasi Ombudsman. Syukur Alhamdulillah, pemerintah daerah di Sumbar masih kooperatif," ujarnya.

    Adel menegaskan, keharusan melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI itu di atur oleh tiga undang-undang. Yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia: Menetapkan bahwa rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat. Terlapor wajib melaksanakannya dalam waktu 60 hari.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang Mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik (termasuk pemerintah daerah) mematuhi dan melaksanakan keputusan Ombudsman. 
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  Mengatur kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut penanganan laporan
  • Hal ini disampaikan Adel agar masyarakat tidak takut melaporkan mal administrasi dari layanan publik yang diterimanya. Aduan itu akan diproses sebagaimana mestinya. Nanti jika ada temuan, Ombdusman akan mengeluarkan rekomendasi.

    Jika pemerintah daerah menolak atau tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, Ombudsman berwenang mempublikasikan temuan tersebut dan melaporkannya kepada Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk sanksi lebih lanjut. (zul)

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad