Header Ads

  • Breaking News

    Klarifikasi Aduan Pidana DPW LAKAM DKI Jakarta Terhadap Abu Janda Masih Terkesan Sembunyi-sembunyi

    JAKARTA (SUMBARKINI.COM) - Pemeriksa Perkara Pidana Kasus Abu Janda, AKP. Wiga Abadi. SH. MH, meminta wartawan untuk keluar ruang, Peristiwa yang terjadi saat adanya undangan klarifikasi Unit V Subdit 1 Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri pada Selasa 7 Juli 2026, itu sebagai tanda kurang memahami aturan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025, tentang aturan wajib transparansi sebagai rekam jejak pemeriksaan menggunakan kamera pengawas (CCTV) secara spesifik.

    Ketua DPW Lembaga Advokasi kebudayaan Adat Minangkabau (LAKAM) DKI Jakarta, Afrimen menegaskan UU. Nomor 20 Tahun 2025 itu bertujuan melindungi hak masyarakat baik pelapor maupun orang yang disangka melakukan tindak pidana (tersangka). Dia menyebutkan secara spesifik aturan tertuang di dalam Pasal 30 KUHAP 

    "Ini merupakan upaya transparansi dan pencegahan intimidasi pihak pemeriksa. Lalu UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial dengan menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara," ujarnya.

    UU Nomor 40 Tahun 1999 kata Afrimen bukan hanya mengatur prinsip, fungsi, hak, dan kewajiban pers nasional secara demokratis. Pihak yang diberitakan dan merasa dirugikan pun diakomodir sesuai Pasal 1 angka 11 UU Pers. Ada hak jawab jika seseorang atau lembaga merasa kurang berkenan dengan isi berita media massa. 

    "Bukan dengan menghalangi dengan cara menyuruh wartawan keluar dari ruangan. Mungkin saja tindakan menyuruh keluar atau mengusir secara halus ini malah memicu kesalahan dalam publikasi berita akibat mendengar informasi yang kurang lengkap." tegas Afrimen.

    Makanya terkait undangan klarifikasi Unit V Subdit 1 Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Afrimen sangat berhati-hati memberikan penjelasan kepada awak media. Afrimen perlu memberikan penjelasan kepada awak media bahwa dalam pemeriksaan itu dirinya diberikan sekitar 38 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya terhadap Abu Janda. "Hari ini telah menjalankan klarifikasi dari tadi pagi, jam 10.00 kita diundang dengan lampiran Surat perintah penyelidikan nomor: SP. Lidik/2687/VI/Res.1.1.1/2026, dan sudah memberikan bukti-bukti dan juga sudah menjawab pertanyaan yang diberikan oleh penyidik," kata Afrimen kepada wartawan.

    Afrimen menyatakan harapannya agar pihak kepolisian lebih memberikan kepastian hukum dengan segera memanggil dan menangkap Abu Janda alias Permadi Arya. Permadi Arya harus mempertanggungjawabkan ucapannya di muka publik. "Di mana ucapan atau khotbah pidato Abu Janda di salah satu rumah ibadah yang diduga di Amerika itu, sangat menyakitkan kami dari Sumatera Barat, orang Minang," sambungnya.

    Dikatakannya laporan LAKAM sudah teregister dengan nomor LP/B/233/VI/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 02 Juni 2026, dalam aduan pidana, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok orang, dan etnis tertentu.

    Wakil Ketua sekaligus legal stending (Advokat) LAKAM M. Iqbal. SH. mengatakan, aduan pidana yang dilakukan lantaran ucapan kurang beretika dan tidak punya adab Abu Janda di muka publik. "Kami menilai telah menyakiti seluruh masyarakat Sumatera Barat khususnya orang-orang Minangkabau," tegasnya.

    Pernyataan Abu Janda yang dipersoalkan terkait intoleransi dan menyebut orang barbar. Abu Janda juga menyebut wilayah-wilayah dari Jawa barat, lampung hingga ke Aceh walau ucapan terakhirnya terhenti. Dia beranggapan bahwa umat muslim di wilayah Jabar dan Sumbar itu keras, kemudian secara retoris mengaku bingung mengapa daerah berakhir bar tersebut banyak orang barbar.

    "Artinya ini ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu orang masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," ujarnya kepada wartawan.

    Jadi pada pemanggilan yang sudah ke tiga kali ini, LAKAM DKI Jakarta ini, meminta Polri menunjukkan kepastian hukum dalam menjalankan kinerja keprofesionalan Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri. LAKAM tidak ingin aduan pidana ini mutar-mutar di tempat. "Polri diminta segera menindak Permadi Arya alias Abu Janda,"pungkas Iqbal. (Dani)

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad