Agus Syahdeman Ajak Warga Koto Baru Jaga Ketertiban: Lingkungan Aman Dimulai dari Kesadaran Bersama
KOTO BARU (SUMBARKINI.COM) — Ketenteraman lingkungan tidak hanya bergantung pada kehadiran aparat, tetapi juga pada kesadaran masyarakat dalam menaati aturan dan menghormati hak orang lain. Pesan inilah yang mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Koto Baru, Sabtu (17/10/2026).
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Agus Syahdeman, SE, mengajak masyarakat memahami sekaligus menerapkan ketentuan dalam perda tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 17–18 Oktober 2026, ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk mengenali aturan yang berkaitan dengan ketertiban di ruang publik, kehidupan sosial, penggunaan fasilitas umum, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
"Sosialisasi peraturan daerah bukan sekadar menyampaikan bunyi pasal atau kewajiban yang harus dipatuhi. Lebih dari itu, kegiatan tersebut diharapkan membangun kesadaran bahwa ketertiban merupakan kebutuhan bersama yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," pria yang akrab disapa Angku Imam Bandaro.
Disebutkannya, lingkungan yang tertib memberi ruang bagi warga untuk beraktivitas dengan aman, menggunakan fasilitas umum secara nyaman, serta menjalani kehidupan bermasyarakat dengan saling menghormati.
Sebagai anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat, Agus menjelaskan bahwa sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum yang berlaku di Sumatera Barat.
Menurutnya, pemahaman terhadap peraturan menjadi penting agar masyarakat mengetahui apa yang diperbolehkan, apa yang harus dihindari, serta bagaimana berperan dalam menjaga keteraturan di lingkungan masing-masing.
Kesadaran tersebut perlu tumbuh dari kebiasaan sehari-hari. Mulai dari menggunakan jalan sesuai peruntukannya, menjaga fasilitas publik, tidak mengganggu kenyamanan orang lain, hingga memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan tidak hanya menaati aturan karena adanya pengawasan atau penindakan, tetapi juga karena menyadari pentingnya ketertiban bagi kepentingan bersama.
Pemerintah nagari menyambut positif
Plt. Wali Nagari Koto Baru, Marsalina, S.Kom., menyampaikan ucapan selamat datang kepada Agus Syahdeman beserta rombongan. Ia menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan daerah dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dukungan pemerintah nagari menjadi bagian penting dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah. Sebab, penerapan aturan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, melainkan membutuhkan komunikasi berkelanjutan antara pemerintah dan warga.
"Pemahaman yang baik juga dapat membantu mencegah kesalahpahaman mengenai aturan, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan sosial secara lebih tertib dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Empat aspek ketertiban menjadi perhatian
Dalam kegiatan tersebut, Saiful, yang mewakili Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat sebagai narasumber, memaparkan sejumlah materi terkait penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2020.
Materi yang dibahas mencakup empat aspek, yakni tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib sosial, dan tertib perizinan.
Tertib jalan berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan penggunaan jalan dan keteraturan aktivitas di ruang lalu lintas. Sementara itu, tertib jalur hijau menekankan pentingnya menjaga kawasan yang diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Adapun tertib sosial berkaitan dengan perilaku masyarakat dalam menjaga kenyamanan dan keharmonisan lingkungan. Sementara tertib perizinan mengingatkan pentingnya memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan sesuai jenis kegiatan yang dilakukan.
Keempat aspek tersebut memiliki keterkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Ketika ruang publik digunakan sesuai peruntukannya, lingkungan dijaga bersama, dan aturan dipatuhi, potensi gangguan terhadap kenyamanan masyarakat dapat ditekan.
Ketertiban bukan hanya urusan aparat
Salah satu hal penting dari sosialisasi ini adalah penguatan pemahaman bahwa menjaga ketenteraman dan ketertiban bukan semata-mata tugas pemerintah maupun aparat penegak peraturan daerah.
Masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya melalui perilaku yang bertanggung jawab, kepedulian terhadap lingkungan, serta kesediaan menghormati hak sesama warga.
Di sisi lain, pemerintah dan aparat perlu memastikan bahwa aturan disosialisasikan dengan jelas, diterapkan secara konsisten, serta dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penegakan aturan dapat berjalan beriringan dengan edukasi dan perlindungan masyarakat.
Kegiatan di Koto Baru ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat sinergi antara DPRD Sumatera Barat, pemerintah nagari, Satpol PP, dan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban tidak hanya diukur dari seberapa banyak aturan yang diketahui warga, tetapi juga dari bagaimana pemahaman itu diterapkan dalam kehidupan nyata.
Sebab, lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman tidak tercipta hanya melalui aturan tertulis. Ia tumbuh dari kesadaran, kepedulian, dan komitmen bersama untuk menjaga kepentingan masyarakat. (IBS)