window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-2BWP9LK8PX'); Antara Hybrid Legitimacy Baznas Sijunjung dan Rumah Gadang yang Hampir Roboh - Sumbarkini
  • Breaking News

    Antara Hybrid Legitimacy Baznas Sijunjung dan Rumah Gadang yang Hampir Roboh


    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) —
    Di bawah teduh bagonjong yang mulai uzur, sebuah narasi luhur tentang kepedulian tengah dirajut. Dinding-dinding kayu yang telah lapuk menatap bisu sebuah laku dialogis yang mempertemukan titah agama dengan petuah leluhur. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, bertempat di sebuah rumah warga yang bersisian langsung dengan Rumah Gadang Kaum Suku Melayu Nagari Sisawah yang tengah merana, sebuah jalinan pemikiran bertajuk Hybrid Legitimacy lahir sebagai ikhtiar suci di tengah kerinduan akan tegaknya marwah kaum.

    Sore itu, pimpinan Basnas Kabupaten Sijunjung yang dihadiri oleh Wakil Ketua 1, Lindo Karsyah, bersama Kepala Pelaksana, Han Aidi Akbar, hadir duduk bersila. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wali Nagari setempat, Restu Syamsepta, S.Pi, beserta para pemangku adat serta ninik mamak kaum Suku Melayu. Diskusi formal ini laksana simfoni yang dialunkan untuk merespons permohonan bantuan renovasi rumah gadang kaum tersebut yang kian hari kian tergerus waktu.

    Dalam bentangan dialog tersebut, ninik mamak kaum mengisahkan riwayat perjuangan yang hampir menemui jalan buntu. Berbagai upaya luhur telah ditempuh, termasuk menggalang dana di kalangan anak kemenakan, namun pundi-pundi yang terkumpul belum jua mencukupi. Adat Minangkabau sejatinya membolehkan menggadaikan harta pusaka demi urusan yang mahatinggi, yakni memperbaiki rumah gadang ketirisan. Namun apa nyana, tiada lagi pusaka yang dapat digadaikan, meninggalkan sang rumah gadang terasing dalam kerapuhannya.

    Menanggapi kepedihan komunal tersebut, Baznas Kabupaten Sijunjung mengulurkan gagasan substantif berupa Implementasi Zakat Berbasis Adat. Sebuah strategi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang mengintegrasikan hukum Islam (syarak) dengan struktur hukum serta kebudayaan lokal (adat) yang hidup mapan di tengah masyarakat.

    Secara kaidah fikih, Lindo Karsyah menegaskan bahwa dana zakat terikat mutlak pada koridor 8 asnaf, sehingga tidak dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik rumah gadang. Kendati demikian, pintu kebajikan tidaklah tertutup. Permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui instrumen infak dan sedekah, sepanjang tata kelola ZIS di lingkungan Kaum Melayu ditunaikan secara mandiri lalu dikolaborasikan bersama Baznas. Konsep ini memenuhi kaidah fikih luhur: di mana ZIS diterima, di sanalah ia dibagikan. Guna memayungi gerakan ini secara legal formal, disepakati urgensi pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kaum.

    Kehadiran Baznas Sijunjung di tengah kaum Suku Melayu membawa spirit mendalam untuk menyelesaikan persoalan umat dengan memperkokoh kembali rasa berkaum dan bersuku melalui amalan mulia ZIS. Gerakan teologis-kultural ini diyakini mampu mengembalikan eksistensi rumah gadang bukan sekadar sebagai bangunan fisik, melainkan sebagai lambang marwah kaum, kebanggaan kolektif, dan harga diri yang utuh dalam konstelasi kehidupan bernagari.

    Bak gayung bersambut, pemikiran bernuansa hybrid legitimacy yang dibawa oleh Baznas ini direspons positif dan penuh takzim oleh Wali Nagari dan segenap ninik mamak. Dalam waktu dekat, para pemangku adat berkomitmen untuk segera duduk bersama melingkar dengan anak kemenakan, menyatukan saf demi menjemput kembali kejayaan kaum di bawah naungan syarak dan adat. **


    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad