Temuan Perjalanan Dinas Pemda se-Sumbar Naik Jadi Rp7,67 Miliar, GENTA INDONESIA Soroti Pengawasan
PADANG (SUMBARKINI.COM) — Kenaikan nilai temuan pemeriksaan perjalanan dinas pemerintah daerah di Sumatera Barat menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA). Berdasarkan rekapitulasi organisasi tersebut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 dan 2025, nilai temuan meningkat 24,9 persen, dari Rp6,14 miliar menjadi Rp7,67 miliar.
Angka tersebut menempatkan efektivitas pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagai persoalan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Terlebih, kajian itu mencakup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan seluruh 19 pemerintah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Bagi GENTA INDONESIA, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya besarnya nilai temuan, melainkan juga mengapa pola persoalan serupa dinilai masih muncul dan bagaimana memastikan perbaikannya benar-benar berjalan.
Hasil kajian tersebut dipaparkan dalam ekspos di Sekretariat DPN GENTA INDONESIA, Padang, Jumat (16/10/2026). Kegiatan itu dihadiri unsur LBH Padang, pengurus DPN ASANTARA, pengurus GENTA INDONESIA, mantan birokrat atau aparatur sipil negara (ASN), serta awak media.
Perlu dicatat, angka Rp6,14 miliar dan Rp7,67 miliar merupakan rekapitulasi GENTA INDONESIA atas dokumen LHP yang ditelaah. Klasifikasi masing-masing temuan, status tindak lanjut, serta penetapan kerugian negara harus merujuk pada dokumen dan keterangan resmi pihak berwenang.
Marlis: Temuan Berulang Harus Mendorong Perubahan
Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menekankan pentingnya mengevaluasi efektivitas tindak lanjut pemeriksaan ketika persoalan dengan pola serupa kembali ditemukan.
Menurut GENTA INDONESIA, penyelesaian administrasi dan pengembalian uang saja tidak cukup apabila kelemahan yang memungkinkan persoalan terjadi belum diperbaiki.
Pengawasan, menurut arah rekomendasi organisasi tersebut, perlu menghasilkan perubahan konkret pada sistem pembiayaan, verifikasi dokumen, mekanisme persetujuan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Hal ini penting karena perjalanan dinas merupakan salah satu instrumen untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Penggunaannya dapat dibenarkan sepanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan. Namun, setiap pengeluaran tetap harus didukung bukti yang dapat diverifikasi dan memenuhi prinsip efisiensi serta akuntabilitas.
Apabila pengendalian tidak berjalan efektif, anggaran berisiko tidak digunakan secara optimal. Pada akhirnya, persoalan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.
Lima Pola Perjalanan Dinas yang Disorot
Dalam kajiannya, GENTA INDONESIA mengidentifikasi lima pola yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius, yakni dugaan penggelembungan biaya hotel, biaya transportasi darat dan BBM, perjalanan dinas fiktif, serta pembebanan fasilitas tambahan yang kelayakannya perlu diuji.
Organisasi itu menilai, salah satu titik rawan berada pada proses verifikasi pertanggungjawaban. Dokumen yang secara administratif lengkap belum tentu dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh transaksi benar-benar terjadi sesuai nilai yang dilaporkan.
Karena itu, pemeriksaan perjalanan dinas perlu melihat lebih jauh daripada sekadar keberadaan kuitansi.
Dalam mekanisme penggantian biaya riil atau at cost, misalnya, pemeriksa dapat menelusuri kesesuaian pembayaran, identitas pengguna layanan, lama menginap, bukti transaksi, serta pelaksanaan perjalanan. Konfirmasi kepada hotel dan penyedia transportasi juga dapat membantu memastikan kesesuaian antara dokumen dan transaksi sebenarnya.
Perbedaan tarif hotel dengan standar biaya pun perlu dinilai berdasarkan aturan yang berlaku, kondisi pasar, dan bukti pendukung. Perbedaan harga atau kekurangan dokumen tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Kesimpulan harus ditentukan melalui pemeriksaan yang memadai.
GENTA INDONESIA juga mendorong agar instansi dengan temuan berulang mendapat perhatian dalam pemeriksaan berbasis risiko, termasuk dengan memperluas pengujian transaksi yang memiliki karakteristik serupa.
Pengembalian Dana Bukan Akhir dari Pengawasan
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut adalah kemungkinan munculnya anggapan bahwa persoalan perjalanan dinas dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang.
GENTA INDONESIA mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu berorientasi pada pemulihan dana, tanpa pembenahan sistem dan pertanggungjawaban yang sesuai, berisiko tidak menyelesaikan akar masalah.
Dalam analisis organisasi tersebut, situasi semacam itu dapat menimbulkan persepsi seolah-olah uang publik menjadi “pinjaman tanpa bunga”.
Karena itu, pengembalian dana, apabila memang diwajibkan berdasarkan hasil pemeriksaan, perlu disertai evaluasi terhadap prosedur dan pengendalian internal. Tanggung jawab setiap pihak juga harus ditelusuri berdasarkan peran, bukti, serta hasil pemeriksaan.
Kajian GENTA INDONESIA turut mengangkat kemungkinan tekanan biaya politik, kewajiban keuangan pribadi, dan persepsi ketidakcukupan uang harian sebagai faktor perilaku yang perlu ditelusuri.
Namun, faktor-faktor tersebut merupakan hipotesis analisis organisasi, bukan kesimpulan BPK mengenai motif pihak tertentu. Faktor apa pun tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Lima Rekomendasi untuk Mencegah Temuan Berulang
Untuk memperbaiki tata kelola perjalanan dinas, GENTA INDONESIA mengusulkan lima langkah.
Pertama, mengevaluasi standar biaya hotel. Penetapan standar perlu mempertimbangkan tarif pasar yang wajar di masing-masing daerah, didukung data yang dapat diuji, serta diperbarui secara berkala. Dengan demikian, standar biaya tetap realistis sekaligus menjaga efisiensi anggaran.
Kedua, memperluas pemeriksaan terhadap transaksi berisiko. Instansi dengan temuan berulang perlu menjadi perhatian berdasarkan tingkat risiko. Pemeriksaan dapat meliputi konfirmasi kepada penyedia jasa, penelusuran pembayaran, serta pengujian apakah perjalanan benar-benar dilaksanakan.
Ketiga, mengkaji mekanisme pembayaran perjalanan dinas. GENTA INDONESIA mengusulkan evaluasi terhadap sejumlah alternatif, termasuk mekanisme lumpsum. Kajian harus mempertimbangkan kesesuaian dengan peraturan, kewajaran biaya, dan kemampuan sistem untuk mencegah penyalahgunaan.
Keempat, memperkuat pertanggungjawaban dan sanksi administratif. Penanganan perlu mempertimbangkan peran pihak yang mengajukan, memverifikasi, dan menyetujui pembayaran. Untuk pihak yang memiliki tanggung jawab etik dalam organisasi atau partai politik, hasil penanganan dapat diteruskan melalui mekanisme yang sesuai.
Kelima, menindaklanjuti indikasi pidana berdasarkan bukti. Dugaan perjalanan fiktif, pemalsuan dokumen, atau penggelembungan biaya yang dilakukan secara sengaja perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai. Penanganan harus membedakan pelanggaran administratif dari dugaan tindak pidana.
Rekomendasi tersebut menekankan bahwa pengawasan harus mencakup pencegahan, pendeteksian, penanganan, dan evaluasi. Tanpa rangkaian tersebut, penyelesaian satu temuan belum tentu mencegah munculnya persoalan serupa pada tahun berikutnya.
Kajian Akan Dikirim ke Sejumlah Lembaga Negara
DPN GENTA INDONESIA menyatakan akan mengirimkan hasil kajian beserta rekomendasinya kepada Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, BPK RI, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, serta Kapolri dan Kejaksaan Agung RI.
Langkah itu dimaksudkan untuk mendorong evaluasi kebijakan perjalanan dinas dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
GENTA INDONESIA berharap pengalaman dan temuan yang dihimpun dari Sumatera Barat dapat menjadi bahan pembenahan tata kelola perjalanan dinas secara nasional.
Bagi pemerintah daerah, evaluasi tersebut dapat menjadi momentum untuk menilai kembali apakah prosedur pengajuan, persetujuan, pembayaran, dan verifikasi telah berjalan efektif. Bagi lembaga pengawasan, temuan berulang menjadi alasan untuk menilai apakah rekomendasi sebelumnya sudah ditindaklanjuti secara memadai.
Sementara itu, bagi masyarakat, keterbukaan informasi mengenai temuan dan penyelesaiannya penting agar pengawasan terhadap anggaran tidak berhenti pada pemberitaan, tetapi berlanjut pada perbaikan yang dapat diukur.
Ukuran Keberhasilan Ada pada Perbaikan Nyata
Kenaikan nilai temuan dari Rp6,14 miliar menjadi Rp7,67 miliar, sebagaimana tercatat dalam rekapitulasi GENTA INDONESIA, menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang konsisten. Namun, penilaian menyeluruh tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap rincian temuan, klasifikasi, serta tindak lanjut pada setiap pemerintah daerah.
Keberhasilan pengawasan pada akhirnya tidak cukup diukur dari jumlah temuan atau dana yang dikembalikan. Ukuran yang lebih substantif adalah berkurangnya pengulangan masalah, membaiknya pengendalian internal, dan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan.
Setiap rupiah dalam anggaran daerah memiliki tanggung jawab publik. Karena itu, setiap perjalanan dinas harus memiliki dasar yang jelas, pelaksanaan yang dapat dibuktikan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Transparansi bukan semata-mata soal membuka angka dalam laporan. Transparansi juga berarti memastikan bahwa temuan ditindaklanjuti, kelemahan diperbaiki, dan kepercayaan masyarakat dijaga melalui pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab. (Tim)
