Tega Cabuli Dua Anak Kandung, Pensiunan Kemenag Ditangkap Polisi Dihalaman Masjid Usai Salat
SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, membekuk seorang pria lanjut usia berinisial AH (66) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri, ZH (23) dan SJ (14).
Tersangka yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) sekaligus mantan Kepala KUA Kecamatan Kupitan tersebut diringkus petugas pada Selasa (13/10/2026) malam, usai melaksanakan salat Isya di Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pihaknya bergerak cepat melakukan penindakan setelah menerima dua laporan resmi dari pihak korban pada hari yang sama.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Oktober 2026.
"Setelah laporan masuk, tim penyidik langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan korban, hingga merunut keberadaan pelaku. Tersangka AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok," ujar AKP Wildan Alkautsar Ananputra yang memimpin langsung penangkapan tersebut, Selasa (13/10/2026).
AKP Wildan menjelaskan bahwa tindakan asusila yang dilancarkan tersangka mencakup pelecehan fisik hingga kekerasan seksual. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap modus operandi serta rentang waktu aksi bejat tersebut berlangsung.
"Saat ini tersangka AH sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, identifikasi, serta pemberkasan perkara. Kami memastikan kasus ini diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wildan.
Pengungkapan kasus ini menyita perhatian publik mengingat latar belakang tersangka. Selain merupakan purnatugas Kepala KUA dan pensiunan Kemenag, AH dikenal dengan latar Haji dan panggilan Buya serta aktif dalam kegiatan keagamaan sebagai pengurus masjid bidang dakwah di lingkungan tempat tinggalnya.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perbuatan cabul di lingkungan keluarga/terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
