Jangan Tunggu Banjir Baru Saling Menyalahkan, DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Berani Awasi Pembangunan
PADANG (SUMBARKINI.COM) – Banjir, persoalan sampah, perubahan fungsi lahan, hingga kerusakan daerah aliran sungai bukan sekadar persoalan alam. Di balik berbagai persoalan lingkungan tersebut, terdapat faktor perilaku manusia, tata kelola pembangunan, serta kesadaran bersama yang masih perlu diperkuat.
Pesan itulah yang mengemuka dalam sosialisasi peraturan daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan Ketua DPRD Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, MM, Sabtu 7 November 2026 di aula Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa menjaga lingkungan tidak cukup hanya dengan mengandalkan pemerintah. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari keluarga, RT/RW, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, komunitas, hingga dunia usaha.
Persoalan banjir menjadi salah satu perhatian utama. "Selama ini, ketika banjir terjadi, pemerintah sering menjadi pihak yang disorot. Padahal, upaya pencegahan juga berkaitan erat dengan perilaku masyarakat dan bagaimana pembangunan dilaksanakan," ujar Muhidi.
Dikatakannya kebiasaan membuang sampah sembarangan, berkurangnya kawasan resapan air, perubahan fungsi lahan, serta pembangunan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan dapat meningkatkan risiko bencana.
Karena itu, masyarakat didorong tidak hanya bereaksi setelah bencana terjadi, tetapi ikut mengawasi sejak proses perencanaan pembangunan.
Salah satu pesan yang ditekankan adalah pentingnya melibatkan masyarakat sebelum pembangunan dilakukan. Persoalan peruntukan lahan, kondisi saluran air, jarak bangunan, hingga keberadaan aliran sungai perlu diperhatikan sejak awal.
Masyarakat, khususnya melalui RT dan RW, diharapkan berani menyampaikan masukan apabila menemukan rencana pembangunan yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
"Kesadaran untuk mengingatkan sejak dini dinilai jauh lebih bermanfaat dibandingkan saling menyalahkan setelah kerusakan terjadi," tegasnya.
Sampah Jangan Seluruhnya Berakhir di TPA
Selain persoalan tata ruang, pengelolaan sampah menjadi tantangan besar yang membutuhkan perubahan pola pikir.
Dalam pemaparan Desrizal dari Dinas Lingkungan Hidup, disampaikan bahwa pengelolaan sampah ke depan perlu diarahkan pada pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Sampah yang masih memiliki nilai manfaat semestinya dipilah dan diolah terlebih dahulu. Tidak seluruh sampah harus berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Pengolahan melalui bank sampah, pembuatan kompos, budidaya maggot, serta pemanfaatan limbah menjadi produk bernilai ekonomi merupakan sejumlah langkah yang dapat dikembangkan masyarakat.
Dengan pola tersebut, TPA diharapkan secara bertahap lebih difokuskan untuk menampung sampah residu, yakni sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali melalui proses pengolahan yang tersedia.
Gagasan ini membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat secara bersamaan. Pemerintah perlu menyiapkan kerangka pengelolaan, pendampingan, serta fasilitas pendukung, sementara masyarakat membangun kebiasaan memilah dan mengolah sampah dari rumah tangga.
Desrizal juga memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mendorong koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota dalam penguatan perlindungan lingkungan.
Upaya tersebut mencakup perhatian terhadap kawasan hulu dan hilir, penanaman pohon, pemulihan daerah aliran sungai, serta koordinasi program rehabilitasi pascabencana.
Penanganan lingkungan, menurut paparan tersebut, tidak dapat dilakukan secara parsial. Persoalan di wilayah hulu dapat berdampak terhadap masyarakat di kawasan hilir. Karena itu, diperlukan perencanaan dan kerja sama lintas wilayah.
Denda Bukan Satu-satunya Jawaban
Dalam sosialisasi tersebut, turut disinggung ketentuan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Muhidi menyebut adanya ketentuan denda hingga Rp5 juta di Kota Padang. Namun, penerapannya dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Salah satu tantangan yang disoroti adalah belum terbentuknya kesadaran masyarakat secara merata mengenai pentingnya menaati aturan kebersihan dan lingkungan.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa keberadaan regulasi saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Aturan harus disertai sosialisasi, edukasi, mekanisme pelaksanaan, serta penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih.
Dalam penjelasannya, Muhidi juga mengingatkan bahwa Perda pada dasarnya memberikan kerangka pengaturan secara umum. Sementara itu, ketentuan teknis pelaksanaannya dapat dijabarkan melalui peraturan kepala daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, penyempurnaan regulasi dan peningkatan kesadaran masyarakat harus berjalan beriringan.
CSR Perusahaan Perlu Dioptimalkan
Satu hal lain yang menjadi perhatian adalah terbukanya peluang pembiayaan program lingkungan melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Selain dukungan APBD dan APBN, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha juga dapat mengambil bagian dalam pembiayaan program pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Potensi ini perlu dikelola secara terarah dan transparan," ujarnya.
Kelompok masyarakat yang telah menjalankan kegiatan pengolahan sampah, bank sampah, penghijauan, maupun kegiatan konservasi dapat didorong menjadi mitra program lingkungan.
Dengan demikian, kegiatan pelestarian lingkungan tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah, tetapi juga memperoleh dukungan dari dunia usaha dan partisipasi masyarakat.
Enam Langkah Menuju Sumatera Barat Berkelanjutan
Dalam pemaparan materi sosialisasi, Muhidi menekankan enam pesan utama yang menjadi landasan membangun lingkungan berkelanjutan.
Pertama, melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas manusia.
Kedua, memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Ketiga, memastikan pembangunan berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan.
Keempat, mengatasi persoalan lingkungan melalui perencanaan yang matang, khususnya pada sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan tata ruang dan pemanfaatan lahan.
Kelima, meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam menjaga lingkungan.
Keenam, memperkuat tata kelola pemerintahan serta pengawasan agar kebijakan perlindungan lingkungan benar-benar terlaksana.
Enam langkah tersebut menegaskan bahwa pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya infrastruktur yang berhasil dibangun. Keberhasilan pembangunan juga harus dilihat dari kemampuannya menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.
Tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai, tokoh pemuda, serta organisasi kemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran tersebut.
Bahkan, edukasi lingkungan dapat menjadi bagian dari penguatan nilai-nilai moral dan akhlak dalam kehidupan sehari-hari. Menjaga kebersihan, tidak merusak alam, serta mengingatkan sesama merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang perlu dibiasakan.
Menjaga Lingkungan Adalah Investasi Masa Depan
Persoalan lingkungan pada akhirnya bukan hanya tentang bagaimana mengatasi sampah atau mencegah banjir hari ini. Lebih jauh, hal tersebut berkaitan dengan kondisi kehidupan yang akan diwariskan kepada anak dan cucu.
Masyarakat perlu menyadari bahwa sungai, kawasan resapan air, hutan, dan ruang terbuka memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan kehidupan.
Karena itu, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan berpotensi menghadirkan persoalan yang harus ditanggung generasi berikutnya.
Pemerintah juga diharapkan membuka ruang komunikasi dan pengawasan publik. Apabila masyarakat menemukan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan atau aktivitas yang diduga merusak lingkungan, penyampaian laporan melalui jalur dan instansi berwenang menjadi bagian dari partisipasi yang konstruktif.
"Semangat kolaborasi inilah yang perlu terus dibangun," tegasnya.
Sebab, lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman tidak lahir hanya dari banyaknya aturan, tetapi dari kesediaan setiap orang untuk menjalankan tanggung jawabnya.
Menjaga lingkungan bukan pekerjaan yang bisa ditunda sampai bencana datang. Ia harus dimulai dari kebiasaan sederhana hari ini, dari rumah sendiri, dari lingkungan sekitar, dan dari keberanian bersama untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan masa depan. (Zulfadli)
