• Breaking News

    Anggota DPD RI Leonardy Harmainy Tolak Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 

    Padang - Wacana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp900.670
    dibandingkan tahun sebelumnya yang diutarakan pemerintah harus ditolak. Pada tahun 2017, BPIH sebesar Rp34.890.312. Tahun ini direncanakan naik menjadi Rp35.790.982.

    Pernyataan penolakan ini diungkapkan Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa sekaitan regulasi yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi secara serentak pada 1 Januari 2018. Pertama terkait dengan kenaikan harga BBM, kedua perpajakan, tinggal, sewa dan lainnya serta ketiga soal pajak pertambahan nilai (PPN).

    Leonardy secara tegas menyebutkan dampak ketiga regulasi yang diterapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi hendaknya dikaji dari berbagai segi. Jangan sampai kenaikan itu menjadikan pemerintah mengambil kebijakan yang seolah-olah kebelet untuk segera menaikkan biaya perjalanan ibadah haji begitu ada momentumnya. 

    "Sebaiknya, segala sesuatu dikaji secara mendalam terlebih dahulu. Setelah dihitung atau disimulasikan dengan cermat dengan mempertimbangkan segala hal barulah diputuskan secara bijak. Jelang tahun politik ini, hendaknya semua hati-hati dan menahan diri agar tidak mengundang kegaduhan yang tidak kita inginkan. Pikirkan multiplier effectnya," ujar anggota komite IV itu.

    Leonardy mengigatkan sikap menahan diri sangat penting artinya dalam menghadapi persoalan ini. Pasti banyak yang menilai sungguh aneh jika Kementerian Agama begitu cepat mengumumkan kemungkinan kenaikan BPIH. Terkesan lembaga ini seolah tidak punya rancangan strategis lantaran lebih memilih menaikkan BPIH. Sebagai penyelenggara yang punya pengalaman bertahun-tahun dalam pelaksanaan ibadah haji hendaknya kementerian agama khususnya Direktorat Jenderal Haji punya rencana cadangan guna menghadapi aneka kemungkinan terhadap BPIH.

    Selain menahan diri, hendaknya pemerintah dan DPR menyamakan persepsi tentang dampak kenaikan PPN di Arab Saudi tersebut. Panitia Kerja (Panja BPIH) DPR dan Direktorat Jenderal Haji Kementerian Agama nantinya harus secepat mungkin menghasilkan formula khusus yang optimal agar tidak memberatkan jemaah calon haji dan tidak pula berdampak negatif pada negara kita secara politik.

    Leonardy beralasan, kenaikan BPIH bisa berakibat jemaah calon haji batal berangkat. Regulasi perpajakan Saudi mendatangkan biaya tambahan bagi individu-individu jemaah selama di sana. Belum biaya untuk oleh-oleh. Dampak ikutannya, daftar tunggu semakin panjang. Kondisi ini jelas menimbulkan keresahan dan berkemungkinan dimanfaatkan oleh oknum-oknum demi meluluskan kepentingan mereka.

    Saat ini saja, daftar tunggu haji Sumatera Barat yang lebih lima belas tahun saja sudah memberikan kekhawatiran. Akankah mereka bisa beribadah haji setelah bertahun lamanya menabung demi mengumpulkan biaya ibadah haji sementara umur berangsur menua dan daftar tunggu lama pula.

    "Tak jarang, banyak yang akhirnya memilih umrah untuk melepas kerinduan mereka untuk ke Mekah, meski derajatnya sunnah. Ini kondisi di lapangan yang sepantasnya menjadi pertimbangan pula. Berdosa kita nanti," ungkap Ketua KAN Koto Gadang Kabupaten Agam itu.

    Untuk itu Leonardy mendesak sedapat mungkin formula tersebut didapatkan sesegera mungkin, minimal pertengahan Februari ini sudah tergambar jelas biaya yang harus dikeluarkan jemaah calon haji agar bisa berangkat tahun ini. Jika ini disikapi secara bijaksana, kementerian telah berbuat yang terbaik bagi peningkatan citra positif terhadap Pemerintahan Jokowi khususnya di mata ummat Islam.

    Saat ini sangat penting untuk membuat masyarakat merasakan kehadiran pemerintah. Ini saat yang tepat bagi pemerintah untuk serius mencari solusi biaya haji dan umrah yang murah, hemat tapi berkualitas. Perbaikan layanan pun harus dilaksanakan agar sesuai standar internasional (sertifikasi ISO 9001-2000).

    Ketua DPRD Sumbar 2004-2009 ini mengakui akan terjadi lonjakan biaya yang cukup signifikan seiring penerapan regulasi perpajakan di Arab Saudi itu. Biaya penginapan pasti naik. Begitu juga dengan bahan bakar pesawat akibat naiknya harga BBM. Hanya saja pasti ada celah biaya dari pos-pos yang bisa ditekan sehingga tak perlu membebani APBN pula untuk mensubsidi. Misalnya, hitung benar biaya tak langsung pelaksanaan haji secara menyeluruh dengan berkaca dari audit pelaksanaan ibadah haji tahun lalu. Begitu pula pemondokan.

    Harga khusus masih bisa dibicarakan dengan Pertamina dan maskapai penerbangan. Pembicaraan dengan Pemerintah Arab Saudi pun masih bisa dilakukan. Lakukan terus lobi yang intensif dengan mereka. Lobi diperlukan mengingat bukan hanya haji yang kena imbas kenaikan PPN 5 persen ini. Biaya umrah pun terkena dampaknya.

    Bukan hanya itu, dana abadi umat yang terhimpun selama ini relatif besar. Uang setoran awal BPIH jemaah dalam daftar tunggu, setoran lunas BPIH jemaah yang batal atau menunda keberangkatannya, dana abadi umat dan nilai manfaatnya mencapai Rp100 triliun yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa dimanfatkan.

    "Bagi hasil dari dana ini bisa dimanfatkan untuk menutupi sejumlah kenaikan tersebut. Ini satu alternatif dimana dengan cara ini keberangkatan jemaah sesuai kuota tetap terlaksana tanpa membebani jemaah lagi. Saatnya calon jemaah haji menikmati manfaat tabungan dana haji yang bertahun lamanya itu," ujarnya. (z0l)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2