APIP Harus Didukung untuk Memonitor Dana Desa
Anggota DPD RI berbincang serius dengan Ka. Inspektorat Sumbar. |
Padang
(sumbarkini.com) - Aspirasi walinagari dan perangkatnya dari berbagai daerah
yang dikunjungi Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa mulai menunjukkan benang merah yang harus cepat disikapi secara arif. Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Sumbar harus didukung untuk turut memonitor penggunaan dana desa.
yang dikunjungi Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa mulai menunjukkan benang merah yang harus cepat disikapi secara arif. Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Sumbar harus didukung untuk turut memonitor penggunaan dana desa.
Meski kini telah memakan laporan secara online melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tetap saja monitoring dari Inspektorat diperlukan. Apalagi saat ini Inpektorat kini diarahkan untuk melakukan tindakan preventif, mencegah penyalahgunaan keuangan negara. Hal ini ditegaskan Leonardy saat bersilaturahmi dengan Kepala Kantor Inspektorat Sumbar Mardi dan jajarannya, Senin (30/4).
"Terlihat
peran APIP harus didukung untuk turut melakukan monitoring dana desa
ini. Ini untuk mencegah terbitnya aturan-aturan yang justru menghambat
pelaksanaan pembangunan desa/nagari di kabupaten/kota," ujar Leonardy.
Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa bersama Kepala Inspektorat Sumbar, Mardi dan jajarannya. |
Leonardy
menilai, pada 2017 setelah APIP tak lagi terlibat dalam pengawasan dana
desa sebagaimana tahun 2015 dan 2016, pencairan dana desa tahap I di
sejumlah daerah ada yang dicairkan pada Juni 2017. Akibatnya pelaksanaan
kegiatan digeser ke Juli. Lalu pencairan tahap II jelang akhir
November.
Celakanya, dana
tahap 2 ini lebih besar persentasenya (60 persen) namun nyaris di akhir
tahun anggaran. Banyak nagari yang tak bisa melaksanakan kegiatan dan
jadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Silpa merugikan nagari/desa
ketika menjadi pengurangan anggaran dana desa tahun berikutnya.
Leonardy
menilai, peran APIP bisa memberikan rekomendasi seputar temuan mereka
terhadap dana desa ke Gubernur guna percepatan pencairan dana desa dan
pelaksanaan kegiatan yang diperlukan. Berbekal ini gubernur sebagai
wakil pemerintah di daerah dapat menyurati bupati dan walikota terkait
hal ini. Inspektorat Sumbar bisa bersinergi dengan lebih baik lagi
dengan inspektorat di daerah.
Minimal
APIP berperan sebagaimana tahun 2015-2016 yang diikutkan Badan
Pemberdayaan Masyarakat untuk uji petik. APIP pun saat itu dilatih
mengawasi dana desa. Pengawasan ini diperlukan lantaran pendamping teknis di tingkat kecamatan masih kurang.
"Alhamdulillah
tak sia-sia rasanya melakukan gerak cepat setelah dilantik menjadi
pengganti antar waktu pada 23 Mei 2017. Berbagai informasi dan aspirasi
dari para camat, walinagari, Bamus, KAN dan masyarakat yang saya temui,"
ungkap pria yang akrab dipanggil Bang Leo ini.
Dia
berharap, dengan cara ini dana desa dapat dimaksimalkan penggunaannya
buat membangun nagari/desa. Sehingga target pemerintah memeratakan
pembangunan dengan cara mengencangkan daerah pinggiran terealisasi
dengan baik.
"Kita ingin
nuansa baru pada tugas inspektur yang mengedepankan pengawasan untuk
mengurangi kemungkinan tindak pidana korupsi aparatur sipil negara
hendaknya didukung semua pihak," harapnya. (*)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...