• Breaking News

    DPD Desak Menag Pastikan Insentif Guru Madrasah Terjamin

    H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP.,MH
    Padang (sumbarkini.com)Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama kini sudah terbit. Komite III DPD RI menginginkan segera hadir regulasi yang memastikan regulasi itu diatur lebih lanjut dengan penetapan DirjenPendidikan Agama Islam Kementerian Agama. Anggota-anggota Komite III mendesak Menteri Agama (Menag) agar menjamin pemberian insentif kepada guru-guru madrasah Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
    Hal ini didasarkan pertimbangan pemberian insentif tersebut tidak terhambat oleh ketiadaan aturan detil tentang pelaksanaannya. “Kita ingin aturan-aturan terkait dapat memberikan kepastian pemberian insentif terjamin kelanjutannya. Jangan hanya kebijakan sesaat untuk menggembirakan guru madrasah bahwa pemerintah ada menaruh perhatian terhadap nasib mereka,” ujar Anggota Komite III, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa.
    Menurut Leonardy, adanya aturan setingkat Dirjen diperlukan mengingat dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan PNS Pada Kementerian Agama itu pada Diktum keempat mensyaratkan adanya regulasi dan/atau kebijakan lebih lanjut yang ditetapkan Dirjen terkait tata cara pemberian insentif. Diktum ini berbunyi: Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
    Diktum ini dikhawatirkan dapat menjadi celah nantinya bagi terhambatnya pemberian insentif tersebut. Bahkan bisa jadi alasan untuk menghambat turunnya/cairnya insentif.
    Meski demikian, Leonardy mendukung langkah Menag dalam menerbitkan KMA No 1/2018 itu. Dia menyebutnya sebagai langkah maju menteri dalam memotivasi peningkatan kinerja guru. Dengan memperhatikan kesejahteraan mereka, tentu para guru madrasah makin termotivasi dalam meningkatkan kinerja mereka.
    Dengan terbitnya KMA 1/2018, guru madrasah yang belum tersertifikasi dan menjadi binaan Kementerian Agama mendapat insentif Rp250.000 per bulan. Artinya setahun mereka mendapat Rp3 juta.
    Hadirnya KMA 1/2018tentu menggembirakan para guru madrasah. Betapa tidak, banyak data dan fakta terkait yang memiriskan seputar nasib guru madrasah, khususnya yang bukan PNS. Aduan dan aspirasi banyak diterima Komite III seputar hal tersebut. Malah tunjangan profesi guru madrasah pada tahun 2018 tidak dibayarkan seiring terbitnya Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun  2018.
    “Sebaiknya insentif bagi guru madrasah ini harus terus dibayarkan. Bahkan sedapat mungkin ditambah besarannya agar mereka lebih bisa menanamkan nilai-nilai yang baik dan benar kepada anak-anak kita. Jadi jangan salahkan madrasah saja jika ditengarai di sana ada bibit teroris,” tegas Ketua DPRD Sumbar 2004-2009 yang pernah sukses menaikkan insentif Bamus 100 persen.
    Hal ini didukung oleh Dafril Tuanku Bandaro, guru MTsN 1 Padang. Dia mengakui, guru Non PNS sudah lebih dua tahun tidak menerima insentif. Biasanya tiap bulan mereka menerima Rp250.000.
    “Hendaknya pemerintah dapat membayarkan segera insentif teman-teman kami yang belum dibayarkan itu. Lalu pembayaran selanjutnya lancar demi mendukung mutu pendidikan madrasah kami,” ujarnya. (mcl)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2