• Breaking News

    DPD Nilai Pendidikan dan Guru Honor K2 Harus Diperjuangkan

    Padang (sumbarkini.com) – Guru honorer, penggajian mereka dan prioritas terhadap
    honorer K2 sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi perhatian utama Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH. Menurut senator yang tergabung dalam Komite III ini, guru elemen terpenting dari pendidikan yang bakal menjadikan generasi harapan bangsa ini pintar dan punya daya saing.

    Harusnya guru honorer ini mendapatkan prioritas dalam penerimaan CPNS. Kekurangannya baru direkrut secara terbuka. Minimal, secara bertahap ada rekrutmen khusus buat mereka.

    “Guru yang mengabdi selama puluhan tahun harus diprioritaskan dalam penerimaan CPNS. Ini merupakan penghargaan kita terhadap orang-orang yang telah menjadikan kita seperti sekarang. Jangan biarkan mereka menjadi guru honor seumur hidupnya. Ini bentuk penghargaan kita terhadap para pahlawan tanpa tanda jasa ini,” tegas H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP, MH, usai pertemuan terkait pengawasan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas dengan Kadis Pendidikan Sumbar beserta jajarannya, koordinator pengawas dan Forum Majelis Komunikasi Kepala Sekolah Sumbar, Selasa 6 November 2018.

    Menurut Leonardy, kini saja guru Sumbar sudah berkurang 3.000 orang dan pada 2018 bertambah pula 453 guru yang pensiun. Sementara pada penerimaan CPNS pada tahun ini, Sumbar mendapat alokasi 513 orang guru. Sehingga tidak menutupi kekurangan tersebut.

    Leonardy mengungkapkan, kekhawatiran Burhasman terhadap kekurangan guru yang dialami Sumbar sangat beralasan. Makin kecil ratio antara guru dan peserta didiknya. Ini berkaitan dengan mutu pendidikan nantinya.

    Ditegaskannya, perlu keberanian dari kepala dinas untuk mengambil kebijakan yang tepat untuk menyikapi perubahan aturan-aturan di sektor pendidikan. Keberanian akan muncul karena dia paham sekali dengan sektor yang menjadi tanggung jawabnya.

    "Makanya kepala dinas kita ini bisa dipercaya dua kali memimpin dinas ini. Bagi yang muda hendaknya mencontoh hal ini. Meski mau pensiun dia masih memikirkan perbaikan pendidikan Sumbar. Tampak dari usulan-usulannya tadi," urainya.

    Dia berharap sebaiknya semua pihak memikirkan mekanisme agar honorer ini bisa mendapat prioritas untuk  diangkat sebagai PNS, berapapun umurnya, karena ilmu dan metode pembelajaran mereka pasti lebih baik dibanding yang baru tamat. Bukankah tenaga guru honorer termasuk yang diprioritaskan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan sesuai amanat PP Nomor 38 tahun 2005 pasal 3.

    Diungkapkan Leonardy, berdasar info dari Kepala Sekolah SMA 1 yang juga Ketua Forum MKKS Sumbar, Nurman, di SMA 1 ada 27 guru honor yang kini umumnya berumur lebih dari 35 tahun. Tidak mudah mencari ganti mereka, jika mereka patah arang nantinya. Apalagi dua orang guru lagi bakal pensiun pula.

    Yang lebih memiriskan, kata Leonardy, adalah guru honor dibayar Rp45.000 untuk satu jam pelajaran. Uang sebesar itu baru didapat jika mereka mengampu mata pelajaran itu selama empat minggu. Itu artinya hanya Rp 13,250 untuk satu jam pelajaran setiap minggunya.

    Leonardy menyebutkan jika beralasan sumber gaji mereka dari mana? Secara sederhana, anggap UMP Rp2,2 juta dan misalnya guru menerima Rp500.000 tiap bulannya. Berarti para guru honorer ini telah menyumbang pada negara Rp1,7 juta per bulan. Sebenarnya uang yang mereka terima itu adalah hak yang seharusnya mereka terima selama ini, yang dikeluarkan negara setelah mereka diangkat jadi PNS dan menikmati masa pensiun.

    Sekolah pun bakal berhadapan dengan aparat hukum jika memungut sumbangan dari masyarakat  untuk memenuhi biaya pendidikan di sekolah itu. Karena menurut Kepala SMA 2 Padang, Syamsul Bahri yang duduk sebagai sekretaris MKKS Sumbar, biaya standar pendidikan di sekolahnya itu sebesar Rp4,5 juta per siswa setiap tahunnya.

    Sementara Biaya Operasional Sekolah hanya Rp1,4 juta setahun dan Biaya Operasional Pendidikan dari pemerintah provinsi Rp500.000. Hal ini menyebabkan pihak sekolah harus mencarikan tambahan Rp2,5 juta lagi. Diharapkan BOS itu dinaikkan menjadi Rp2,8 juta setahun.

    Selain itu, masukan tentang metode pembayaran guru honor dan ketiadaan cabang dinas di ibukota provinsi lantaran peraturan yang berlaku seperti PP Nomor 18 tahun 2016 dan Permendagri Nomor 12 tahun 2017 sangat disayangkan oleh Leonardy. Menurutnya, pembayaran guru honor yang jauh di bawah standar sangat mencederai rasa kemanusiaan dan ketidakbolehan memungut dana dari masyarakat harus disertai pemenuhan biaya pendidikan.

    Terkait hal ini, Leonardy bakal mengupayakan agar DPD memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan menghadirkan kepala dinas pendidikan se-Indonesia dengan Kementerian Pendidikan Nasional, Kemendagri dan pihak terkait lainnya untuk mencarikan solusi optimal terhadap permasalahan akut dalam dunia pendidikan ini. “Semoga pada 2019 bisa kita agendakan dan kita harapkan Ketua DPD Osman Sapta Odang yang membuka kegiatan ini,” ujarnya.

    Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Drs. Burhasman MM mengharap Senator Sumbar dapat memperjuangkan peningkatan pendidikan, khususnya di Sumbar terutama dalam hal mengupayakan pengangkatan jumlah guru honor dan pengalokasian gaji mereka.

    Dia pun meminta jika pemerintah ingin memperbaiki pendidikan, janganlah ditunggu setelah kebutuhan menumpuk barulah dilakukan perekrutan. “Beri peluang kepada daerah mengangkat guru honor sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah,” tegasnya.

    Perlu ketegasan pemerintah yang memberikan ruang penanganan lintas sektoral sekaitan berlakunya UU No.23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dimana terdapat ketegasan pemisahan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota. Dalam undang-undang ini pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib.

    Sementara dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas yang kewenangannya diatur menurut PP Nomor 38 Tahun 2007 ada aturan otonomi bidang pendidikan sepenuhnya berada di kabupaten/kota. Padahal peningkatan mutu pendidikan, kebijakan antara provinsi dan kabupaten/kota harus sinkron.

    Dia pun mengungkapkan cerita-cerita indah dalam menyikapi dan menyiasati permasalahan yang dihadapi honorer ini. Termasuk kebijakan dalam membayar guru honor. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2