• Breaking News

    RUU Harus Permudah Sertifikasi Pengajar Pondok Pesantren

    Bukittinggi – Sulitnya mendapatkan sertifikasi bagi pengajar di pondok pesantren diharapkan mendapat perhatian pihak terkait dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Pondok Pesantren dan Kegiatan Keagamaan. Terutama untuk guru-guru yang bidang studi di luar daftar yang dikeluarkan pemerintah bisa mengikuti sertifikasi.

    “Pondok Pesantren punya kekhasan masing-masing. Ada pelajaran wajib yang harus dipelajari santri namun guru pengajarnya kesulitan mengembangkan diri lantaran tidak mendapatkan kesempatan untuk sertifikasi,” ujar Pimpinan Pondok Sumatera Thawalib Parabek Bukittinggi H. Masrul Syahar dan wakilnya Drs. Zulfahmi, Syaikul Madrasah Deswandi BA, kepala Madrasah Tsanawiyah dan Kepala Madrasah Aliyah, kepada Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH yang berkunjung ke pesantren itu, Rabu 20 Mei 2019.

    Masrul mengharapkan Leonardy dapat memfasilitasi usulan mereka agar memikirkan pula guru-guru pondok pesantren yang mengajar bidang studi khusus. Bidang studi ini belum masuk ke dalam daftar yang bisa mengikuti sertifikasi.

    Dia pun meminta agar dalam pembahasan rancangan undang-undang itu benar-benar menghadirkan perwakilan dari pondok. Bukan hanya mendengar kalangan yang mengatasnamakan pondok saja. Dengan cara ini, bakal didapatkan isi perundangan yang lebih bisa diterima semua pihak.

    “Kami berterima kasih sekali, kehadiran Anggota DPD RI ke pondok pesantren kami dan menyerap aspirasi kami. Terima kasih dan kami doakan bapak terus istiqamah memperjuangkan kekhasan pondok tidak tergerus oleh undang-undang yang tengah dirancang ini. Jangan pula semua diatur,” ungkapnya penuh harap.

    Syaikul Madrasah Deswandi pada kesempatan itu juga berharap agar pondok diberi kesempatan untuk bantuan sarana dan prasarana. Misal untuk pendukung kegiatan olahraga tertutup misalnya. 

    Kenang-kenangan untuk Ponpes Sumatera Thawalib
    “Kami punya lahan sekitar 3.000 meter persegi yang kami rencanakan untuk membangun sarana olahraga tertutup. Hingga kini belum bisa kami realisasikan. Kami mohon ide dan fasilitasi dari senator kami agar kami dan para siswa bisa terwujud,” ujarnya.

    Menanggapi harapan pihak Pondok Sumatera Thawalib Parabek tersebut, Leonardy menjelaskan rancangan undang-undang ini diupayakan untuk bermanfaat bagi semua. Bukan hanya pondok pesantren yang diatur, pendidikan keagaamaan dari agama lain diatur juga dalam undang-undang ini.

    Kenang-kenangan dari Thawalib Parabek
    “Pemerintah mengatur ini agar ada landasan hukum yang pasti, sebab dari dari kunjungan ke sejumlah pesantren terkendala dalam mendapatkan bantuan/dukungan dari dinas pendidikan maupun kemenag. Ada yang terkait masalah penganggaran. Masalah sertifikasi, honor, kesejahteraan bisa diatur di dalam undang-undang ini,” ungkapnya.


    Leonardy juga mendapatkan kenyataan belum semua pondok yang bagus sistem pembelajarannya lantaran berkembang atas swadaya masyarakat. Belum bisa pula memperhatikan kesejahteraan gurunya. Dia menilai agar semua bicara dalam skala luas agar pondok-pondok berkembang dan maju serta terjauh dari hal yang bertentangan dengan hukum seperti radikalisme dan lainnya.

    Leonardy juga mengakui kekhasan yang dimiliki pondok pesantren. Kekhasan Pondok Pesantren itu yang membedakan mereka dari yang lain. Itu pula yang menjadi kekuatan pondok mereka dibanding yang lain. “Kita akan berupaya kekhasan ini dihormati. Bagaimana bentuknya kita tuangkan nanti lebih lanjut. Ingat saya datang menyerap aspirasi dari pihak pondok. Dukung saya dengan usulan-usulan bernas juga doanya buat kemaslahatan kita bersama,” tegasnya. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2