Pertegas Peran, PULD DPD RI Selenggarakan Seminar di Padang
Padang (sumbakini.com) – Adanya ketidaksinkronan legislasi antara pusat dan daerah sangat menjadi perhatian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Terlebih peraturan-peraturan di daerah yang bertentangan dengan peraturan di atasnya berimplikasi terhadap munculnya hambatan-hambatan pada bidang investasi di daerah atau menyebabkan munculnya diskriminasi pada perempuan, penyandang disabilitas, kelompok agama dan suku tertentu.
Menyikapi hal ini, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan seminar di Padang. Seminar bertajuk “Peta Permasalahan Hukum di Daerah dan Peran DPD RI dalam Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda ini dilaksanakan Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Kegiatan diikuti oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi/kabupaten/kota, Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenkumham, akademisi, dan mahasiswa.
“Selaku Anggota PULD dan Tuan Rumah saya dengan bangga menjelaskan tentang tugas dan kewenangan DPD RI sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ada tugas baru yang tertuang jelas pada pasal 249 ayat (1) huruf j yakni melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda),” ujar H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH di hadapan peserta seminar.
Menurut Leonardy, sekaitan dengan undang-undang tersebut di atas, DPD melalui peraturan DPD No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPD membentuk alat kelengkapan baru yang dinamai Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD). Adapun tugasnya ada dua yaitu: (a) melakukan penelaahan, analisis dan pengkajian terhadap temuan hasil pemantauan ranperda dan perda, (b) melakukan pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPD mengenai pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda.
Leonardy menegaskan keberadaan PULD merupakan jawaban atas harapan banyak kalangan terhadap DPD RI untuk berperan nyata dalam pemecahan permasalahan hukum di Indonesia. Harapan tersebut sangat beralasan mengingat betapa banyaknya permasalahan hukum yang dihadapi Indonesia pasca perubahan UUD 1945.
Buktinya, hingga 2016, pemerintah pusat telah membatalkan 3.153 peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi. Terkait upaya mengurangi perda diskriminatif, pemerintah tetap menunjukkan komitmen tinggi dengan mencantumkannya dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019.
“Diakui hal ini belum berjalan efektif, dibuktikan dengan ditemukannya perda diskriminatif terhadap perempuan sebanyak 431 perda dan diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu sebanyak 53 perda. Perlu diupayakan terus harmonisasi sinkronisasi dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan perda oleh DPRD, pemerintah provinsi dan kementerian dalam negeri. Seminar ini salah satu upaya ke arah itu,” tegasnya.
Namun seiring adanya aturan pengujian dan pembatalan perda bermasalah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung, posisi DPD dalam rangka melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda menjadi sangat strategis. DPD makin berperan strategis dalam hal sinkronisasi dan harmonisasi legislasi pusat dan daerah.
Peran berbagai pihak terkait sangat diharapkan dalam upaya memetakan permasalahan hukum di daerah dan menghimpun masukan terkait mekanisme, cakupan dan kondisi bagi PULD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ranperda dan perda. Melalui seminar hari ini berbagai masukan dari pihak-pihak terkait pasti sangat membantu dalam mensukseskan PULD DPD RI melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Wakil Ketua PULD DPD RI, Drs. Bahar Ngitung, MBA sebagai Keynote Speech menjabarkan seperti apa harmonisasi pusat dan daerah yang diharapkan. Bahkan dia menegaskan, dengan kewenangan baru untuk melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda jangan mengharuskan mereka bertindak sebagai konsultan bagi DPRD.
Bahar menjamin rekomendasi yang diberikan DPD RI adalah rekomendasi holistik yang berkaitan dengan harmonisasi pusat dan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan secara politik. Jadi bukan rekomendasi perda per perda.
"Kami berharap masukan berharga lahir dari seminar bersama Fakultas Hukum Unand ini. Dari yang hadir kami berharap banyak. Tak sia-sia Pak Leonardy memberikan garansi tentang Unand hingga acara ini dilangsungkan di Padang," ulasnya.
Dekan Fakultas Hukum Unand, Dr. Busyra Azheri, SH. MH menyatakan kegembiraannya atas dipercayanya Unand dalam menyelenggarakan seminar oleh PULD DPD RI. Unand yang kini tengah membuat sejumlah rancangan perda merasa beruntung.
Dikatakannya, seminar ini menghadirkan Delvi S.Sos, MM dari DPRD Sumbar, Wery Ratna Darwis, SH. MH (Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar) dan Charles Simabura (Pakar Hukum Tata Negara) sebagai panelis.
Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI yang datang diantaranya Drs. H Bahar Ngitung, MBA, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa S.IP., MH, Rosti Uli Purba, Adrianus Garu SE, M.Si, Hj. Nurmawita Dewi Bantilan, SE, MH, Drs. H. Gazali Abbas Adan, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos, SH, M.SP, dan Dr. H. Hardi Selamat Hood. (*)
Menyikapi hal ini, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan seminar di Padang. Seminar bertajuk “Peta Permasalahan Hukum di Daerah dan Peran DPD RI dalam Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda ini dilaksanakan Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Kegiatan diikuti oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi/kabupaten/kota, Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenkumham, akademisi, dan mahasiswa.
“Selaku Anggota PULD dan Tuan Rumah saya dengan bangga menjelaskan tentang tugas dan kewenangan DPD RI sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ada tugas baru yang tertuang jelas pada pasal 249 ayat (1) huruf j yakni melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda),” ujar H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH di hadapan peserta seminar.
Menurut Leonardy, sekaitan dengan undang-undang tersebut di atas, DPD melalui peraturan DPD No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPD membentuk alat kelengkapan baru yang dinamai Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD). Adapun tugasnya ada dua yaitu: (a) melakukan penelaahan, analisis dan pengkajian terhadap temuan hasil pemantauan ranperda dan perda, (b) melakukan pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPD mengenai pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda.
Leonardy menegaskan keberadaan PULD merupakan jawaban atas harapan banyak kalangan terhadap DPD RI untuk berperan nyata dalam pemecahan permasalahan hukum di Indonesia. Harapan tersebut sangat beralasan mengingat betapa banyaknya permasalahan hukum yang dihadapi Indonesia pasca perubahan UUD 1945.
Buktinya, hingga 2016, pemerintah pusat telah membatalkan 3.153 peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi. Terkait upaya mengurangi perda diskriminatif, pemerintah tetap menunjukkan komitmen tinggi dengan mencantumkannya dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019.
“Diakui hal ini belum berjalan efektif, dibuktikan dengan ditemukannya perda diskriminatif terhadap perempuan sebanyak 431 perda dan diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu sebanyak 53 perda. Perlu diupayakan terus harmonisasi sinkronisasi dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan perda oleh DPRD, pemerintah provinsi dan kementerian dalam negeri. Seminar ini salah satu upaya ke arah itu,” tegasnya.
Namun seiring adanya aturan pengujian dan pembatalan perda bermasalah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung, posisi DPD dalam rangka melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda menjadi sangat strategis. DPD makin berperan strategis dalam hal sinkronisasi dan harmonisasi legislasi pusat dan daerah.
Peran berbagai pihak terkait sangat diharapkan dalam upaya memetakan permasalahan hukum di daerah dan menghimpun masukan terkait mekanisme, cakupan dan kondisi bagi PULD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ranperda dan perda. Melalui seminar hari ini berbagai masukan dari pihak-pihak terkait pasti sangat membantu dalam mensukseskan PULD DPD RI melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Wakil Ketua PULD DPD RI, Drs. Bahar Ngitung, MBA sebagai Keynote Speech menjabarkan seperti apa harmonisasi pusat dan daerah yang diharapkan. Bahkan dia menegaskan, dengan kewenangan baru untuk melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda jangan mengharuskan mereka bertindak sebagai konsultan bagi DPRD.
Bahar menjamin rekomendasi yang diberikan DPD RI adalah rekomendasi holistik yang berkaitan dengan harmonisasi pusat dan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan secara politik. Jadi bukan rekomendasi perda per perda.
"Kami berharap masukan berharga lahir dari seminar bersama Fakultas Hukum Unand ini. Dari yang hadir kami berharap banyak. Tak sia-sia Pak Leonardy memberikan garansi tentang Unand hingga acara ini dilangsungkan di Padang," ulasnya.
Dekan Fakultas Hukum Unand, Dr. Busyra Azheri, SH. MH menyatakan kegembiraannya atas dipercayanya Unand dalam menyelenggarakan seminar oleh PULD DPD RI. Unand yang kini tengah membuat sejumlah rancangan perda merasa beruntung.
Dikatakannya, seminar ini menghadirkan Delvi S.Sos, MM dari DPRD Sumbar, Wery Ratna Darwis, SH. MH (Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar) dan Charles Simabura (Pakar Hukum Tata Negara) sebagai panelis.
Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI yang datang diantaranya Drs. H Bahar Ngitung, MBA, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa S.IP., MH, Rosti Uli Purba, Adrianus Garu SE, M.Si, Hj. Nurmawita Dewi Bantilan, SE, MH, Drs. H. Gazali Abbas Adan, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos, SH, M.SP, dan Dr. H. Hardi Selamat Hood. (*)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...