Leonardy Dukung Zonasi Diperluas yang Diterapkan Sumbar
"PPDB ini satu diantaranya yang menjadi perhatian DPD RI karena menimbulkan sejumlah permasalahan di beberapa provinsi lain. Sumbar relatif aman karena zonasi yang diperluas yang dinamakan zonasi kabupaten/kota," ujar Leonardy.
Leonardy mendukung kebijakan Pemprov Sumbar cq Dinas Pendidikan yang segera menyikapi zonasi tempat tinggal sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2019/2020 dengan zonasi kabupaten/kota yang dipadukan dengan zonasi tempat tinggal. Nilai pun hanya untuk perankingan dalam aplikasi online. Kebijakan ini lebih mampu mengakomodir minat dan ketersediaan SMA/SMK.
Aturan zonasi tempat tinggal ini baik karena bertujuan untuk pemerataan mutu pendidikan. Penerimaan peserta didik bukan hanya sekadar prestasi akademik, tetapi juga melihat tempat tinggal peserta didik sehingga siswa tidak menumpuk di sekolah unggul atau favorit saja.
Hanya saja penerimaan berdasarkan tempat tinggal ini belum bisa diterapkan sepenuhnya. Karena di Sumbar ketersediaan SMK/SMA belum merata. Padang yang setelah terkena dampak gempa 2009 lalu, konsentrasi penduduknya berpindah ke tempat yang lebih tinggi.
H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH (kanan) bersama Adib Alfikri, SE., M.Si. |
Terkait wacana kekurangan guru, Leonardy bakal terus mendesak pemerintah. Ditegaskannya, pada 2017 DPD RI telah meminta pemerintah untuk mencabut moratorium penerimaan ASN/PNS. Karena kekurangan guru beda kondisinya dengan ASN lainnya. Guru harus dicarikan yang bidang studinya sama dengan yang pensiun atau meninggal.
Tak lupa Leonardy mengingatkan kepala dinas dan jajarannya agar memantau dengan ketat pengenalan lingkungan sekolah (PLS). Pria yang akrab dipanggil Bang Leo ini menyarankan agar PLS dilaksanakan dalam lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, SE, M.Si, bersyukur zonasi dalam PPDB di Sumbar tidak menimbulkan gejolak yang berarti. Semua pihak berupaya menyikapinya dengan baik.
Dia menjelaskan perluasan sistem zonasi menjadi kabupaten/kota ini membebaskan siswa bisa memilih sekolah mana saja di daerahnya. Bahkan di kabupaten/kota berdekatan seperti peserta didik Kabupaten Agam bisa memilih sekolah SMA/SMK di Bukittinggi . Begitu juga siswa di Kabupaten Padang Pariaman bisa sekolah di Kota Pariaman. Anak-anak di Kabupaten Solok memilih sekolah di Kota Solok. "Ini dilakukan berdasarkan peraturan gubernur. Ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya," tegasnya.
Tapi Adib pun menyebutkan, secara perlahan Sumbar mengacu juga ke sistem zonasi tempat tinggal tersebut. "Dalam waktu dekat akan kita coba evaluasi hasil pelaksanaan PPDB tahun ini. Kita petakan dan jika sudah merata barulah kita terapkan zonasi sepenuhnya," ungkap Kadis yang baru dilantik 2 Mei 2019.
Adib juga berharap agar DPD RI memperjuangkan kekurangan guru di Sumbar. Sumbar kekurangan guru SMA/SMK sebanyak 2.800 orang. Juga dana kementerian diperbesar lagi agar kita mampu menjadikan pendidikan Sumbar ini lebih maju lagi.
Dengan kebijakan dan inovasinya ini, Leonardy mendukung kepala dinas pendidikan yang baru dengan harapan agar semakin bertambah tamatan SMA/SMK di daerah ini yang berkesempatan kuliah di universitas favorit. (*)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...