• Breaking News

    Padang Prioritaskan Warga Kurang Mampu pada PPDB

    Padang (sumbarkini.com)
    – Kebijakan Pemerintah Kota Padang dalam memberikan prioritas kepada warga kurang mampu dalam penerimaan peserta didik baru untuk SD dan SMP di Kota Padang, patut diacungi jempol. Apalagi kuotanya mencapai 15 persen.

    “Perhatian Pemko Padang terhadap warganya yang kurang mampu untuk mendapatkan kesempatan bersekolah di SD atau SMP negeri harus kita dukung. Riak-riak yang terjadi seperti ada yang menuntut bahwa ada yang tidak pantas mendapatkan program keluarga harapan (PKH), mungkin hanya masalah database yang digunakan. Jika masyarakat menilai mereka tidak pantas lagi dapat PKH silakan laporkan ke Dinas Sosial,” ujar Anggota Komite III DPD RI. H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH, usai kunjungannya ke Dinas Pendidikan Kota Padang, Selasa 24 Juli 2019.

    Dari kunjungannya terungkap bahwa Walikota Padang sampai membuat penegasan agar anak-anak warga kurang mampu biarlah menjadi tanggungjawab Pemko. Pemko akan menambah rombel atau ruang kelas baru, bahkan membangun unit sekolah baru. Sebaliknya yang mampu bisa memilih sekolah swasta yang memenuhi standar dan kualitas mereka.



    Kebijakan itu, kata Leonardy ternyata diambil berdasarkan kenyataan daya tampung sekolah negeri. Hanya ada 43 SMP negeri di Padang dengan daya tampung 7600-an orang sementara lulusan SD berjumlah sekitar 15.000 orang atau 46 persen.

    Leonardy menilai kebijakan tersebut salah satu diantara yang menentramkan sehingga PPDB di Kota Padang relatif aman, lancar dan tertib. Betapa tidak, zonasi tempat tinggal sesuai Permen no. 51 Tahun 2019 tetap dilaksanakan dengan alokasi 90 persen. Siswa yang orang tuanya kurang mampu pun tetap diakomodir haknya mendapatkan pendidikan.

    Leo menegaskan kunjungannya ke Dinas tersebut dilaksanakan dalam rangka tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  berkenaan dengan sistem zonasi dalam PPDB tahun pelajaran 2019/2020.

    "Alhamdulillah di Padang, PPDB boleh dibilang berjalan lancar, aman dan tertib kalau begitu," ungkapnya.

    Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Drs. Barlius MM yang diwakili Kabid Perencanaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (P2MP) Marzuki SH, M.Hum, didampingi Kepala UPT Dapodik Irwan S.Pd, Kasubag Umum Reni Dian, Sos, MM, dan Kasi pada P2MP Indriedy Bakri menjelaskan PPDB dilaksanakan dengan menindaklanjuti Permen nomor 51 tahun 2018 dengan Perwako No. 32 Tahun 2019 dan Keputusan Wako tentang zonasi. Dalam pelaksanaannya masih mempertimbangkan nilai.

    "Dalam Permen Nomor 51 Tahun 2018 pasal 20, kita diberi ruang, kita dipersilakan membuat zonasi sendiri jika tidak memenuhi. Makanya dipakai nilai UASBN. Prinsipnya adil dan merata di dalam zona," urai Ketua UPT Dapodik Dinas Pendidikan Kota Padang, Irwan S.Pd.

    Sistem zonasi untuk penerimaan SMP memperhatikan SD asal. Lewat SD asal bisa dipastikan muridnya berasal dari sekitar sekolah. Mirip sistem rayon yang kita lakukan dulu, tapi memakai kuota, zonasi tempat tinggal 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan perpindahan orang tua 5 persen. Ini pun memperhatikan daya tampung dan jarak tempat tinggal.

    Diakuinya memang ada ketidakpuasan dari orang tua siswa. Kuota zonasi diambil oleh anak yang orang tuanya kurang mampu yang kebetulan nilainya di bawah siswa yang sama-sama mendaftar secara online. Anak penerima program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial juga memicu permasalahan lantaran dugaan yang bersangkutan dinilai mereka tidak pantas menerima.

    Masalah ini dapat diselesaikan karena mereka dapat PKH berdasarkan database Dinas Sosial. Dinas pun memanggil kepala sekolah dan dilihat surat keterangan dari RT/RW dan lurah dimana mereka berdomisili. "Sebanyak 30 siswa dinyatakan berhak dan Pak Kadis mengambil kebijakan menambah rombel dan pendaftarannya dilakukan secara offline," jelasnya.

    Dinas berharap, Leonardy dapat membantu memperjuangkan rencana pembangunan 500 lokal baru dan dua unit sekolah baru. Semua untuk memenuhi daya tampung dan memeratakan sekolah agar zonasi bisa diterapkan secara utuh. Khusus dua sekolah baru, pihak dinas berencana membuatnya berstandar internasional.



    Begitu juga soal peningkatan BOS reguler yang jumlahnya Rp1 juta per siswa per tahun (SD) dan Rp.1,3 juta per siswa per tahun (SMP). Idealnya ditingkatkan menjadi SMP sebesar Rp.2,5 juta dan SD sebesar Rp.1,5 juta.

    Menurut dinas, APBD Kota Padang tidak bisa digunakan untuk membantu biaya operasional. Pemko hanya bisa mengalokasikan Rp.34 milyar setahun untuk membayar honor guru. Besarnya pun Rp.45.000 per jam pelajaran.

    "Dana perawatan sekolah diharapkan juga diperbesar porsinya. Dana BOS bisa untuk perawatan tapi jumlahnya sangat kecil. Sekolah sulit melakukan perawatan sekolah apalagi tidak dibolehkannya memungut sumbangan dari orang tua siswa," harap mereka. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2