Demi Transparansi Pajak, Pemko Launching ‘Tapping Box’

Dalam sambutannya, Wakil WaliKota Padang Hendri Septa mengatakan bahwasanya pembangunan adalah suatu rangkaian dari upaya pertumbuhan dan perubahan yang direncanakan, serta dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintahan menuju modernisasi dalam rangka pembinaan bangsa. Agar pembangunan tersebut sesuai dengan yang diharapkan maka perlu pembiayaan salah satunya dari pajak daerah.

"Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang (UU) dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk pembangunan daerah demi kemakmuran rakyat seluas-luasnya," tuturnya.
Wawako mengingatkan bahwa pajak daerah berasal dari titipan masyarakat kepada pemerintah atas jasa yang mereka terima. Namun sumber penerimaan yang berasal dari pajak ini belum optimal dan masih terdapat berbagai macam kebocoran ataupun penyetoran yang belum maksimal oleh wajib pajak.
Ditegaskannya kebocoran tersebut terbaca oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sehingga KPK mencanangkan program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah). Dimana salah satu area interpensinya mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah.

"Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Padang telah melaunching Tapping Box selaku aplikasi digital yang diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi PAD. Sehingga pelayanan masyarakat diharap semakin meningkat," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang Alfiadi dalam laporannya menyebutkan, setelah launching ini pihaknya juga akan mengadakan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut.
"Adapun peserta yang hadir dikesempatan itu terdiri dari beberapa unsur wajib pajak terutama pihak hotel dan restoran, yang berjumlah lebih kurang 315 wajib pajak," sebutnya. (*/mella)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...