• Breaking News

    Antisipasi Money Politic, Posko Pengawasan dan Tim Khusus Disebar Tiap Kecamatan.



    SIJUNJUNG, (Sumbarkini.com) —Lebih kurang satu minggu jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Bawaslu Sijunjung menyampaikan hasil penindakan dan pengawasan yang telah dilakukan pada Pilkada Serentak 2020. Dari laporan hasil tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pelanggaran yang telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sijunjung.

    Terkait beberapa persoalan yang kini tengah mencuat di masyarakat, tentang dugaan black campaign dan money politic juga dibahas pada pertemuan dengan sejumlah media dan Gakkumdu yang bertempat di kantor Bawaslu Sijunjung pada, Selasa (1/12).

    Kegiatan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Agus Hutrial Tatul dan anggota Riki Minarsah, Ketua KPU Lindo Karsyah, Kabag Ops Polres Sijunjung Kompol Rufinus, Kasat Intelkam Iptu Almi Nazri dan sejumlah media yang bertugas di Sijunjung.

    “Hingga saat ini kami tetap menindaklanjuti setiap adanya laporan dan informasi terkait pengawasan di Pilkada Sijunjung dengan tetap mengacu kepada regulasi dan ketentuan yang ada,” tutur Bawaslu.

    Terkait netralitas ASN, Bawaslu telah memproses sebanyak 11 kasus terkait pelanggaran netralitas. “Sampai kini sudah 11 kasus yang kita proses terkait netralitas mulai dari ASN, walinagari, jorong dan petugas PKH. Selain itu, pembubaran kampanye tanpa izin, sangsi pelanggar prokes dan lainnya juga telah kita tindak lanjuti,” paparnya.

    Dalam memproses pelanggaran itu, Bawaslu menegaskan bahwa tetap mengacu pada aturan dan undang-undang yang ada. “Kami tetap merujuk pada aturan. Meskipun ada dugaan pelanggaran tetap kita telusuri namun, banyak diantaranya yang tidak memenuhi unsur formil dan materil, karena itu ketentuan dari undang-undangnya,” sebutnya.

    Dicontohkan seperti dugaan penyalahgunaan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan salah satu Paslon. “Itu telah kita telusuri, dan masuk kepada ranah pelanggaran kode etik. Karena oknum yang berbuat tidak merupakan seorang pejabat ataupun kepala daerah, sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Itu undang-undang yang mengaturnya,” jelas Riki Minarsah.

    Sementara tentang dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako kepada masyarakat, Bawaslu pun telah menelusuri. “Setelah kita telusuri, yang dibagikan itu bukan sembako. Melainkan bahan kampanye (BK) yang telah didaftarkan ke KPU secara resmi sebelumnya. Itu semua ada ketentuan dan batasan, sudah kita cek juga ke bawah,” imbuhnya.

    Kabag Ops Polres Sijunjung mengatakan, pemetaan potensi konflik dan TPS yang dianggap rawan harus diantisipasi sedini mungkin. “Pencegahan ini harus jadi perhatian. Dimana TPS yang dianggap rawan, tentang pendistribusian logistik dan hal lainnya yang bisa menjadi kendala,” terang Kompol Rufinus.

    “Kita berharap, semua elemen masyarakat bersama-sama menyukseskan pilkada ini dengan aman dan lancar. Jangan mudah terpancing dengan isu yang bersifat provokatif. Cari tahu dulu kebenarannya, jika memang itu pelanggaran silahkan laporkan langsung, bisa ke Bawaslu, Polres atau Gakkumdu,” katanya.

    Khusus antisipasi serangan fajar atau politik uang. Bawaslu dan Polres Sijunjung akan tetap berkordinasi. “Kita mendirikan posko disetiap kecamatan yang ada khusus untuk mengantisipasi pergerakan politik uang jelang pemilihan ini. Begitu juga dengan tim khusus Polres yang disebar. Setidaknya dengan demikian pergerakan oknum-oknum ini untuk bermain bisa dipersempit,” pungkasnya.

    (Andri/Endo)


    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2