• Breaking News

    PDAM Tirta Sanjung Buana Tekan MoU dengan Kajari Sijunjung Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN

    SIJUNJUNG,(Sumbarkini.com)-- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sanjung Buana melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung, Kamis (1/4) diaula kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung.

    Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung Efendri Eka Saputra dengan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Doni Nofriedi SH dan dihadiri oleh Asisten II Setdakab Sijunjung Jhon Kennedi S.Sos selaku Dewan Pengawas Perumda, para pejabat kejaksaan Negeri Sijunjung, Badan Pengawas serta Kabag, kasubag dan Kasi di lingkup Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana.

    Direktur Perumda Tirta Sanjung Buana Doni Nofriedi mengatakan bahwa kerja sama dalam bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara tersebut tak lain untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat. Sehingga menurutnya, nilai penting dari kerjasama ini adalah kolaborasi dengan para pihak. Salah satunya dengan Kejari Sijunjung. 

    “Kerjasama ini dilakukan sebagai komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan ke Masyarakat, oleh karena itu Diharapkan Kejari Sijunjung dapat melakukan pendampingan terhadap Perumda apabila terlibat perkara hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya

    Sementara itu, Kajari Sijunjung Efendri Eka Saputra mengatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk membantu kinerja Perumda Tirta Sanjung Mandiri. Karena tak dipungkiri dalam pelayanan kepada masyarakat, kerap menghadapi berbagai persoalan di lapangan khususnya yang bersinggungan dengan masalah hukum

    “Di saat itu terjadi, kami bisa memberikan pertimbangan hukum kepada PDAM, serta pendapat terkait langkah apa yang mestinya dilakukan,” ucapnya.

    Kejari menyebut, bantuan hukum yang diberikan itu pada umumnya Kejaksaan bisa mewakili Perumda dalam menangani persoalan perdata. Seperti di luar pengadilan yang bisa dilakukan yakni mediasi dengan para pihak. Sedangkan saat di pengadilan, Kejaksaan akan bertindak atas nama PDAM sebagai kuasa khusus. Baik itu di peradilan industrial maupun umum. (**)


    2 komentar:

    1. Selamat atas upaya KS nya. Yuk Sijunjung Kita Bantu yuk. Upaya Preventif pastinya dibutuhkan. bagaimana dgn upaya lainya yaitu promotif? bukankah PDAM yg dijual Air Minum (AM). selama ini distribusinya faktanya Air Bersih (AB). Utk urusan ini, pls, ajak Dinkes dan Disdik melakukan kajian. outputnya bs berupa desain olah AB jadi AM, tanpa dimasak lebih dulu. murah dan ramah. dgn slogan: "Yuk Sijunjung kita bantu yuk". InsyaAllah 2 3 th kedepan PDAM Sijunjung is The Best. Aamiin.

      BalasHapus
    2. Selamat atas upaya KS nya. Yuk Sijunjung Kita Bantu yuk. Upaya Preventif pastinya dibutuhkan. bagaimana dgn upaya lainya yaitu promotif? bukankah PDAM yg dijual Air Minum (AM). selama ini distribusinya faktanya Air Bersih (AB). Utk urusan ini, pls, ajak Dinkes dan Disdik melakukan kajian. outputnya bs berupa desain olah AB jadi AM, tanpa dimasak lebih dulu. murah dan ramah. dgn slogan: "Yuk Sijunjung kita bantu yuk". InsyaAllah 2 3 th kedepan PDAM Sijunjung is The Best. Aamiin.

      BalasHapus

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2