Ketua PN Muaro, Arsul Hidayat Lantik Rengga W.P dan Syahril Samra serta Kepridaus Menjadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab Sijunjung Periode 2024-2029.
SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) – Rengga Wana Putra, SM di Lantik sebagai ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2024-2029 dilantik pada Kamis, 17 Oktober 2024 digedung dewan setempat, Jalan Lintas Sumatera-Nagari Kandang Baru.
Sesuai Pasal 37 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD, “Pimpinan DPRD terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 sampai 44 orang”.
Partai politik yang berhak menduduki pimpinan DPRD telah menyampaikan calonnya kepada pimpinan DPRD sementara, kemudian telah ditetapkan pula melalui paripurna DPRD pada Kamis, 10 Oktober 2024 pekan lalu.
Pemenang Pemilu di Kabupaten Sijunjung yang berhak menjadi pimpinan DPRD adalah Partai Golkar (28.251 suara), disusul PKS (15.098 suara) dan Partai Gerindra (13.876 suara).
Partai Golkar menugaskan Rengga Wana Putra, SM (2.965 suara) menjadi ketua DPRD, PKS memberi amanah kepada H. Kepridaus, S.Ag (1.184 suara) untuk menjadi wakil ketua DPRD dan Drs. Syahril Syamra (1.438 suara) dipercaya menjadi wakil ketua DPRD oleh Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Ke-tiga pimpinan dewan itu, mengucapkan sumpah/janji dipandu Ketua Pengadilan Negeri Muaro Arsul Hidayat, SH, MH.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung selanjutnya bertugas:
1. Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
2. Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
3. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
4. Menjadi juru bicara DPRD;
5. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
6. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
7. Mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
8. Mewakili DPRD di pengadilan;
9. Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
11. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
Pelantikan tersebut disaksikan Pjs. Bupati Drs. Maifrizon, M.Si bersama Forkopimda, anggota DPRD, Sekdakab, instansi vertikal, pimpinan OPD, KPU, Bawaslu serta keluarga pimpinan DPRD.
Selanjutnya Ketua DPRD Sementara Yusni Darti, SH, MM menyerahkan palu sidang kepada ketua definitif disertai penandatanganan berita acara.
Pengucapan dan penandatanganan berita acara dilakukan pada pukul 10.40 Wib dan disiarkan melalui Radio Lansek Manih 93,6 FM.
“Kami akan membawa DPRD menjadi lembaga yang bisa membawa daerah ini menuju kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rengga membacakan sambutan perdana.
“Selanjutnya kita akan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” lanjut Rengga.
“Pergi kepasar beli kuini
Beli kuini dihari pagi
Selamat atas pelantikan ini
Mari kita terus bersinergi”
demikian pantun Pjs. Bupati Maifrizon.
JP AK | AG
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...