Makin Menarik, UNP Lakukan Pengukuran di Tanah Sengketa
“Saya selama ini sudah cukup menghargai Pak Rino. Sebelum
persoalan ini dibawa ke pengadilan saya sudah konfirmasi. Begitu juga dengan
kegiatan lain yang akan saya lakukan. Tapi kini, Pak Rino tahu ini tanah sedang
dipersengketakan, tetap berani melakukan pengukuran, apa tujuan Pak Rino
sebenarnya,” ujar Feby Mayandra, salah satu penggugat tanah seluas 25.460 meter
persegi tersebut mengulangi perkataannya saat itu, Senin 21 September 2025.
![]() |
| Petugas siapkan surat. |
Ditegaskan Feby, dia tengah di tempat kerja lalu mendapat
kabar bahwa ada yang melakukan aktifitas seperti mengukur tanah. Dari video
yang wartawan kami dapatkan, Feby memacu motornya agar cepat sampai di tanah
milik kakeknya yang kini dijual oleh Mardiani Sari Putri cs. Dia pun bergegas
mengejar Rino Effendy, Notaris Feby Valdo, petugas BPN dan beberapa orang
lainnya yang tengah asyik beraktifitas di dalam tanah kebun yang digugatnya dan
telah pula diblokir oleh BPN Kota Padang.
Perdebatan cukup alot terjadi di lokasi tanah sengketa.
Pihak Rino, perwakilan Notaris Feby Valdo menyebutkan alasan-alasan mereka.
Feby Mayandra pun melontarkan sanggahan terhadap alasan mereka tersebut.
Kepada Rino, tegas dikatakan Feby, ”Kenapa Pak Rino melakukan
pengukuran di atas tanah ini? Apakah ini tanah UNP? Kalau benar ini tanah UNP
silakan saja lakukan.”
Dari video itu, kepada Feby, Rino dan Notaris Feby Valdo
mengatakan bahwa kasus tanah tersebut sudah incracht.
Mereka akan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan ukuran dengan dokumen.
Jawaban tersebut tentu saja makin menyulut amarah Feby Mayandra. “Tadi kami masih
telfonan dengan PH kami. Dan PH tidak ada mengatakan putusan incracht’” tegas Feby dalam video itu.
Rino Effendi Anggota Tim Pengadaan Tanah untuk UNP yang kini
menjabat Kasubdit Aset UNP mengatakan pihaknya melakukan pengukuran untuk memastikan
saja. “Kami ingin memastikan luas tanah luas tanah yang dibeli pada sertifikat
sesuai dengan kondisi di lapangan.
Tapi yang bersangkutan tidak menjawab ketika disebutkan
tanah dalam kondisi sengketa, apakah boleh melakukan tindakan hukim yang
objeknya sedang diblokir. Apalagi pengukuran kabarnya dilakukan setelah
mendapatkan izin dari Mardiani Sari Putri, pihak yang menjual tanah dan tergugat
dalam kasus penjualan tanah tersebut.
Sementara ketika dikonfirmasi kepada penasehat hukum Mardiani,
Apri Hendra Wahyu, pria yang akrab dipanggil Apri ini hanya menyebutkan
pengukuran dilakukan oleh pihak UNP. Tanpa mau mengklarifikasi tentang izin
yang diberikan Mardiani kepada Rino untuk melakukan pengukuran ulang.
Apri menyebutkan terkait izin UNP, karena sudah terjadi
pelepasan hak atas tanah. Dia juga menegaskan pihaknya tunduk terahdap putusan
dan mempersilakan wartawan untuk membaca putusan pengadilan negeri maupun
pengadilan tinggi.
Akan Terus Berjuang
Menyikapi manuver
yang dilakukan terhadap tanah di Jalan Sungai Balik, Kelurahan Balai Gadang
itu, Feby Mayendra semakin bertekad. Pihaknya akan terus memperjuangkan tanah
yang diklaimnya sebagai milik kakeknya.
“Selagi ada pintu hukum
masih terbuka, kami akan selalu memperjuangkan tanah kakek kami,” tegasnya.
Dan itu dibuktikan
Feby dengan segera mendaftarkan gugatan kasasinya ke Mahkamah Agung tanggal 17
September 2025. Feby optimis kasasi yang dilakukannya bisa berpihak kepada
kebenaran yang sedang diperjuangkannya. Minimal tanah tersebut aman untuk
sementara waktu, apalagi dia tengah melakukan upaya hukum lainnya. Melaporkan
dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tanah untuk UNP itu.


Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...