window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-2BWP9LK8PX'); 15 Tahun Bersembunyi, Buronan AS Akhirnya Diciduk di Bunker Rahasia Sawangan - Sumbarkini

Header Ads

  • Breaking News

    15 Tahun Bersembunyi, Buronan AS Akhirnya Diciduk di Bunker Rahasia Sawangan

     


    DEPOK (SUMBARKINI)— Pelarian panjang seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AW akhirnya terhenti di Indonesia. Setelah sekitar 15 tahun menghindari proses hukum di negaranya, AW ditemukan bersembunyi di sebuah bunker tersembunyi di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

    Direktorat Jenderal Imigrasi  telah menangkap AW pada 23 April 2026. Ia diketahui merupakan buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat terkait perkara dugaan pelecehan seksual di negara asalnya.

    Yang membuat penangkapan ini menjadi sorotan adalah lokasi persembunyiannya. AW ditemukan di sebuah bunker yang berada di kediamannya di Sawangan, Depok. Selama berada di Indonesia, ia juga diketahui menggunakan sejumlah identitas atau nama samaran, di antaranya BW, AYW, dan JW, untuk menghindari pelacakan.

    Jejak AW akhirnya terbuka setelah seorang perempuan berinisial NM mendatangi Ditjen Imigrasi pada 5 Desember 2024 bersama dua anaknya.

    NM melaporkan dugaan bahwa dirinya dan anak-anaknya mengalami pembatasan kebebasan serta tindakan pelecehan oleh AW. Laporan tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri keberadaan pria yang selama bertahun-tahun menghindari proses hukum di Amerika Serikat.

    AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011, ketika proses hukum terhadap dirinya di Amerika Serikat berlangsung. Selama bertahun-tahun, keberadaannya di Indonesia tidak mudah dilacak karena diduga menggunakan identitas berbeda.

    Setelah informasi mengenai keberadaannya berhasil ditelusuri, petugas Imigrasi akhirnya mengamankan AW dari tempat persembunyiannya di Sawangan.

    Deportasi ke Amerika Serikat

    Setelah diamankan, AW menjalani tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi. Pemerintah Indonesia kemudian memulangkannya ke Amerika Serikat.

    Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan AW telah dideportasi pada Kamis, 4 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum di Amerika Serikat karena perkara yang dituduhkan kepadanya terjadi di negara tersebut.

    Dengan deportasi tersebut, berakhir pula perjalanan panjang AW selama berada di Indonesia. Ia selanjutnya harus menghadapi proses hukum di negara asalnya.

    Ditjen Imigrasi juga menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap AW sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa pergantian identitas dan persembunyian selama bertahun-tahun tidak selalu mampu menghapus jejak seseorang. Setelah sekitar 15 tahun berada dalam pelarian, AW akhirnya ditemukan—bukan di tempat terpencil, melainkan di balik bunker tersembunyi di sebuah rumah di kawasan Depok. (*/Dani)

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad