Dharmasraya Siaga Darurat Karhutla, Bupati Annisa Ultimatum Pembakar Lahan dan Bentuk Satgas Nagari
Keputusan strategis tersebut disepakati usai jajaran Pemkab menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu malam (9/9/2026).
Langkah proaktif Pemkab Dharmasraya ini sejalan dengan peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara nasional terkait potensi peningkatan titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah Sumatera pada periode musim kemarau. Kondisi cuaca yang kering dan minim curah hujan membuat eskalasi penyebaran api di kawasan hutan dan lahan gambut menjadi sangat rentan.
Sebagai bentuk intervensi langsung di lapangan, Pemkab Dharmasraya menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di setiap nagari (tingkat desa). Satgas ini diamanatkan untuk turun langsung melakukan patroli masif, memetakan kawasan rawan, serta menertibkan aktivitas masyarakat yang berisiko memicu kebakaran.
Tidak main-main, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memastikan akan ada sanksi tegas bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan hukum ini berlaku menyeluruh, baik bagi oknum yang sengaja membakar lahan untuk tujuan pembukaan kebun baru, maupun mereka yang terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran meluas.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa mengandalkan metode reaktif, melainkan harus dititikberatkan pada mitigasi dan pencegahan dini yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Jangan sampai kita menunggu terjadi kebakaran baru bergerak. Pencegahan ini wajib dilakukan bersama secara sinergis, mulai dari level pemerintah kabupaten, aparat keamanan, hingga unsur masyarakat terdalam di nagari,” tegas Bupati Annisa.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberikan imbauan keras kepada para petani dan perusahaan perkebunan untuk segera meninggalkan metode tebas-bakar (slash-and-burn) dalam membersihkan lahan. Masyarakat diminta bertindak sebagai mata dan telinga pemerintah dengan segera melaporkan setiap penemuan titik api—sekecil apa pun—kepada aparat atau Satgas setempat agar bisa dipadamkan sebelum menjadi bencana asap. (Febri)
