Martry Gilang Rosadi Pimpin DPC PERADI SAI Padang 2026–2030, Advokat Didorong Makin Dekat dengan Masyarakat
PADANG (SUMBARKINI.COM) — Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kota Padang periode 2026–2030 resmi dikukuhkan. Martry Gilang Rosadi (MGR) dipercaya memimpin organisasi profesi tersebut untuk empat tahun ke depan.
Pelantikan berlangsung di Hotel Axana Padang, Jumat (11/9/2026) malam. Prosesi dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI, Harry Ponto, SH., LLM.
Sejumlah tokoh turut hadir, antara lain Dewan Penasehat DPN Dr. Priyanto, SH., MH., Bupati Padang Pariaman Dr. John Kennedy Aziz, Ketua Dewan Penasehat Mukti Ali Kusmayadi, serta sejumlah undangan lainnya.
Namun, pelantikan tersebut tidak sekadar menjadi seremoni pergantian kepengurusan. Ada pesan yang lebih besar yang disampaikan: profesi advokat dituntut untuk semakin mampu menjaga marwah hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua DPN PERADI SAI Harry Ponto meminta kepengurusan yang baru segera menjalankan amanah organisasi dan membangun kembali kebersamaan seluruh anggota setelah pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab).
Perbedaan yang muncul dalam proses organisasi, menurut Harry, tidak semestinya berlanjut menjadi sekat di antara anggota.
“Setelah muscab semua kembali menjadi satu keluarga. Yang kemarin bertentangan juga harus kembali sebagai keluarga besar Suara Advokat Indonesia dan semuanya harus dilayani,” tegasnya.
Pesan tersebut menempatkan persatuan organisasi bukan sekadar persoalan internal. Bagi masyarakat pencari keadilan, soliditas organisasi profesi juga penting karena advokat merupakan salah satu unsur yang memiliki peran dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum.
Karena itu, konsolidasi setelah Muscab diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Advokat masuk ruang publik
Harry juga memberikan apresiasi atas kehadiran Bupati Padang Pariaman John Kennedy Aziz dalam pelantikan. Ia menilai latar belakang profesi hukum yang dimiliki sejumlah kepala daerah menunjukkan bahwa ilmu dan pengalaman sebagai advokat dapat menjadi bekal untuk mengambil peran lebih luas dalam kehidupan publik.
Harry berharap semakin banyak advokat yang berkontribusi dalam pemerintahan maupun kehidupan bernegara.
Ia juga menyinggung sejumlah tokoh nasional dan pengalaman Amerika Serikat yang memiliki banyak pemimpin berlatar belakang hukum sebagai gambaran bahwa profesi hukum dapat berkembang ke berbagai ruang pengabdian.
Bagi organisasi advokat, pesan ini sekaligus memperlihatkan bahwa kompetensi hukum tidak berhenti pada ruang persidangan. Pengetahuan mengenai hukum, tata kelola, dan keadilan dapat menjadi modal untuk berkontribusi dalam berbagai bidang pelayanan publik.
Satu pesan lain yang mengemuka adalah pentingnya keseimbangan antara kemampuan intelektual, keberanian, dan moral.
Harry mengingatkan bahwa seorang advokat memang harus mampu membela kepentingan klien secara profesional. Namun, keberanian tersebut tetap memiliki batas etik.
“Kepandaian dan keberanian harus memiliki landasan nilai. Advokat harus berani membela tetapi juga harus berani menjaga batas. Tidak semua yang bisa kita perdebatkan pantas kita lakukan,” katanya.
Dalam konteks Sumatera Barat, nilai tersebut dapat ditempatkan berdampingan dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Pesannya sederhana tetapi penting: kemampuan hukum seharusnya tidak hanya menghasilkan keberanian berargumentasi, tetapi juga membentuk kesadaran mengenai tanggung jawab profesi.
DKD sebagai kompas etik
Harry juga menekankan posisi Dewan Kehormatan Daerah (DKD) sebagai bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi.
Menurutnya, DPC merupakan salah satu penggerak utama organisasi, sementara DKD harus menjalankan fungsi etik secara independen. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik perlu dilakukan secara objektif dan menggunakan standar yang sama terhadap setiap anggota.
Prinsip tersebut menjadi penting karena kepercayaan publik terhadap profesi advokat tidak hanya dibangun melalui kemenangan perkara, tetapi juga melalui integritas dalam menjalankan profesi.
Bagi masyarakat, advokat yang kompeten sekaligus berpegang pada kode etik akan memberikan rasa aman ketika mereka membutuhkan pendampingan hukum.
Jadi rumah pencari keadilan
Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Padang periode 2026–2030, Martry Gilang Rosadi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ia menyatakan kesiapan jajaran pengurus untuk menjalankan amanah organisasi dan memperkuat peran advokat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Martry juga menegaskan komitmen membangun sinergi dengan DPN, DKD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pemangku kepentingan di bidang hukum di Sumatera Barat.
“Kita secara resmi siap mengabdi untuk masyarakat, bangsa, dan negara melalui profesi advokat,” ujarnya.
Menurut Martry, tantangan profesi advokat ke depan juga semakin kompleks, terutama seiring penerapan KUHP Nasional yang baru. Karena itu, peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap pendekatan restorative justice, living law, serta hukum adat yang berkembang di Sumatera Barat.
Di sisi lain, pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum juga akan menjadi bagian penting dari pengabdian organisasi.
“Kantor DPC harus bisa menjadi rumah bagi masyarakat pencari keadilan. Kita harus hadir, bukan hanya di ruang sidang, tapi juga di tengah masyarakat,” tegasnya.
Tantangan menunggu
Pelantikan pengurus baru pada akhirnya bukanlah garis akhir, melainkan titik awal bagi perjalanan organisasi selama empat tahun mendatang.
Ada pekerjaan rumah yang cukup besar: menjaga persatuan internal, meningkatkan kompetensi anggota, memperkuat etika profesi, mengikuti perkembangan hukum nasional, sekaligus memastikan kehadiran advokat benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Di tengah masyarakat yang semakin membutuhkan kepastian dan pendampingan hukum, keberadaan organisasi advokat diharapkan tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga semakin terbuka, profesional, dan mudah dijangkau.
Sebab, hukum pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang pasal dan argumentasi di ruang persidangan. Di balik setiap perkara, ada manusia yang sedang mencari keadilan, kepastian, perlindungan, dan tempat untuk menyampaikan persoalannya.
Di situlah tantangan terbesar kepengurusan baru DPC PERADI SAI Padang: membuktikan bahwa profesi advokat bukan sekadar tentang membela perkara, tetapi juga tentang menjaga keadilan dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat. (Zul/DaAn, Anto)