Dugaan Pungutan SMAN 3 Painan Masuk Tahap Pendalaman, Publik Menunggu Hasil Audit
PAINAN (SUMBARKINI.COM) — Dugaan pungutan kepada orang tua siswa serta persoalan status kendaraan operasional di SMAN 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, kini memasuki tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk menelusuri pengelolaan keuangan sekaligus memastikan fakta mengenai penggunaan dana dan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Andri Yulika, SH, M.Hum., membenarkan pihaknya telah menerima dua surat permintaan dari Kejari Pesisir Selatan, masing-masing tertanggal 24 dan 30 Juli 2026.
Menurut Andri, pemeriksaan akan dilakukan melalui tim yang dibentuk oleh Inspektur Pembantu V (Irbansus), sesuai kewenangan Inspektorat.
“Kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Kami akan mendalaminya dan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujar Andri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/9/2026).
Langkah pemeriksaan tersebut menjadi penting karena persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut dugaan adanya pembayaran dari orang tua siswa, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola dana dan status aset yang digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah.
Dugaan pungutan sebelumnya dilaporkan oleh Forum dan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar yang didampingi tim advokat.
Pelapor menyebut terdapat sejumlah pembayaran dari orang tua siswa selama bertahun-tahun, di antaranya berkaitan dengan uang masuk, seragam dan SPP.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan pelapor, akumulasi dana sejak 2013 hingga 2026 disebut mencapai sekitar Rp123,4 miliar.
Namun, angka tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Nilai Rp123,4 miliar tersebut merupakan perhitungan pihak pelapor dan belum merupakan hasil audit resmi pemerintah maupun penetapan kerugian negara oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, substansi persoalan yang kini ditunggu publik bukan semata-mata besarnya angka yang disebutkan, melainkan bagaimana hasil pemeriksaan nantinya menjelaskan sumber dana, dasar pembayaran, mekanisme pengelolaan, penggunaan dana, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti, bukan sekadar berdasarkan klaim dari salah satu pihak.
Kendaraan Operasional Juga Diperiksa
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah kendaraan operasional sekolah jenis Toyota Hiace dengan nomor polisi BA 7008 GH.
Berdasarkan penelusuran yang disebut dilakukan di Samsat Painan, kendaraan tersebut tercatat atas nama pribadi Muslim Arif, mantan Kepala SMAN 3 Painan yang kini menjabat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah VII Pesisir Selatan.
Muslim Arif telah memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dibeli menggunakan dana komite sekolah melalui mekanisme kredit. Menurut keterangannya, pencantuman namanya dalam dokumen kendaraan berkaitan dengan tanggung jawab dalam proses pengajuan kredit dan bersifat sementara.
Ia juga menyatakan kendaraan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak sekolah setelah kewajiban kredit diselesaikan.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi dan diuji dalam pemeriksaan agar status kepemilikan, sumber pembelian, kewajiban kredit, serta kedudukan kendaraan sebagai aset operasional sekolah dapat dijelaskan secara terang.
Sekolah Akui Pembayaran untuk Kebutuhan Operasional
Sementara itu, pihak sekolah sebelumnya melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas/Pusat Informasi Edrianto membenarkan adanya pembayaran uang masuk dan SPP. Menurut penjelasan pihak sekolah, pembayaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional asrama, konsumsi siswa dan pemeliharaan fasilitas.
Penjelasan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang perlu didalami, terutama terkait dasar hukum pembayaran, mekanisme penetapan, penerimaan dan pencatatan dana, hingga penggunaannya. Di sinilah pemeriksaan Inspektorat dan proses hukum Kejari Pesisir Selatan memiliki arti penting.
Audit diharapkan mampu memisahkan secara jelas antara pembayaran yang memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, dengan pembayaran yang apabila ditemukan kemudian ternyata tidak memiliki dasar atau prosedur sebagaimana mestinya.
Publik Menunggu Jawaban Berbasis Bukti
Masuknya Inspektorat dalam proses pemeriksaan membuka ruang bagi persoalan ini untuk diuji secara lebih objektif. Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban berbasis dokumen dan hasil pemeriksaan: dari mana dana berasal, siapa yang mengelola, untuk apa digunakan, bagaimana pencatatannya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana status kendaraan operasional sekolah tersebut.
Yang tidak kalah penting, publik juga menunggu kepastian apakah benar terdapat kerugian keuangan negara atau tidak. Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya lahir dari audit, pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak dan alat bukti lain yang sah.
Kejari Pesisir Selatan juga meminta masyarakat dan pelapor ikut mengawal proses penanganan perkara. Pemeriksaan ditegaskan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses seperti ini, prinsip kehati-hatian menjadi penting. Pihak yang dilaporkan maupun pihak yang memberikan klarifikasi tetap memiliki hak untuk menjelaskan posisinya. Pada saat yang sama, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai fakta dan bukti.
Bagi masyarakat, ujung dari seluruh proses ini bukan sekadar mengetahui siapa yang benar atau salah. Lebih jauh, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan siswa. Sebab, setiap rupiah yang berkaitan dengan pendidikan pada akhirnya bersentuhan dengan masa depan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan.
Kini, publik tinggal menunggu satu hal: hasil pemeriksaan yang dapat menjelaskan persoalan ini secara terang, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. (Tim Asantara)
