window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-2BWP9LK8PX'); 83 Sekolah di Pasaman Barat Direvitalisasi Rp57,88 Miliar, Kejaksaan Ingatkan Jangan Ada Penyimpangan - Sumbarkini

Header Ads

  • Breaking News

    83 Sekolah di Pasaman Barat Direvitalisasi Rp57,88 Miliar, Kejaksaan Ingatkan Jangan Ada Penyimpangan

     



    PASAMAN BARAT - (SUMBARKINI.COM) - Sebanyak 83 sekolah di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mendapat program pembangunan dan revitalisasi dengan total anggaran mencapai Rp57,88 miliar pada 2026. Pelaksanaan program tersebut mendapat pengawalan hukum dari Kejaksaan serta pengawasan internal pemerintah daerah untuk mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan kualitas pembangunan.

    Pengawasan dilakukan agar seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, memenuhi standar mutu, dan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    Komitmen tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Program Pembangunan dan Revitalisasi Sekolah serta Rapat Koordinasi Pendampingan dan Pendataan Aset Satuan Pendidikan Tahun 2026.

    Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Pasaman Barat itu berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (5/10/2026).

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, Kepala Dinas Pendidikan Imter Pedri, Inspektur Daerah Emnita Nadirua, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta para kepala sekolah TK, SD, dan SMP.

    ## Revitalisasi 83 Sekolah, Kualitas Bangunan Jadi Prioritas

    Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Imter Pedri, menyampaikan arahan Bupati Pasaman Barat terkait pentingnya menjaga kualitas pembangunan sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi.

    Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

    Revitalisasi dinilai menjadi kebutuhan penting karena sejumlah sekolah masih menghadapi persoalan fasilitas, mulai dari atap bocor, plafon rusak, sanitasi yang belum memadai, hingga perabot yang sudah tidak layak digunakan.

    “Revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi bagi masa depan pendidikan. Karena itu, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku,” tegas Imter.

    Ia mengingatkan kepala sekolah penerima bantuan, khususnya yang melaksanakan pembangunan secara swakelola, agar tidak mengabaikan kualitas pekerjaan demi mengejar penyelesaian proyek.

    Selain transparansi penggunaan anggaran, kualitas material dan pengerjaan juga harus diperhatikan agar bangunan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

    “Saya tidak ingin bangunan yang baru diserahterimakan justru sudah mengalami kerusakan. Rekomendasi kami jelas, laksanakan petunjuk teknis dengan sebaik-baiknya dan jangan menyimpang dari aturan,” ujarnya.

    ## Kejaksaan Kawal Anggaran Rp57,88 Miliar, Cegah Pungli

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menegaskan bahwa pengawalan proyek revitalisasi sekolah bertujuan mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.

    Pengamanan pembangunan tersebut mengacu pada Surat Pengamanan Pembangunan Strategis (SP-PPS) Kejaksaan Agung Nomor 54 dan 55, yang ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat hingga Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

    “Kita ingin revitalisasi sekolah selesai tanpa masalah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima, serta benar-benar memberikan manfaat bagi siswa. Jangan sampai kualitas pekerjaan dikurangi demi keuntungan pribadi. Kami hadir untuk mencegah penyimpangan dan pungutan liar,” kata Tjut Zelvira.

    Ia meminta seluruh kepala sekolah dan pelaksana kegiatan segera berkoordinasi apabila menemukan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) selama proses pembangunan.

    Perhatian juga diberikan pada waktu penyelesaian pekerjaan yang semakin terbatas menjelang akhir Desember 2026, termasuk kemungkinan hambatan akibat kondisi cuaca.

    Menurutnya, pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel menjadi bagian penting agar program pembangunan sekolah dapat selesai sesuai target tanpa menimbulkan persoalan hukum.

    ## Inspektorat Siapkan Pendampingan Administrasi dan Keuangan

    Di sisi lain, Inspektur Daerah Pasaman Barat, Emnita Nadirua, menyatakan kesiapan Inspektorat untuk mendampingi sekolah dalam pengelolaan anggaran dan administrasi pembangunan.

    Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memberikan ruang konsultasi bagi kepala sekolah, baik terkait dana revitalisasi maupun pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    “Kami memahami bahwa kepala sekolah pada dasarnya adalah pendidik yang juga harus menjalankan tugas pengelolaan keuangan. Karena itu, Inspektorat bersama Kejaksaan membuka ruang pendampingan agar pengelolaan anggaran sesuai ketentuan dan kepala sekolah terhindar dari persoalan hukum akibat ketidakpahaman administrasi,” jelas Emnita.

    Ia mengingatkan setiap sekolah penerima bantuan agar melengkapi dokumen pertanggungjawaban keuangan dan administrasi sesuai aturan.

    Melalui pendampingan hukum dan pengawasan internal tersebut, pembangunan serta revitalisasi 83 sekolah di Pasaman Barat diharapkan dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2026, dengan hasil pekerjaan yang berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi peserta didik. (Jimi)

    Sumber : Kominfo Pasaman Barat


    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad