Hybrid Legitimacy Kian Membumi, Suku Kampai Nagari Muaro Serahkan ZIS Kaum ke Baznas Sijunjung
SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sijunjung terus melanjutkan inovasi tata kelola zakat berbasis adat dan syarak melalui penerapan konsep hybrid legitimacy. Langkah berkesinambungan ini kembali dibuktikan secara nyata oleh Suku Kampai Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, yang secara resmi menyerahkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kaum senilai Rp1.175.000,- kepada BAZNAS Kabupaten Sijunjung.
Prosesi penyerahan zakat yang sarat akan nilai tradisi ini dilaksanakan di tengah acara adat aqiqah dan berzakat yang bertempat di Rumah Gadang Seribu Garang suku Kampai pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Uang ZIS yang merupakan buah mufakat dari seluruh anggota kaum tersebut diserahkan langsung oleh Malin Suku Kampai, M. Kotik Ajo. Amanah umat ini kemudian diterima oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Sijunjung, Mardiwan Arraisi, yang saat itu didampingi oleh Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Sijunjung, Han Aidi Akbar.
Momentum sakral ini juga turut disaksikan oleh tokoh agama dan pemuka adat setempat, di antaranya Khalifah Calau Umar SL Tuanku Mudo serta Siak Masjid Istiqamah Muaro, Amir Malin Mudo. Kehadiran para tokoh ini memperkuat legalitas formal (syarak dan negara) serta legalitas kultural (adat) yang menjadi inti dari konsep hybrid legitimacy.
Melalui keberlanjutan komitmen ini, konsep hybrid legitimacy ke depannya akan terus dijalankan secara konsisten. Pendekatan kolaboratif ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang untuk menyelesaikan masalah kemustahikan, kemiskinan, serta berbagai persoalan keumatan lainnya yang dihadapi oleh anak kemenakan di dalam kaum. **
