GENTA Indonesia Desak Evaluasi Standar Biaya Hotel Perjalanan Dinas, Transparansi Uang Negara Jadi Sorotan
JAKARTA (SUMBARKINI.COM) — Standar biaya penginapan perjalanan dinas pemerintah kembali menjadi perhatian. Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA) meminta Menteri Keuangan Republik Indonesia mengevaluasi standar biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Usulan tersebut diarahkan untuk memastikan batas biaya penginapan lebih mencerminkan kondisi pasar sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas. Bagi GENTA INDONESIA, pembenahan standar biaya perlu berjalan beriringan dengan perbaikan mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban belanja pemerintah.
Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med., mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan evaluasi kepada Menteri Keuangan. Usulan itu disusun berdasarkan kajian organisasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2024 dan 2025.
Menurut Marlis, hasil kajian tersebut menjadi bahan untuk mendorong perbaikan kebijakan, terutama dalam menangani persoalan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
“Dalam dokumen yang kami kaji, persoalan pertanggungjawaban perjalanan dinas terus berulang dengan nilai temuan yang meningkat. Kondisi ini harus dijawab dengan evaluasi kebijakan dan pengawasan yang lebih efektif,” ujar Marlis.
Bukan Sekadar Tarif Hotel, tetapi Akuntabilitas Anggaran
Persoalan perjalanan dinas tidak cukup dilihat dari besaran tarif penginapan. Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan setiap pengeluaran benar-benar terjadi, berkaitan dengan kepentingan kedinasan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
GENTA INDONESIA menilai kesenjangan antara batas biaya penginapan dalam standar pemerintah dan tarif hotel yang berlaku di lapangan perlu dievaluasi secara berkala.
Apabila selisih tersebut tidak diimbangi mekanisme pemeriksaan yang memadai, terdapat risiko bahwa batas anggaran justru dijadikan acuan pengeluaran, meskipun biaya penginapan yang sebenarnya lebih rendah.
Namun, perbedaan antara standar biaya dan harga pasar tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Penilaian harus didasarkan pada dokumen transaksi, bukti pembayaran, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi.
“Batas tertinggi biaya hotel bukan hak yang harus dihabiskan. Pertanggungjawaban harus sesuai dengan pengeluaran sebenarnya, bukan disesuaikan untuk menghabiskan plafon anggaran,” kata Marlis.
Pernyataan tersebut menegaskan prinsip penting dalam pengelolaan keuangan publik: anggaran merupakan batas pembiayaan yang harus digunakan secara patut, bukan target pengeluaran yang wajib dihabiskan.
DPRD Juga Perlu Menjadi Perhatian Pengawasan
GENTA INDONESIA menilai evaluasi perjalanan dinas perlu menjadi perhatian di berbagai wilayah Indonesia, termasuk dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten dan kota.
Perjalanan dinas anggota legislatif merupakan salah satu bentuk penggunaan anggaran publik yang perlu dipertanggungjawabkan secara transparan. Pelaksanaannya harus memiliki tujuan kedinasan yang jelas, didukung dokumen yang sah, dan mengikuti ketentuan anggaran yang berlaku.
Di sisi lain, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah. Karena itu, kepatuhan dalam mempertanggungjawabkan perjalanan dinas menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga legislatif.
“DPRD mempunyai fungsi pengawasan anggaran. Karena itu, penggunaan anggaran perjalanan dinas para anggotanya harus menjadi teladan dalam kepatuhan dan pertanggungjawaban uang publik,” tegas Marlis.
Meski demikian, penilaian terhadap dugaan penyimpangan di suatu daerah harus tetap merujuk pada bukti dan hasil pemeriksaan yang relevan. Temuan pemeriksaan pada satu instansi atau daerah tidak dapat serta-merta digeneralisasi menjadi gambaran seluruh pemerintah daerah maupun lembaga legislatif.
Evaluasi Harus Berbasis Harga Pasar dan Kebutuhan Riil
Untuk memperbaiki kebijakan, GENTA INDONESIA mengusulkan agar Kementerian Keuangan melakukan survei tarif hotel secara berkala sebagai dasar evaluasi standar biaya penginapan.
Survei tersebut perlu mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain lokasi perjalanan, kelas hotel dan kamar, periode kunjungan, tingkat permintaan, pajak, serta biaya layanan.
Pendekatan ini dinilai penting agar standar biaya tetap realistis. Tarif hotel di pusat kota dengan tingkat permintaan tinggi, misalnya, dapat berbeda dari tarif penginapan di daerah dengan karakteristik pasar yang lain.
Standar yang disusun berdasarkan data pasar yang memadai diharapkan dapat mendukung kebutuhan kedinasan tanpa mengabaikan prinsip efisiensi anggaran.
Selain evaluasi tarif, organisasi tersebut mendorong penguatan mekanisme pemeriksaan melalui konfirmasi langsung kepada pihak hotel, penggunaan sistem pemesanan dan pembayaran elektronik yang dapat ditelusuri, serta verifikasi bukti transaksi dan kepastian bahwa penginapan benar-benar digunakan.
Langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
Koordinasi Pusat dan Daerah Dibutuhkan
GENTA INDONESIA juga meminta Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar upaya pembenahan dapat menjangkau pemerintah daerah.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperkuat konsistensi penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, termasuk perjalanan dinas DPRD, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing instansi serta peraturan yang berlaku.
Evaluasi standar biaya, menurut usulan organisasi tersebut, tidak akan cukup apabila hanya berfokus pada perubahan angka tarif.
Penyesuaian batas biaya harus diikuti dengan pengawasan yang memastikan identitas penerima pembayaran, keaslian bukti transaksi, kesesuaian nilai tagihan, dan realisasi pengeluaran.
Tanpa langkah tersebut, perubahan standar biaya belum tentu menyelesaikan persoalan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Temuan Pemeriksaan Harus Menjadi Bahan Perbaikan
GENTA INDONESIA menjelaskan bahwa LHP BPK RI tahun 2024 dan 2025 digunakan sebagai bahan pembelajaran dalam menyusun usulan perbaikan kebijakan.
Organisasi itu juga menegaskan bahwa temuan pemeriksaan pada periode tersebut tidak boleh diposisikan sebagai akibat penerapan PMK Nomor 32 Tahun 2025, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Pembedaan ini penting agar evaluasi kebijakan dilakukan secara tepat dan tidak mencampuradukkan periode pemeriksaan dengan periode penerapan aturan.
DPN GENTA INDONESIA menyatakan siap menyampaikan hasil kajian beserta dokumen pendukung kepada Kementerian Keuangan dan mengikuti pembahasan bersama instansi terkait.
“Temuan berulang harus menghasilkan perubahan nyata. Uang negara dan daerah harus digunakan secara patut, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Marlis.
Transparansi yang Manfaatnya Dirasakan Masyarakat
Pada akhirnya, evaluasi standar biaya perjalanan dinas bukan semata-mata persoalan administratif antara pemerintah dan lembaga pengawas.
Kebijakan ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap cara negara mengelola uang publik.
Setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas harus memiliki dasar yang jelas, manfaat kedinasan yang dapat diterangkan, serta bukti pertanggungjawaban yang sah.
Ketika standar biaya disusun berdasarkan kondisi riil dan pengawasan dijalankan secara konsisten, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk menutup celah pemborosan, memperkuat disiplin anggaran, dan meningkatkan kepercayaan publik.
Karena itu, usulan evaluasi yang disampaikan GENTA INDONESIA perlu ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas: bagaimana memastikan setiap pengeluaran perjalanan dinas benar-benar diperlukan, dibayarkan sesuai realisasi, dan dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilannya sederhana tetapi mendasar: anggaran publik harus digunakan untuk kepentingan yang sah, bukan sekadar dihabiskan karena tersedia.
