Muhidi Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan, Cegah Banjir Harus Dimulai Sebelum Bencana
PADANG (SUMBARKINI.COM) — Mencegah banjir dan kerusakan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur atau tindakan pemerintah ketika bencana terjadi. Kepedulian masyarakat dalam menjaga saluran air, mengelola sampah, melindungi sumber air, hingga memperhatikan kondisi lingkungan sebelum membangun rumah juga menjadi bagian penting dari upaya perlindungan alam.
Pesan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, MM, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (17/10/2026).
Dalam kegiatan itu, Muhidi bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Yomike Yusra, dan Camat Padang Timur, Aidil Zulhani, mengajak masyarakat menjadikan kepedulian terhadap lingkungan sebagai kebiasaan sehari-hari, bukan sekadar respons ketika bencana datang.
Bagi Muhidi, keberadaan regulasi harus diikuti tindakan nyata. Kesadaran menjaga lingkungan perlu tumbuh dari rumah tangga, lingkungan permukiman, hingga proses perencanaan pembangunan agar risiko kerusakan alam dapat ditekan sejak awal.
“Kalau kita ingin lingkungan yang aman dan nyaman, kita harus ikut menjaga bumi dan segala isinya. Perda ini menjadi pedoman agar perlindungan lingkungan dilakukan secara terencana, sekaligus mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kondisi di sekitarnya,” ujar Muhidi.
Saluran air jangan ditutup, tata ruang harus diperhatikan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Muhidi adalah pentingnya menjaga fungsi saluran air dan memperhatikan kondisi lahan sebelum mendirikan bangunan.
Menurutnya, pembangunan yang tidak mempertimbangkan tata ruang maupun jalur aliran air berpotensi menimbulkan persoalan, terutama saat hujan berintensitas tinggi. Saluran air yang dipersempit atau ditutup dapat menghambat aliran dan meningkatkan risiko genangan di kawasan permukiman.
Karena itu, masyarakat diingatkan untuk lebih cermat ketika memilih lokasi tempat tinggal maupun melakukan pembangunan. Memahami kondisi kawasan dan memastikan fungsi drainase tetap terjaga merupakan bagian dari upaya melindungi keselamatan serta kenyamanan bersama.
“Kalau membeli rumah, perhatikan dahulu lokasinya, apakah berada di jalur aliran air atau tidak. Saluran yang sudah dibangun pemerintah juga jangan dipersempit atau ditutup karena dapat menghambat aliran air. Hal-hal seperti ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mencegah banjir,” katanya.
Muhidi menekankan, pencegahan semestinya dilakukan sejak tahap perencanaan. Ketika potensi persoalan lingkungan dikenali lebih awal, langkah penanganan dapat dipersiapkan sebelum dampaknya meluas dan mengganggu kehidupan masyarakat.
“Kita ingin sosialisasi ini menjadi langkah preventif. Mencegah lebih baik daripada memperbaiki setelah terjadi kerusakan. Jika sejak awal pembangunan memperhatikan lingkungan dan masyarakat ikut mengawasi, insyaallah lingkungan kita bisa tetap aman, bersih, dan nyaman,” tuturnya.
RPPLH menjadi arah pembangunan berkelanjutan
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Yomike Yusra, menjelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen perencanaan yang menjadi acuan untuk mengarahkan pembangunan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Perencanaan tersebut diperlukan agar pembangunan tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga menjaga ketersediaan sumber daya alam dan kualitas lingkungan bagi generasi mendatang.
Yomike menjelaskan, kondisi lingkungan yang baik berkaitan erat dengan berbagai aspek kehidupan, mulai dari ketersediaan air bersih, kualitas udara, produktivitas pertanian, hingga kesehatan masyarakat.
Air bersih yang terjaga mendukung kebutuhan rumah tangga dan kegiatan ekonomi. Sementara itu, lingkungan yang sehat serta udara yang berkualitas turut menunjang kesehatan warga dan keberlanjutan aktivitas masyarakat.
“Kalau dokumen ini dimanfaatkan untuk mengarahkan pembangunan, upaya perlindungan lingkungan akan lebih terjaga. Lingkungan yang baik menjadi dasar kehidupan masyarakat, bukan hanya untuk sekarang, tetapi juga untuk masa depan,” kata Yomike.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan lingkungan dapat melampaui batas administratif suatu daerah. Kabut asap, misalnya, dapat menyebar mengikuti arah angin dan berdampak pada masyarakat yang tinggal jauh dari sumber pencemaran.
“Asap tidak punya KTP. Ketika terbawa angin, masyarakat di wilayah lain juga ikut merasakan dampaknya. Karena itu, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah,” ujarnya.
Pesan tersebut memperlihatkan pentingnya kerja sama lintas wilayah dalam menghadapi persoalan lingkungan. Upaya perlindungan alam tidak dapat berjalan optimal apabila hanya dilakukan oleh satu daerah, sementara dampak pencemaran dan kerusakan dapat dirasakan masyarakat di wilayah lain.
Tokoh masyarakat perlu menjadi penggerak
Yomike turut mengajak tokoh masyarakat, cadiak pandai, Bundo Kanduang, dan berbagai unsur lainnya untuk berperan aktif menyampaikan edukasi lingkungan kepada warga.
Menurutnya, sosialisasi akan lebih bermakna apabila pesan yang disampaikan dalam kegiatan resmi diteruskan ke lingkungan keluarga, permukiman, dan komunitas masyarakat. Dengan demikian, pemahaman mengenai perlindungan lingkungan dapat berkembang menjadi kebiasaan kolektif.
“Lingkungan hidup menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, semua unsur masyarakat perlu ikut mengambil bagian dalam menjaga dan melestarikannya agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” katanya.
Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RPPLH Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu landasan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Ruang lingkupnya mencakup pemetaan potensi dan kondisi lingkungan, identifikasi persoalan, penetapan sasaran, strategi dan arah kebijakan, hingga program perlindungan serta pengelolaan lingkungan.
Pelaksanaannya juga membutuhkan pemantauan, evaluasi, dan dukungan pembiayaan agar rencana yang telah disusun dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program yang terarah.
Dengan perencanaan tersebut, pembangunan diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keseimbangan lingkungan. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, serta masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mendukung pelaksanaannya.
Dari rumah, kepedulian lingkungan bisa dimulai
Camat Padang Timur, Aidil Zulhani, menilai sosialisasi RPPLH penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan alam dan kewaspadaan terhadap persoalan lingkungan.
Ia menyoroti ancaman kabut asap dan persoalan banjir yang perlu dihadapi melalui kepedulian bersama serta langkah pencegahan yang berkelanjutan.
“Materi sosialisasi ini sangat luar biasa. Alam perlu kita lindungi, lestarikan, dan jaga agar kehidupan berjalan dengan baik. Kondisi kabut asap yang mengkhawatirkan dan persoalan banjir harus menjadi perhatian bersama,” ujar Aidil.
Ia mengajak warga memulai langkah sederhana dari rumah masing-masing, seperti memilah sampah, membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan lingkungan, serta memastikan saluran air tidak tersumbat.
Kebiasaan tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun, jika dilakukan secara konsisten oleh banyak orang, langkah itu dapat membantu menjaga kebersihan permukiman dan mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Aidil juga menekankan pentingnya menjaga sumber air dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana. Informasi mengenai perlindungan lingkungan, menurutnya, perlu diteruskan hingga tingkat masyarakat paling bawah agar warga memahami apa yang dapat dilakukan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kita perlu menjaga sumber air dan meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi kemungkinan bencana. Informasi mengenai perlindungan lingkungan juga harus disampaikan kembali kepada masyarakat hingga tingkat bawah agar semakin banyak warga yang memahami pentingnya menjaga alam,” tuturnya.
Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan lingkungan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan peraturan, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaannya. Aturan memberikan arah, pemerintah menyiapkan kebijakan, sedangkan masyarakat turut menjaga agar upaya tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Menjaga lingkungan berarti menjaga ruang hidup bersama. Dari saluran air yang tidak ditutup, sampah yang dikelola dengan benar, hingga pembangunan yang memperhatikan kondisi alam, setiap tindakan memiliki arti bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Sebab, lingkungan yang lestari bukan hanya warisan bagi generasi mendatang, melainkan kebutuhan masyarakat hari ini. (zul)
