Agus Syahdeman Ajak Masyarakat Perkuat Benteng Pencegahan Narkoba, Generasi Muda Sumbar Harus Dilindungi
SOLOK (SUMBARKINI.COM) – Ancaman penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan hukum dan keamanan, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda, ketahanan keluarga, serta kualitas kehidupan masyarakat. Karena itu, pencegahan membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan hingga masyarakat luas.
Pesan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang diselenggarakan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Agus Syahdeman, S.E.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Barat ini mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan mengambil bagian dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika.
"Sosialisasi peraturan daerah menjadi sarana untuk memperkenalkan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya," ungkapnya.
Lebih dari sekadar memahami regulasi, masyarakat diharapkan mampu menerjemahkan semangat peraturan daerah itu ke dalam tindakan nyata di lingkungan masing-masing.
Pencegahan Dimulai dari Lingkungan Terdekat
Upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah. Keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan dan seluruh elemen sosial memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang sehat dan aman.
Keluarga, misalnya, menjadi ruang pertama untuk menanamkan nilai kehidupan, membangun komunikasi yang terbuka, serta memberikan perhatian terhadap tumbuh kembang anak dan remaja.
Sementara itu, lingkungan pendidikan dan masyarakat dapat berperan melalui edukasi, penguatan karakter, kegiatan positif bagi generasi muda, serta kepedulian terhadap berbagai persoalan sosial di sekitarnya.
"Pemahaman mengenai bahaya narkotika juga perlu disampaikan secara tepat dan berkelanjutan. Dengan demikian, generasi muda tidak hanya mengetahui risikonya, tetapi juga memiliki pengetahuan dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan narkoba," kata pria yang akrab disapa Uncu ini.
| Foto bersama usai sosialisasi. |
Perda Harus Dipahami dan Dirasakan Manfaatnya
Agus Syahdeman mengatakan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 merupakan salah satu landasan kebijakan daerah dalam memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Sosialisasi menjadi bagian penting agar keberadaan regulasi tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan dipahami masyarakat dan dapat menjadi pedoman dalam membangun gerakan pencegahan di tengah kehidupan sosial.
"Tantangan berikutnya adalah memastikan edukasi berjalan secara konsisten, menjangkau berbagai kelompok masyarakat, serta mendorong kolaborasi antarpihak," katanya lagi.
Sebab, keberhasilan pencegahan tidak cukup diukur dari seberapa sering sosialisasi dilakukan, tetapi juga dari tumbuhnya kesadaran, kepedulian, dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melalui kegiatan ini, Agus Syahdeman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran dalam melindungi generasi muda dan menciptakan masa depan Sumatera Barat yang lebih baik.
Pesan yang ingin dibangun jelas: menjaga generasi muda dari ancaman narkoba bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.
Masa depan Sumatera Barat tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh kualitas generasi yang akan melanjutkan estafet pembangunan tersebut. (Zul)
