window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-2BWP9LK8PX'); Rumah Seharusnya Menjadi Tempat Paling Aman, 1.087 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terungkap di Sumbar - Sumbarkini
  • Breaking News

    Rumah Seharusnya Menjadi Tempat Paling Aman, 1.087 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terungkap di Sumbar



    PADANG (SUMBARKINI.COM) – Rumah semestinya menjadi tempat paling aman bagi perempuan dan anak. Di dalamnya ada keluarga, kasih sayang, serta perlindungan. Namun, kenyataan yang terungkap di Sumatera Barat justru memperlihatkan persoalan yang memprihatinkan: rumah tangga dan lingkungan terdekat masih menjadi bagian penting dari persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Riri Juswira, ST, M.CIO, Kepala UPTD Dinas P3AP2KB Sumbar. mengungkapkan data penanganan kasus sepanjang 2025 terdapat 760 kasus kekerasan terhadap anak dengan 851 korban. Sementara itu, kekerasan terhadap perempuan tercatat sebanyak 327 kasus dengan 336 korban.

    Dengan demikian, terdapat 1.087 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani sepanjang tahun tersebut, dengan total 1.187 korban.

    "Angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap laporan terdapat pengalaman traumatis, rasa takut, tekanan psikologis, serta masa depan korban yang membutuhkan perhatian dan perlindungan," ujarnya di hadapan peserta Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Cissa Putra, S.ST, M.M di Kantor Golkar Padang, Minggu 8 November 2026.

    Dalam paparan mengenai fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat, terungkap bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak ditangani. Kasus tersebut mencakup pelecehan seksual, persetubuhan, hingga sodomi.

    Hal yang lebih memprihatinkan, pelaku kekerasan terhadap anak sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban. Mereka bisa merupakan anggota keluarga maupun orang yang selama ini dipercaya dan memiliki akses terhadap kehidupan anak.

    Dikatakannya Kondisi tersebut membuat upaya perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan di ruang publik. Kewaspadaan justru harus dimulai dari lingkungan keluarga.

    Rumah Tangga Menjadi Lokasi dengan Angka Tertinggi

    Data yang dipaparkan juga memperlihatkan rumah tangga sebagai lokasi dengan jumlah kejadian kekerasan tertinggi, yakni 898 kasus. Berikutnya fasilitas umum sebanyak 309 kasus dan lingkungan sekolah sebanyak 300 kasus.

    "Temuan ini menjadi pengingat bahwa ruang yang seharusnya memberikan rasa aman belum tentu sepenuhnya terbebas dari risiko kekerasan," tegasnya.

    Karena itu, penguatan perlindungan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari keluarga, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, hingga tempat penitipan anak.

    Salah satu perhatian yang disoroti adalah pentingnya standar pengasuhan dan pengawasan di tempat penitipan anak atau daycare. Meningkatnya kebutuhan orang tua terhadap layanan pengasuhan harus diikuti dengan sistem pengawasan, kompetensi pengasuh, serta standar perlindungan anak yang memadai.

    Jangan sampai tempat yang dipercayakan orang tua untuk menjaga dan mendidik anak justru menjadi ruang yang membahayakan keselamatan mereka.

    Kota Padang Berada di Posisi Ketiga

    Dalam pemaparannya, pemetaan kasus tahun 2025, Kota Padang disebut berada pada posisi ketiga jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat, setelah Pasaman Barat dan wilayah Agam.

    Sementara itu, data penanganan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Barat hingga Oktober 2026 mencatat sebanyak 184 kasus.

    Dari jumlah tersebut, 69 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, terdapat 19 kasus kekerasan fisik terhadap perempuan.

    Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penelantaran anak. Sejumlah anak kehilangan pengasuhan yang layak akibat kondisi keluarga, perceraian orang tua, maupun tidak adanya pihak yang mampu memberikan perawatan secara memadai.

    Dalam situasi seperti itu, pendampingan tidak cukup berhenti pada penanganan kasus. Anak membutuhkan pemulihan psikologis, lingkungan pengasuhan yang aman, serta pendampingan keluarga agar tidak kembali mengalami kekerasan.

    Korban Membutuhkan Waktu untuk Berani Melapor

    Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga diperumit oleh keterlambatan pelaporan.

    Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 47,9 persen korban membutuhkan waktu satu hingga enam bulan untuk melaporkan kekerasan yang dialami. Sebanyak 28,8 persen melapor setelah enam hingga 12 bulan, sedangkan 23,3 persen lainnya baru melapor setelah lebih dari satu tahun.

    "Angka tersebut memperlihatkan bahwa keberanian untuk melaporkan kekerasan tidak selalu muncul pada saat kejadian berlangsung. Di sinilah pentingnya sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pak Iqra ini dilaksanakan. Biar makin banyak yang paham dan mau membantu keluarga, tetangga, temannya yang mengalami kekerasan," harap Riri.

    Ada banyak faktor yang membuat korban memilih diam. Di antaranya rasa takut terhadap pelaku, ancaman dan intimidasi, hubungan kekeluargaan dengan pelaku, serta ketergantungan ekonomi.

    Bagi sebagian korban, melaporkan kekerasan bukan perkara sederhana. Mereka mungkin harus berhadapan dengan orang yang selama ini menjadi bagian dari keluarga atau bahkan pihak yang selama ini memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Belum lagi stigma sosial yang kerap membebani korban kekerasan seksual.

    Korban sering kali takut dianggap memalukan, disalahkan, atau mendapat penilaian buruk dari lingkungan. Padahal, kekerasan seksual merupakan tindakan pelaku dan korban tidak boleh dibebani kesalahan atas peristiwa yang dialaminya.

    Masyarakat perlu mengubah cara pandang tersebut. Korban membutuhkan perlindungan dan dukungan, bukan penghakiman.

    UPTD PPA Hadir Memberikan Perlindungan

    Untuk memperkuat penanganan kasus, UPTD PPA telah dibentuk di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

    UPTD PPA tingkat kabupaten dan kota menangani kasus sesuai wilayah kewenangannya. Sementara UPTD PPA Provinsi berperan menangani kasus yang membutuhkan koordinasi lintas kabupaten dan kota.

    Misalnya, ketika lokasi kejadian berada di Kota Solok, sementara korban berasal dari Kota Padang, penanganannya dapat melibatkan UPTD PPA Provinsi sesuai kebutuhan koordinasi dan kewenangan.

    Dalam paparannya, narasumber juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024, UPTD PPA menjalankan 11 jenis layanan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

    Layanan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memastikan korban memperoleh akses terhadap penanganan, pendampingan, dan perlindungan sesuai kebutuhannya.

    Perlindungan Anak Tidak Bisa Dibebankan kepada Satu Pihak

    Besarnya persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan bahwa perlindungan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum.

    Keluarga memiliki tanggung jawab membangun komunikasi yang sehat dengan anak, mengenalkan batasan tubuh, serta menciptakan suasana yang membuat anak berani bercerita ketika mengalami sesuatu yang tidak nyaman.

    Sekolah perlu memastikan lingkungan pendidikan terbebas dari kekerasan. Tempat penitipan anak harus memiliki standar pengasuhan dan pengawasan. Masyarakat juga perlu membangun kepedulian tanpa mencampuri privasi korban atau menyebarkan identitas mereka.

    Yang tidak kalah penting, setiap laporan harus ditanggapi secara serius, tanpa menyalahkan korban dan tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

    Sebab, keberanian seorang korban untuk berbicara merupakan langkah awal untuk menghentikan kekerasan.

    Rumah harus kembali menjadi tempat perlindungan. Sekolah harus menjadi ruang aman untuk tumbuh. Dan masyarakat harus menjadi lingkungan yang memberikan keberanian kepada korban untuk mencari pertolongan.

    Di balik angka-angka kasus tersebut, ada anak-anak yang berhak menikmati masa kecilnya tanpa rasa takut dan perempuan yang berhak menjalani kehidupan dengan aman serta bermartabat. Melindungi mereka bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. (Zul)

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad