• Breaking News

    DPD Bakal Perjuangkan Pengembangan Panti Lansia

    Padang (sumbarkini.com) - Para lanjut usia (lansia) termasuk dalam golongan yang wajib dilindungi negara. Baik lansia yang potensial maupun tidak.

    Senator dari Komite III DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH menilai perhatian terhadap lansia ini perlu ditingkatkan. Wujud perhatian itu terlihat dari keberadaan panti untuk lansia (panti jompo), bagaimana sarana dan prasarana serta tata kelola di panti tersebut.

    "Kita ingin panti-panti lansia di daerah ini kapasitasnya bisa ditingkatkan karena masih banyak lansia di luar panti yang butuh perhatian. Fasilitas pendukungnya pun harus dilengkapi," ujar Anggota Komite III DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP, MH usai kunjungannya ke Dinas Sosial Sumbar, Rabu 24 Oktober 2018.

    Ditegaskan Leonardy, total lansia yang bisa ditampung di panti milik pemerintah di Sumbar ini hanya 190 orang, 110 di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Sabai Nan Aluih di Sicincin Padang Pariaman dan 80 di PSTW Kasih Sayang Ibu di Batusangkar Tanah Datar. Harus ditambah kapasitas atau daya tampungnya, bahkan bisa jadi dengan menambah jumlah panti.

    Kepada Kepala Dinas Sosial Abdul Gafar, Kepala UPTD PSTW Sabai nan Aluih Sicincin Sabhana, Kepala UPTD PSTW Kasih Ibu Batu Sangkar yang diwakili KTU Afzaidir, Kabid Rehabilitasi Sosial yang diwakili Djefrizal Amir, Leonardy meminta agar dinas segera menyiapkan usulan pembangunan/rehabilitasi menyeluruh panti lansia.


    Diungkapkan Leonardy, setelah masa kunjungan ke daerah ini, akan ada rapat kerja dengan menteri terkait, termasuk dengan Kementerian Sosial. Salah satu tugas pokok DPD pada masa kunjungan ke daerah pemilihan kali ini adalah pengawasan UU Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lansia.

    Menurut Leonardy Undang-undang itu bakal segera direvisi. Kesempatan luas bagi Sumbar untuk mengajukan usulan terkait peningkatan perhatian terhadap para lansia ini. Dalam rapat kerja bersama menteri terkait, usulan ini bakal diserahkan. "Usulan pengembangan dua panti lansia, di Sicincin dan Batusangkar akan saya serahkan ke menterinya lansung, pada pertemuan itu," tegas Leo.

    Kepala Dinas Sosial Sumbar. H. Abdul Gafar pun mengakui daya.tampung panti-panti lansia milik pemerintah masih kurang. Swasta pun ada yang mengambil peran ini, hanya saja jumlahnya belum memadai.

    Kurangnya perhatian dari pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab panti-panti lansia milik swasta terhenti operasionalnya. Layanan dan fasilitas pendukung yang kurang menurunkan minat orang menitipkan orang tuanya ke panti swasta.

    "Bahkan ada kalangan berada yang mau membayar lebih ke panti asalkan orang tua mereka mendapatkan kesempatan tinggal di panti kita. Hanya saja aturan tidak memungkinkan untuk itu. Lansia.yang berhak hanyalah mereka yang kurang mampu," ujarnya.

    Dia pun memberi ketegasan, menerima dana dari keluarga yang mengantarkan lansianya ke panti di bawah dinas sosial jelas-jelas menyalahi aturan.

    "Lansia ini harusnya bukan milik Kementerian Sosial saja. Daerah dan masyarakat sekitar pun harus peduli dengan keberadaan para lansia," ungkapnya.

    Tapi semua tergantung dana. Sebab umumnya ada anggapan para orang tua hanya menghabiskan dana saja.

    Padahal, jika pejabat, birokrat dan anggota legislatif memahami bahwa program Dinas Sosial umumnya untuk orang miskin. "Orang miskin biasanya bila dibantu dengan sebaik-baiknya mereka akan tersentuh dan merasa ada ikatan batin terhadap orang yang membantunya," tegas Gafar.

    Gafar menyambut gembira dukungan yang diberikan Senator Leonardy kepada dinas yang dipimpinnya. Usulan pengembangan panti bakal segera dibuat.

    Dari kunjungan tersebut, didapatkan beberapa hal yang bisa menjadi penyempurnaan UU Nomor 13 Tahun 1998. Pasal 23 sebaiknya dihapus agar memberikan kesempatan luas terhadap.masyarakat berpartisipasi terhadap upaya peningkatan kesejahteraan sosial.

    Perlu pengaturan organisasi pemerhati lansia dari pusat hingga ke daerah. Komnas Lansia perlu diaktifkan lagi karena komisi ini sejak 2014 tidak ada lagi. Penting sekali untuk menetapkan jaminan implementasi dari penyelenggaraan sosial yang telah di atur tersebut.

    Bukan hanya itu, perizinan pendirian lembaga kesejahteraan sosial (LKS) harus disederhanakan. Hadirnya LKS ini sangat membantu pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Apalagi pekerja sosial masyarakat dan tenaga kesejahteraan sosial baru ada untuk LKS/panti pemerintah. Ke depan, LKS/panti milik masyarakat ada pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosialnya. (zul)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2