• Breaking News

    NPHD 6,5 Miliar, Pemkab Bantu Fasilitas Kantor Panwascam

    Solok - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok mendapat dana pemerintah kabupaten sebanyak Rp6,5 miliar. Bawaslu pun masih dibantu dalam bentuk fasilitasi Kantor Panwascam sebesar Rp500 juta.

    "Meski terlambat penandatanganan naskah perjanjian hibah daerahnya (NPDH), Pemerintah Kabupaten Solok tetap memberikan dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Solok. Ini patut disyukuri," ujar Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, Selasa 17 Desember 2019.

    Dukungan terhadap kesuksesan pilkada serentak akan berdampak pada bupati juga, kata Leonardy. Bila partisipasi pemilih meningkat dan sengketa pilkada pun tidak ada, maka boleh dikatakan pilkada sukses.

    Untuk itu, kata Leonardy, akan jadi isu nasional jika NPHD belum juga ditandatangani paling lambat 1 Oktober. Keterlambatan Sumbar terungkap dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan KPU RI dan Bawaslu RI pada 22 Oktober lalu. Waktu rapat itu hanya disebutkan bahwa Sumbar termasuk 2 provinsi yang belum menandatangani NPHD.

    Waktu kunjungan Komite I ke Sumbar pada 12 November, diketahui pula bahwa Kabupaten Solok termasuk tiga daerah yang terlambat melakukan penandatanganan NPHD. Hingga Depdagri ikut memfasilitasi. “Alhamdulillah di sela rapat Komite I DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Sumbar KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar beserta stakeholder terkait, saya dapat berkomunikasi dengan Bupati Solok. Pak Bupati yang di awalnya bertahan di angka 17 miliar untuk KPUN Kabupaten Solok, akhirnya bersedia menaikkan menjadi Rp25 miliar,” ungkap Leonardy.


    Keterlambatan NPHD inilah yang membuat Leonardy menjalankan tugas pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan mengawasi pelaksanaan pilkada serentak. Leonardy mendatangi sejumlah KPU dan Bawaslu di provinsi dan beberapa kabupaten di Sumbar terkait kesiapan pelaksanaan pilkada serentak tersebut. Terpengaruh atau tidakkah tahapan pelaksanaan pilkada serentak pada 2020 oleh keterlambatan penandatanganan NPHD atau masih adanya KPU yang kekurangan anggaran.

    Ditegaskan Leonardy, kekurangan dana yang diaalami oleh sejumlah KPU bakal berdampak terhadap tahapan pilkada. Terutama untuk sosialisasi pelaksanaan pilkada dan sosialisasi seputar netralitas ASN, TNI/Polri dan pelaksana pilkada. Lebih buruknya lagi jika dana pilkada hanya sampai Juli misalnya, tentu pelaksanaan pilkada terganggu karena KPU tidak bisa melaksanakan tahapan selanjutnya.

    “Ini yang coba kita kawal hingga 23 September 2020 nanti.  Kita harapkan Pilkada Serentak di Sumbar berlangsung luber dan jurdil dan terjauh dari sengketa,” ujarnya.


    Leonardy berharap Bawaslu Kabupaten Solok meningkatkan sosialisasi terhadap netralitas ASN. Surati kepala daerah dan OPD terkait tentang sanksi ASN yang tidak netral. Terutama jika ada incumbent yang maju sebagai calon.
    Diingatkannya, Bawaslu lebih baik menekankan kegiatannya di tindakan pencegahan dengan memperbanyak sosialisasi dibanding menyelesaikan sengketa pilkada soal netralitas in dan permasaahan lainnya. Apalagi waktu penyelesaian sengketa bertambah pendek, yaitu 3 hari kerja. Pasti menyulitkan Bawaslu memutuskan rekomendasi lantaran harus mengumpulkan institusi yang terlibat di Sentra Gakkumdu Bawaslu.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori SE, mendapat kunjungan dari Anggota DPD RI. Disebutkannya, NPHD yang ditandatangani senilai Rp6,5 miliar. Sebanyak Rp500 juta dukungan fasilitas dari Pemerintah Daerah untuk Kantor Panwascam. Kantor ini nantinya untuk pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada 2020.

    "Alhamdulillah, ada dukungan dari Pemerintah Kabupaten Solok," ungkapnya.

    Pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap persoalan pesertanya, terkait tahapan penyelenggaraan, basis masyarakat, dan potensi grafis Kabupaten Solok. Mereka telah mengkaji dan merumuskan solusinya.

    Diantaranya secara administrasi, menyurati pihak terkait lebih intens, melakukan koordinasi yang lebih baik. "Kami pun akan melakukan roadshow ke partai pendukung, ke para calon sebagaimana yang telah kami lakukan sebelumnya," ujar Afri.

    Terkait tahapan, Bawaslu telah mengkoordinasikannya dengan KPU Kab Solok. Kerawanan yang mungkin terjadi versi Bawaslu disampaikan ke KPU dan diskusikan bersama. Begitu juga soal netralitas ASN.

    Penyelenggara ad hoc pun telah direkrut. Antusiasme masyarakat untuk mendaftar cukup tinggi ada 231 orang dan yang lulus administrasi sebanyak 224 orang. Mereka dilaksanakan wawancara secara maraton untuk mengawasi pelaksanaan pilkada di 14 kecamatan. Terpilih 42 orang, sesuai kebutuhan yang diamanatkan undang-undang. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2