NPHD 6,5 Miliar, Pemkab Bantu Fasilitas Kantor Panwascam
Solok -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok mendapat dana pemerintah
kabupaten sebanyak Rp6,5 miliar. Bawaslu pun masih dibantu dalam bentuk
fasilitasi Kantor Panwascam sebesar Rp500 juta.
"Meski
terlambat penandatanganan naskah perjanjian hibah daerahnya (NPDH), Pemerintah
Kabupaten Solok tetap memberikan dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan tugas
Bawaslu Kabupaten Solok. Ini patut disyukuri," ujar Anggota DPD RI H.
Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, Selasa 17 Desember 2019.
Dukungan
terhadap kesuksesan pilkada serentak akan berdampak pada bupati juga, kata
Leonardy. Bila partisipasi pemilih meningkat dan sengketa pilkada pun tidak
ada, maka boleh dikatakan pilkada sukses.
Untuk itu,
kata Leonardy, akan jadi isu nasional jika NPHD belum juga ditandatangani
paling lambat 1 Oktober. Keterlambatan Sumbar terungkap dalam rapat kerja
Komite I DPD RI dengan KPU RI dan Bawaslu RI pada 22 Oktober lalu. Waktu rapat
itu hanya disebutkan bahwa Sumbar termasuk 2 provinsi yang belum menandatangani
NPHD.
Waktu
kunjungan Komite I ke Sumbar pada 12 November, diketahui pula bahwa Kabupaten
Solok termasuk tiga daerah yang terlambat melakukan penandatanganan NPHD. Hingga
Depdagri ikut memfasilitasi. “Alhamdulillah di sela rapat Komite I DPD RI
dengan Pemerintah Provinsi Sumbar KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar beserta
stakeholder terkait, saya dapat berkomunikasi dengan Bupati Solok. Pak Bupati
yang di awalnya bertahan di angka 17 miliar untuk KPUN Kabupaten Solok, akhirnya
bersedia menaikkan menjadi Rp25 miliar,” ungkap Leonardy.
Keterlambatan
NPHD inilah yang membuat Leonardy menjalankan tugas pelaksanaan pemilihan
kepala daerah dan mengawasi pelaksanaan pilkada serentak. Leonardy mendatangi
sejumlah KPU dan Bawaslu di provinsi dan beberapa kabupaten di Sumbar terkait kesiapan
pelaksanaan pilkada serentak tersebut. Terpengaruh atau tidakkah tahapan
pelaksanaan pilkada serentak pada 2020 oleh keterlambatan penandatanganan NPHD
atau masih adanya KPU yang kekurangan anggaran.
Ditegaskan
Leonardy, kekurangan dana yang diaalami oleh sejumlah KPU bakal berdampak
terhadap tahapan pilkada. Terutama untuk sosialisasi pelaksanaan pilkada dan
sosialisasi seputar netralitas ASN, TNI/Polri dan pelaksana pilkada. Lebih
buruknya lagi jika dana pilkada hanya sampai Juli misalnya, tentu pelaksanaan
pilkada terganggu karena KPU tidak bisa melaksanakan tahapan selanjutnya.
“Ini yang
coba kita kawal hingga 23 September 2020 nanti.
Kita harapkan Pilkada Serentak di Sumbar berlangsung luber dan jurdil
dan terjauh dari sengketa,” ujarnya.
Leonardy
berharap Bawaslu Kabupaten Solok meningkatkan sosialisasi terhadap netralitas
ASN. Surati kepala daerah dan OPD terkait tentang sanksi ASN yang tidak netral.
Terutama jika ada incumbent yang maju sebagai calon.
Diingatkannya,
Bawaslu lebih baik menekankan kegiatannya di tindakan pencegahan dengan
memperbanyak sosialisasi dibanding menyelesaikan sengketa pilkada soal
netralitas in dan permasaahan lainnya. Apalagi waktu penyelesaian sengketa
bertambah pendek, yaitu 3 hari kerja. Pasti menyulitkan Bawaslu memutuskan
rekomendasi lantaran harus mengumpulkan institusi yang terlibat di Sentra
Gakkumdu Bawaslu.
Ketua
Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori SE, mendapat kunjungan dari Anggota DPD
RI. Disebutkannya, NPHD yang ditandatangani senilai Rp6,5 miliar. Sebanyak
Rp500 juta dukungan fasilitas dari Pemerintah Daerah untuk Kantor Panwascam.
Kantor ini nantinya untuk pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
pada 2020.
"Alhamdulillah,
ada dukungan dari Pemerintah Kabupaten Solok," ungkapnya.
Pihaknya
telah melakukan pemetaan terhadap persoalan pesertanya, terkait tahapan
penyelenggaraan, basis masyarakat, dan potensi grafis Kabupaten Solok. Mereka
telah mengkaji dan merumuskan solusinya.
Diantaranya
secara administrasi, menyurati pihak terkait lebih intens, melakukan koordinasi
yang lebih baik. "Kami pun akan melakukan roadshow ke partai pendukung, ke
para calon sebagaimana yang telah kami lakukan sebelumnya," ujar Afri.
Terkait
tahapan, Bawaslu telah mengkoordinasikannya dengan KPU Kab Solok. Kerawanan
yang mungkin terjadi versi Bawaslu disampaikan ke KPU dan diskusikan bersama.
Begitu juga soal netralitas ASN.
Penyelenggara
ad hoc pun telah direkrut. Antusiasme masyarakat untuk mendaftar cukup tinggi
ada 231 orang dan yang lulus administrasi sebanyak 224 orang. Mereka
dilaksanakan wawancara secara maraton untuk mengawasi pelaksanaan pilkada di 14
kecamatan. Terpilih 42 orang, sesuai kebutuhan yang diamanatkan undang-undang.
(*)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...