• Breaking News

    Kadin Bukittinggi Diminta Leonardy Proaktif Kawal Cakada Bervisi Ekonomi

    Bukittinggi (sumbarkini.com) - Pertumbuhan ekonomi Bukittinggi harus menjadi prioritas bakal calon kepala daerah di Bukittinggi. Kadin diminta untuk proaktif mengawal calon kepala daerah (Cakada) yang punya berkualitas dan visi ekonomi.

    Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan Kadin Kota Bukittinggi di Istana Bung Hatta, Selasa 10 Maret 2020. "Jika ingin ekonomi Bukittinggi tumbuh dan berkembang, harus mengawalinya saat pilkada ini. Teliti dan pilih calon yang dinilai mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kadin hendaknya proaktif mengawalnya," harap Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, S.IP.,MH.

    Leonardy perlu menyampaikan ini karena Kadin Bukittinggi merupakan wadah bagi para pelaku ekonomi di kota wisata itu. Mereka pasti punya pemikiran dan konsep bagaimana membangun perekonomian. Dengan konsep itu mereka bisa menilai calon punya visi ekonomi bagi Bukittinggi atau tidak.

    Kadin juga diharapkan untuk memainkan perannya dalam meningkatkan partisipasi pemilih dan memilih calon yang punya visi ekonomi tadi.

    Selain itu, Leonardy yang tengah melakukan tugas pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berharap pula ada masukan bagi revisi undang-undang tersebut agar pelaksanaan pilkada serentak lebih baik ke depannya. Juga memberikan keadilan dalam berdemokrasi bagi seluruh anak bangsa.

    Juga diingatkannya soal netralitas bagi yang punya keluarga ASN, anggota TNI/Polri dan penyelenggara pemilu. Mohon diingatkan perihal sanksi terhadap yang melanggar netralitas. Ancamannya hingga pemberhentian dari jabatan bahkan pekerjaannya. Jangankan itu, jika tidak terkena sanksi oleh Bawaslu, bisa saja mengalami sanksi dari kepala daerah pemenang pilkada.

    Disadari Sekretaris Kadin, Kumar Z. Chan, menyatakan ASN, TNI, Polri sebaiknya bisa cuti mulai dari saat mencalonkan diri. Kumar melihat bagaimana kader partai tidak nampak ke permukaan karena tingginya cost politik dan syarat yang berat untuk maju. Mereka harus mundur jika mencalonkan diri. Harusnya jika calon masih berstatus ASN, atau menjadi anggota TNI atau Polri yang sedang aktif maupun anggota legislatif boleh mencalonkan diri dengan catatan hanya perlu cuti sebagaimana petahana.

    Foto bersama usai pertemuan dengan Kadin Bukittinggi.

    "Kita berharap agar calon yang muncul benar-benar berkualitas. Bukan hanya petahana yang punya fasilitas untuk meningkatkan elektabilitasnya.  Atau calon yang punya kemampuan finansial," ulasnya.

    Padahal kita yakin banyak calon berkualitas yang terimbas oleh kewajiban mundur dari jabatan atau pekerjaannya. Diyakini pula banyak calon bermunculan jika tidak harus mundur dari pekerjaannya.

    Anggota Kadin lainnya, Young Happy menegaskan perlunya sanksi hukum jika larangan-larangan di UU Nomor 10 Tahun 2016 dilanggar oleh calon petahana.

    Dalam pertemuan itu, anggota Kadin yang berdagang di Pasar Aur Kuning dan Pasar Atas berupaya menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan kepemilikan kios di Pasar Atas dan Pasar Aur Kuning serta kenaikan retribusi yang mencapai 600 persen.

    H. Acin, Ketua Pedagang Pasar Aur Kuning menyampaikan bahwa saat ini kartu kuning yang menjadi bukti kepemilikan kios di Pasar tidak bisa seperti dulu lagi. Tidak bisa digunakan untuk agunan pinjaman ke bank. Kios tidak bisa pula dipindahtangankan karena tidak bakal mendapat rekomendasi dari Walikota.

    "Dengan kondisi saat ini sulit bagi kami membayar retribusi yang naik 600 persen itu. Saya dengan kios 3x4 meter biasanya bayar retribusi Rp125.000 kini harus bayar retribusi Rp728.000. Fasilitasnya pun minim," ungkap Acin.

    Sejak 1992, kartu kuning berlaku sebagai bukti kepemilikan. Bisa diagunkan dan bisa dijual atau dibaliknamakan. Sekarang tidak bisa lagi seperti itu. "Kami harapkan kartu kuning ini bisa diagunkan lagi dan retribusi ini mohon diterapkan yang wajar," tegasnya.

    Ketua Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas Bukittinggi, Yulius Rustam, menyatakan pihaknya adalah perwakilan pedagang pemilik toko di Pasar Atas untuk bernegosiasi dengan pihak terkait.

    Awalnya pedagang gembira belakangan pemko bertindak otoriter dan memaksakan kehendak kepada pedagang. Awalnya adalah kesewenangan dalam menetapkan titik penampungan sementara bagi pedagang korban kebakaran.

    Korban kebakaran 30 Oktober 2017 kini dinyatakan pula harus menyewa. Padahal Pasar Atas ini punya status istimewa. Sejak awal pendiriannya bukan dibangun pemerintah. Pasca kebakaran 1972, karena kebersamaan diperintahkanlah oleh pemerintah agar BNI membangun pasar. Dan pedagang membeli dengan cara mencicilnya hingga sepuluh tahun, tergantung kemampuan pedagang.

    Pedagang baru dikenakan retribusi pada.1989. Pedagang punya kartu kuning yang bisa diagunkan ke bank dengan persetujuan Pemko. Pada kebakaran 1995 dan 1997 dibantu APBN dan pedagang dapat kunci tanpa membayar. "Artinya kios milik pedagang. Itulah makanya ada riak usai pengumuman pemko pada 11 Oktober 2019, karena kami sangat kecewa sekali," tegasnya sembari menyampaikan harapan indahnya terhadap penyelesaian Pasar Atas dan bagaimana mengupayakan Pasar Atas berdampak positif bagi semua pedagang di lantai manapun dia berada.

    Dia pun mengungkapkan panjang lebar tentang dasar penetapan retribusi yang dinilainya sarat masalah.

    Hal unik lainnya terkait Pasar Atas  diungkap Sekretaris Pasar Serikat 40  Nagari di  Luak Agam, Asraferi Sabri. Dia memberikan informasi rinci bagaimana status Pasar Atas. Dia ceritakan bagaimana pasar itu diawali pada tahun 1785 dan dikelola Pasar Serikat Agam Tuo Pasar dibangun di Bukit Kubangan Kabau yang belakangan diubah menjadi Bukik Nan Tinggi dan disingkat lagi menjadi Bukittinggi.

    Belanda setelah Perang Paderi mengelola pasar dengan meminta izin pengelolaan dari Komite Pasar yang merupakan wakil Serikat 40 Nagari di Agam Tuo. Belanda membagi hasilnya dengan Serikat 40 nagari.

    Tapi anehnya, ada Januari 2018 tanah pasar atas yang tidak pernah tercatat sebagai tanah negara, bisa diubah seorang pejabat di Pemko Bukittinggi menjadi tanah negara. Tanah seluas 18.700 itu kini jadi milik negara.

    "Kita telah bersikap, mengajukan surat ke BPN untuk tidak melayani pihak-pihak yang ingin mensertifikatkan tanah Pasar Atas. Karena sertifikat terbit juga kami akan menempuh jalur hukum," ujar Feri.

    Akhir dari pertemuan itu, para pihak perlu memperjuangkan hak atas tanah pasar atas ini terlebih dahulu. Leonardy pun bakal terus mengikuti perkembangannya termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Terutama yang jadi mitra Komite I DPD RI. (*)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2