Header Ads

  • Breaking News

    DPO Korupsi Rp34 Miliar yang Juga Anggota DPRD Sumbar Ditangkap Kejagung di Jakarta


     
    JAKARTA (SUMBARKINI.COM) - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan BSN, buronan kasus dugaan korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang, Rabu (17/6/2026).

    BSN yang diketahui merupakan anggota DPRD Sumatera Barat dari Partai Demokrat diamankan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan beberapa bulan menjadi buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengamanan berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif saat diamankan.

    “Pada saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu malam.

    BSN diamankan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada selama periode 2012 hingga 2020.

    Hasil audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp34 miliar.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN sebagai DPO pada 22 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan ketika gugatan praperadilan yang diajukannya masih berproses di Pengadilan Negeri Padang.

    Status DPO ditetapkan setelah BSN tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejaksaan menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakkooperatifan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

    Usai diamankan, BSN untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut oleh tim penyidik.

    Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan.

    Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (*)

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad