Antisipasi Covid-19, 183 Anggota PPS se- Kabupaten Sijunjung Dilantik di Luar Gedung.
Sijunjung,(Sumbarkini.com) - Sebanyak 183 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sijunjung diambil sumpah dan dilantik di halaman Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Minggu 22 Maret 2020
Pelantikan yang dilaksanakan Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Lindo Karsyah ini dihadiri langsung Bupati Sijunjung, H. Yuswir Arifin, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.
Bupati Sijunjung H. Yuswir Arifin pada kesempatan itu berpesan kepada anggota PPS yang baru dilantik agar melaksanakan tugas sesuai dengan tahapan Pemilu yang telah dicanangkan.
" Kita berharap penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 ini dapat berjalan jurdil, aman dan damai serta lebih baik dan berkualitas, masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan langsung, umum, bebas dan rahasia,"ujar Yuswir Arifin.
Ia juga berpesan kepada anggota PPS yang baru dilantik agar selalu menjaga kesehatan dan kewaspadaan, apalagi terhadap virus corona atau covid-19 yang merebak dan cukup mencekam pada saat ini.
Sementara itu, Ketua KPU Lindo Karsyah dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf bagi anggota PPS yang dilantik serta tamu undangan lainnya, karena acara pelantikan ini biasanya digelar didalam gedung, tetapi kali ini dilaksanakan diluar gedung dan terkena langsung sinar matahari pagi.
" Pelantikan bagi 183 orang anggota PPS yaitu 3 orang per nagari ini sengaja kami gelar diluar ruangan dan terkena langsung sinar matahari pagi, ini adalah salah satu antisipasi dari penyebaran Covid-19. Sinar matahari pagi ini sangat bagus untuk kesehatan kita, untuk itu kami mohon maaf sebelumnya,"ucapnya.
Lindo menyampaikan bahwa masa kerja PPS yang baru dilantik ini yaitu selama delapan bulan, terhitung 23 maret sampai dengan 23 November 2020.
Kepada anggota PPS yang dilantik Lindo Karsyah berpesan, agar bekerja dengan jujur, penuh semangat, disiplin, serta saling koordinasi sehingga apapun persoalan yang muncul dapat diselesaikan.
"Yang terpenting jagalah kode etik penyelengara pemilu dengan tidak melibatkan diri atau memihak kepada salah satu peserta pemilihan dan berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas serta wewenang yang diamanahkan dalam undang-undang," ujar Lindo Karsyah. (andri)
Tidak ada komentar
Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...