• Breaking News

    Kebijakan Penanganan Stunting Kemenkes di 2020 Masih Jalan di Tempat

    Jakarta - Sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN), program penanganan stunting terus dipantau banyak pemangku kepentingan mengingat dampaknya bagi kelangsungan dan kualitas generasi mendatang. Sayangnya, terobosan yang diharapkan terjadi dan dilakukan oleh Kemenkes masih harus menunggu petunjuk teknis atas Permenkes no 29 tahun 2019 yang masih belum dikeluarkan oleh Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan. 

    Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio khawatir bahwa kelangkaan petunjuk teknis atas Permenkes no 29 tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit akan mempengaruhi penanganan anak yang diindikasikan gagal tumbuh (faltering growth) yang menjadi indikasi awal sebelum kejadian stunting pada anak. "Harapannya Kementerian Kesehatan dalam hal ini Dirjen Kesehatan Masyarakat bisa mengeluarkan Juknis atas Permenkes 29 tahun 2029 sebagai hadiah akhir tahun bagi anak Indonesia," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

    Menurut Profesor Damayanti, Guru Besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), stunting itu sebuah penyakit bukan hanya sekadar kurang gizi tapi harus diobati dengan pangan khusus untuk kebutuhan medis khusus (PKMK) dan bukan hanya sekadar dengan makanan tambahan. "Jika dalam 1.000 hari pertama dalam kehidupan tidak diobati secara serius, maka anak stunting sudah tidak bisa lagi disembuhkan dan masa depannya akan kurang baik karena selain pendek kemampuan otaknya juga di bawah rata-rata. Secara Nasional, jika jumlah prevalensi stunting besar, maka sumber daya manusia Indonesia ke depan tentunya akan rendah kualitasnya," ungkap Damayanti.

    Stunting merupakan sebuah masalah kesehatan di mana seorang bayi atau anak-anak mengalami hambatan dalam pertumbuhan tubuhnya, sehingga gagal memiliki tinggi yang ideal pada usianya dan ketika dewasa kemampuan otaknya atau intelektualitasnya juga rendah.

    Menurut Agus, dasar hukum untuk menjalankan PSN stunting sudah ada, yaitu Permenkes No. 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit. Jadi stunting itu penyakit gizi buruk, bukan hanya kekurangan gizi yang mudah ditanggulangi dengan hanya memberikan makanan tambahan bergizi dalam usia balita. Hanya saja Permenkes tersebut sampai hari ini sudah satu tahun lebih sejak ditandatangani Menteri Kesehatan pada 27 Agustus 2019, belum dapat dilaksanakan secara penuh karena Petunjuk Teknis (Juknis)-nya belum kunjung selesai.

    "Juknis menjadi penting untuk menjalankan Permenkes No. 29 Tahun 2019 tersebut secara utuh. Juknis tersebut seharusnya berisi cara mengidentifikasi anak gizi kurang dan gizi buruk, memberikan pemahaman Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK), persyaratan komposisi penggunaan PKMK, pemahaman anak bermasalah gizi, pemantauan program evaluasi pelaporan program," tambah Agus.

    Agus berharap sebelum tutup tahun 2020 ini, Juknis sudah selesai sehingga dapat segera diterapkan di lapangan, termasuk melakukan program pelatihan untuk para dokter umum dan para medis di Puskesmas/Posyandu dengan tujuan menyamakan persepsi tentang stunting, termasuk mendeteksi dan menanganinya.

    Anggota DPD RI melihat kegiatan posyandu dalam kunjungan kerjanya.

    Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkap bahwa jumlah kasus stunting di Indonesia per 2019 masih tinggi. Hal ini patut menjadi perhatian mengingat angka tersebut lebih tinggi dibandingkan toleransi maksimal atau ambang batas stunting yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 20%. "Hasil survei status gizi balita Indonesia tahun 2019 menunjukkan prevalensi stunting sebesar 27,67 persen," kata Menkes. Angka ini masih jauh dari target pemerintah untuk menurunkan angka prevalensi stunting menjadi 14 persen di tahun 2024.

    Agus melihat bahwa penyusunan Juknis oleh Kemenkes dibawah komando Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Direktorat Gizi Masyarakat terkendala oleh penanganan Pandemi Covid-19. “Kami berharap isi Juknis yang disusun terintegrasi dan disepakati oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Kabupaten/Kota. Kemenkes harus menyediakan anggaran termasuk untuk pengadaan PKMK, deteksi dini penanganan stunting dalam 1.000 hari kelahiran serta monitoring evaluasinya,” tambahnya

    Untuk itu diharapkan Kemenkes dapat melakukannya secara bertahap dengan menggunakan pilot project. Menurut Kemenkes rencana tahun 2021 akan dilakukan uji coba di sekitar 10 kabupaten/Kota. Penanganan stunting pemerintah yang di pengujung Kabinet lalu menunjukkan hasil yang gemilang dan pada 2020 ini serasa jalan di tempat dan tidak ada pergerakan penurunan prevalensi stunting yang signifikan.

    Jika pandemi belum dapat diatasi pada 2021 dan penanganan stunting tidak ada percepatan, maka target prevalensi stunting 14% pada 2014 akan jauh dari harapan. Anak merupakan kelompok rentan pada masa pandemi, namun memiliki peran besar bagi kelangsungan bangsa ini. Pejabat Kemenkes yang menangani stunting pada anak-anak tidak boleh bersikap business as usual karena Presiden berulangkali menegaskan bahwa jangan menganggap situasi ini seperti situasi biasa.

    Terobosan kebijakan harus dilakukan dengan segera walaupun tidak mudah. Keberadaan Juknis ditunggu dalam rangka percepatan penanganan stunting. Ingat, stunting merupakan Program Strategis Nasional yang dicanangkan langsung oleh Presiden. Ketiadaan Juknis akan menimbulkan kekosongan kebijakan yang diperlukan di lapangan.

    Selain itu supaya penanganan program stunting cepat bergeraknya, revitalisasi sambil berjalan Puskesmas/Posyandu, khususnya di beberapa daerah terpencil, terluar, dan terbelakang harus dilakukan karena mereka merupakan ujung tombak pelaksanaan pengurangan stunting di seluruh Indonesia.

    Menurut Absensi data dasar Puskesmas 2018 melalui aplikasi Komdat per 31 Agustus 2019, jumlah Puskesmas di seluruh Indonesia dengan beragam klasifikasi dan kondisi sekitar 9.993. Jika Juknis dapat keluar Desember 2020, maka Tahun Anggaran 2021 pelaksanaan Permenkes No. 29 tahun 2019 sudah dapat langsung dikebut. (*/elsi)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2