• Breaking News

    Resmi Dilantik, 149 Pengawas TPS Kecamatan Sijunjung Siap Awasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Sebanyak 149 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat dilantik

    Pelantikan dan pengambilan sumpah PTPS ini langsung dilakukan Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Sijunjung, Gusfariyanto di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Muaro pada Senin 22 Januari 2024

    Sekretaris Bawaslu Kecamatan Sijunjung, Welni Devisia mengatakan, selain pelantikan para Pengawas TPS hari ini, juga dilaksanakan Pembekalan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi PTPS tersebut.

    Adapun 149 PTPS Kecamatan Sijunjung  yang dilantik lanjut Welni Devisia, akan bertugas di TPS pada 9 nagari se Kecamatan Sijunjung diantaranya, Pengawas TPS Nagari Sijunjung sebanyak  32 orang, TPS Nagari Muaro 43 orang, TPS  Nagari Kandang Baru 7 orang, TPS Nagari Silokek 5 orang, TPS Nagari Aia Angek 12 orang, TPS Nagari Pematang Panjang 22 Orang, TPS Nagari Solok Ambah 10 orang, TPS Nagari Paru 7 orang, dan TPS Nagari Durian Gadang 11 orang

    Ketua Bawaslu Kecamatan Sijunjung, Gusfarianto mengawali sambutannya  mengucapkan selamat kepada PTPS Kecamatan Sijunjung yang baru dilantik dan telah resmi bergabung dengan badan pengawas pemilu. Ia mengatakan PTPS ini akan bertugas selama satu bulan sejak dilantik mulai hari ini

    "Penetapan PTPS ini maksimal selama 23 hari sebelum hari pemungutan suara, dan pembubaran selambat-lambatnya 7 hari setelah hari pemungutan suara,"ujarnya

    Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab PTPS setelah dilantik ini ujar Gusfariyanto diantaranya  bertugas untuk Persiapan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Persiapan penghitungan suara, Pelaksanaan penghitungan suara; dan Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

    Adapun wewenang PTPS Pemilu 2024 meliputi:Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara; Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sedangkan kewajiban PTPS Pemilu diantaranya, Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan, ujarnya

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri, SE dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kecamatan Sijunjung beserta panitia lainnya yang telah sukses dan berjibaku dalam pelaksanaan pemilihan pengawas TPS ini sampai dengan telah resminya dilantik pada hari ini

    "Kami mengucapkan selamat kepada bapak dan ibu pengawas TPS se Kecamatan Sijunjung yang baru saja dilantik dan mengambil sumpah. Sumpah dan janji yang bapak ibu ucapkan tadi tidak hanya bertanggung jawab kepada pemerintah, bangsa dan negara saja, tetapi secara langsung telah berjanji kepada tuhan yang maha esa,"ujarnya

    Gusni Fajri juga mengingatkan kepada PTPS yang baru saja dilantik bahwa mulai hari ini setelah dilantik sudah mulai menjalankan tugas dan fungsi serta wewenang, karena terhitung mulai dari 23 hari sebelum pemungutan dan berakhir 7 hari setelah pemungutan sudah menjadi keluarga besar Bawaslu

    "Jadi bapak dan ibu sudah harus bersama sama kami untuk melakukan pengawasan karena tugas bapak dan ibu sudah terhitung selama 1 bulan ini,"ucapnya lagi

    Gusni Fajri berharap kepada PTPS yang baru saja dilantik agar jangan sampai berhenti ditengah jalan dan jangan sampai adanya pelantikan PAW hendaknya

    "Mohon jalin komunikasi yang baik antar sesama pengawas, dengan KPPS dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), karena kita dilapangan nanti tidak bisa bekerja sendiri, tetapi kita harus bekerjasama dengan petugas lainnya demi kelancaran pelaksanaan pemilu 14 Februari nantinya. Serta ikutilah bimbingan teknis ini dengan baik agar kita tidak salah dalam bertugas nantinya,"harap Gusni Fajri

    Pemateri pada bimbingan teknis ini diantaranya, Komisioner Bawaslu Kecamatan Sijunjung yaitu, Gusfarianto, Arsy, dan Syahril Samora. Kegiatan ini juga ikut dihadiri oleh unsur forkopincam Kecamatan Sijunjung, PPK Kecamatan Sijunjung, dan PKD se Kecamatan Sijunjung. (Andri)

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2