Keterbukaan Berkas Perkara di Pengadilan: Antara Hak Tahu dan Batas Hukum
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi negara
hukum demokratis. Melalui keterbukaan, masyarakat memperoleh ruang untuk
mengetahui, mengawasi, dan menilai penyelenggaraan pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
menegaskan bahwa pada prinsipnya informasi publik terbuka dan dapat diakses
oleh setiap orang.
Namun, hak tersebut bukanlah hak yang mutlak. Undang-undang juga mengatur informasi yang dikecualikan untuk melindungi kepentingan hukum, keamanan, privasi, proses penegakan hukum, dan kepentingan lain yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika informasi yang diminta terdapat dalam berkas perkara pengadilan, seperti berita acara persidangan, dokumen pembuktian, keterangan saksi, dokumen elektronik, dan alat bukti lainnya. Dalam situasi ini, rezim keterbukaan informasi publik berhadapan dengan hukum acara yang memiliki karakter khusus.
Titik awal yang perlu ditegaskan adalah bahwa keterbukaan persidangan tidak identik dengan keterbukaan seluruh dokumen perkara. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada prinsipnya menyatakan bahwa sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Ketentuan ini merupakan jaminan transparansi proses peradilan sekaligus bentuk pengawasan publik. Namun, sidang yang terbuka untuk umum tidak otomatis menjadikan seluruh dokumen yang digunakan dalam persidangan bebas diberikan kepada siapa pun.
Dokumen dan alat bukti dalam persidangan bukan sekadar informasi. Keduanya merupakan bagian dari mekanisme pembuktian dan pemeriksaan perkara. Karena itu, akses terhadapnya perlu mempertimbangkan kedudukan hukum dokumen, kepentingan para pihak, perlindungan saksi dan korban, kerahasiaan tertentu, data pribadi, serta kemungkinan konsekuensi hukum apabila informasi disebarluaskan.
Dalam perkara pidana, konteks hukum acara juga perlu diperhatikan. Naskah ini mencatat bahwa sejak 2 Januari 2026 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku dan mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Perubahan hukum acara tersebut semakin menegaskan bahwa dokumen yang lahir dalam proses penegakan hukum tidak dapat diperlakukan seperti dokumen administratif biasa. Berkas perkara berkaitan langsung dengan proses pemeriksaan, pembuktian, perlindungan hak para pihak, dan integritas peradilan. Karena itu, keterbukaan harus ditempatkan dalam keseimbangan antara transparansi dan due process of law.
Dalam konteks pelayanan informasi di pengadilan, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan menjadi rujukan penting. Regulasi tersebut memasukkan berita acara sidang dan alat bukti dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Namun, pengecualian tidak semestinya berhenti pada label suatu dokumen. SK KMA tersebut juga mengatur uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Mahkamah Agung.
Di sinilah penting membedakan dua hal: klasifikasi normatif dan penerapan pengecualian. Klasifikasi menunjukkan jenis informasi yang dapat dikecualikan, sedangkan uji konsekuensi menguji penerapan pengecualian terhadap informasi tertentu.
Pasal 17 UU KIP mengatur jenis informasi yang dapat dikecualikan, sedangkan Pasal 19 menempatkan uji konsekuensi sebagai bagian penting dalam penetapan informasi yang dikecualikan.
Uji konsekuensi bukan formalitas administratif. Ia harus mampu menjawab pertanyaan konkret: informasi apa yang hendak dikecualikan, apa dasar hukumnya, apa konsekuensi jika informasi dibuka, apa konsekuensi jika ditutup, dan berapa lama pengecualian diperlukan.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik juga memperkuat kebutuhan tersebut melalui format lembar pengujian konsekuensi. Dengan demikian, pernyataan bahwa suatu dokumen merupakan informasi yang dikecualikan semestinya disertai alasan mengenai kepentingan hukum yang hendak dilindungi.
Pendekatan ini penting karena pengecualian merupakan pembatasan terhadap hak akses. Karena itu, alasan pengecualian harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh diperluas melampaui kepentingan yang hendak dilindungi. Di sini berlaku prinsip separabilitas informasi.
Jika sebuah dokumen memuat bagian yang terbuka dan bagian yang harus dilindungi, tidak serta-merta seluruh dokumen harus ditutup. Bagian yang dilindungi dapat dikaburkan, dihitamkan, atau dihapus pada bagian tertentu sepanjang bagian yang terbuka masih dapat diberikan tanpa menghilangkan makna informasinya.
Prinsip tersebut semakin relevan ketika dokumen perkara memuat data pribadi, seperti alamat, nomor identitas, informasi kesehatan, data keluarga, data anak, atau informasi mengenai saksi dan korban. Karena itu, keterbukaan informasi juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Keterbukaan tidak dapat dilepaskan dari kewajiban melindungi data pribadi yang terdapat dalam dokumen perkara.
Pada saat yang sama, perlu dibedakan antara hak masyarakat untuk mengetahui jalannya persidangan dan hak untuk memperoleh seluruh materi pembuktian. Transparansi publik dapat diwujudkan melalui akses terhadap proses, agenda, putusan, dan informasi lain yang memang wajib tersedia. Hal itu tidak otomatis berarti setiap dokumen pembuktian harus diberikan secara utuh.
Dalam perkara perdata pun, alat bukti memiliki fungsi khusus sebagai instrumen untuk membuktikan dalil para pihak. Karena itu, akses terhadap dokumen pembuktian perlu mempertimbangkan kepentingan proses peradilan dan hak-hak pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
Persoalan menjadi lebih menarik ketika perkara memiliki dimensi kepentingan publik yang luas, misalnya menyangkut penguasaan tanah, hak masyarakat hukum adat, sumber daya alam, lingkungan hidup, atau kepentingan masyarakat lainnya.
Dalam situasi demikian, kepentingan publik merupakan faktor yang relevan dalam menilai apakah informasi perlu dibuka, dibuka sebagian, atau tetap dikecualikan. Namun, kepentingan publik juga tidak otomatis menghapus seluruh dasar pengecualian. Keduanya perlu dinilai secara objektif dan proporsional.
Karena itu, pendekatan proporsionalitas menjadi penting. Pembatasan hak akses harus memiliki dasar hukum, ditujukan untuk melindungi kepentingan yang sah, dan tidak melebihi apa yang diperlukan. Jika tujuan perlindungan dapat dicapai dengan menutup sebagian informasi, penutupan seluruh dokumen patut dipertanyakan dari perspektif keterbukaan dan separabilitas.
Dalam praktiknya, penilaian terhadap berkas perkara setidaknya dapat dilakukan melalui beberapa tahapan: mengidentifikasi informasi yang diminta; menentukan apakah informasi tersebut wajib dibuka atau dapat dikecualikan; menentukan dasar hukum pengecualian; melakukan uji konsekuensi; menilai kemungkinan pemisahan bagian yang terbuka dan tertutup; serta menentukan jangka waktu pengecualian apabila diperlukan.
Pendekatan tersebut menghindarkan dua ekstrem. Pertama, anggapan bahwa seluruh dokumen perkara otomatis terbuka karena persidangan terbuka untuk umum. Kedua, anggapan bahwa seluruh dokumen otomatis tertutup hanya karena berada dalam berkas perkara.
Keduanya tidak memadai apabila diterapkan tanpa melihat karakter masing-masing informasi. Hukum keterbukaan justru menuntut klasifikasi, alasan, dan pertimbangan yang dapat diuji.
Menariknya, SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 juga membuka ruang perubahan status informasi. Informasi yang sebelumnya dikecualikan, tetapi kemudian dinyatakan terbuka berdasarkan putusan Komisi Informasi atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib disediakan untuk dapat diakses setiap orang. Artinya, status dikecualikan tidak selalu bersifat permanen.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi di lingkungan peradilan harus dibangun di atas keseimbangan antara transparansi peradilan, perlindungan hak para pihak, integritas proses pembuktian, perlindungan data pribadi, dan kepentingan publik.
Keterbukaan persidangan merupakan jaminan penting bagi akuntabilitas peradilan, tetapi tidak dapat ditafsirkan sebagai akses tanpa batas terhadap seluruh materi perkara. Sebaliknya, pengecualian juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh informasi tanpa dasar hukum dan uji konsekuensi yang jelas.
Pertanyaan yang semestinya diajukan bukan sekadar, “Apakah dokumen tersebut boleh diberikan?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagian informasi mana yang dapat dibuka, bagian mana yang harus dilindungi, apa dasar hukumnya, apa konsekuensi pembukaan atau penutupannya, dan apakah pembatasan tersebut benar-benar diperlukan serta proporsional?
Di titik itulah uji konsekuensi menjadi jembatan antara hak publik untuk tahu dan kebutuhan menjaga kepentingan hukum tertentu dalam proses peradilan.
Dengan uji konsekuensi yang konkret, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, keterbukaan tidak berubah menjadi akses tanpa batas, sementara pengecualian tidak berubah menjadi alasan untuk menutup dokumen secara menyeluruh.
Keseimbangan inilah yang penting untuk membangun peradilan yang transparan sekaligus menjamin kepastian hukum, perlindungan hak, dan integritas proses peradilan. []
