window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-2BWP9LK8PX'); Surat Penghentian Dipertanyakan, Aktivitas CV Putra YLM di Solok Kembali Jadi Sorotan - Sumbarkini

Header Ads

  • Breaking News

    Surat Penghentian Dipertanyakan, Aktivitas CV Putra YLM di Solok Kembali Jadi Sorotan

     


    SOLOK, SUMBARKINI.COM  —  Surat penghentian sementara aktivitas pertambangan yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat terhadap CV Putra YLM kini menjadi perhatian publik.

    Pasalnya, di tengah perintah penghentian aktivitas selama 60 hari, muncul informasi yang menyebutkan adanya dugaan penyaluran material hasil tambang dari perusahaan tersebut menuju salah satu kegiatan proyek di kawasan Alahan Panjang, Kabupaten Solok.

    Informasi tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut. Namun jika aktivitas penambangan maupun distribusi material benar masih berlangsung selama masa penghentian, pertanyaan publik menjadi lebih mendasar: sejauh mana efektivitas surat penghentian itu diterapkan di lapangan?

    Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sumatera Barat, Inzuddin Lubis, sebelumnya membenarkan bahwa CV Putra YLM telah menerima surat penghentian aktivitas pertambangan.

    Menurut Inzuddin, penghentian diberlakukan selama 60 hari. Dalam periode tersebut, perusahaan diminta memenuhi berbagai kewajibannya sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    “CV Putra YLM sudah kami surati untuk penghentian aktivitas penambangan sampai 60 hari ke depan. CV Putra YLM diminta untuk melengkapi seluruh kewajiban sebagai pemegang IUP,” ujar Inzuddin kepada media.

    Bukan Sekadar Surat

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penghentian bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari langkah administratif pemerintah terhadap kegiatan pertambangan yang masih memiliki kewajiban untuk dipenuhi.

    Karena itu, apabila informasi mengenai distribusi material selama masa penghentian benar adanya, persoalannya tidak cukup hanya berhenti pada surat-menyurat.

    Pengawasan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan keputusan pemerintah benar-benar dijalankan.

    Publik tentu berharap ada kejelasan: apakah material yang beredar tersebut berasal dari aktivitas sebelum penghentian, berasal dari lokasi lain, atau memang merupakan hasil kegiatan setelah perintah penghentian diberlakukan.

    Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

    Pencabutan Izin Tak Serta-Merta

    Terkait kemungkinan pencabutan izin, ESDM Sumbar menyampaikan bahwa langkah tersebut memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui.

    Inzuddin menjelaskan, perusahaan terlebih dahulu dapat diberikan surat peringatan pertama dan kedua sebelum masuk pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

    Artinya, proses penertiban tidak serta-merta berujung pada pencabutan izin. Ada prosedur administratif yang harus dijalankan.

    Namun demikian, proses administratif tersebut tetap perlu dibarengi pengawasan yang efektif. Sebab, apabila memang terdapat perintah penghentian, kepastian mengenai pelaksanaannya di lapangan menjadi bagian penting dari penegakan tata kelola pertambangan.

    Rekam Jejak Aktivitas Pertambangan Ikut Disorot

    Sorotan terhadap CV Putra YLM juga bukan muncul tanpa latar belakang.

    Data publik yang dikutip dalam informasi sebelumnya mencatat perusahaan tersebut sebagai pemegang IUP komoditas batu gamping di Kabupaten Solok, dengan luas konsesi sekitar 5 hektare dan masa berlaku izin hingga 6 April 2028.

    Aktivitas pertambangan di kawasan Air Dingin juga pernah mendapat perhatian pemerintah. Pada 2024, sejumlah perusahaan pemegang IUP di sepanjang kawasan Jalan Nasional Air Dingin, termasuk CV Putra YLM, disebut pernah dikenai penghentian sementara berkaitan dengan kewajiban pengelolaan lingkungan.

    Selain itu, pada September 2024 pernah muncul laporan warga terkait dugaan persoalan ganti rugi setelah rumah terdampak longsor. Peristiwa tersebut menjadi bagian dari catatan yang membuat aktivitas pertambangan di kawasan tersebut terus mendapat perhatian.

    Meski demikian, setiap informasi dan laporan tersebut tetap harus ditempatkan secara proporsional serta tidak serta-merta dimaknai sebagai bukti kesalahan hukum pihak perusahaan.

    Publik Menunggu Ketegasan Pengawasan

    Kini perhatian tertuju kepada Dinas ESDM Sumbar.

    Jika surat penghentian selama 60 hari memang telah diterbitkan, masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana mekanisme pengawasannya. Apakah dilakukan pemantauan langsung ke lokasi? Apakah aktivitas alat berat benar-benar berhenti? Bagaimana pengawasan terhadap keluar-masuk material dari kawasan pertambangan?

    Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena keberadaan surat administratif tanpa pengawasan yang efektif berpotensi menimbulkan persepsi bahwa keputusan pemerintah tidak memiliki daya tekan di lapangan.

    Di sisi lain, apabila dugaan distribusi material tersebut ternyata tidak berkaitan dengan aktivitas CV Putra YLM selama masa penghentian, klarifikasi resmi juga diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.

    Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang CV Putra YLM.

    Yang lebih penting adalah memastikan aturan pertambangan, kewajiban lingkungan, kepastian hukum, serta hak masyarakat berjalan beriringan.

    ESDM Sumbar ditunggu bukan hanya untuk menerbitkan surat, tetapi juga memastikan setiap keputusan benar-benar dipatuhi dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Publik menunggu jawaban dari lapangan: benarkah aktivitas telah berhenti, atau masih ada kegiatan yang berjalan di balik surat penghentian?

    SUMBARKINI akan terus mengedepankan asas keberimbangan dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak CV Putra YLM maupun instansi terkait atas informasi yang diberitakan. (TIM KJI)

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad