window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-2BWP9LK8PX'); Kabar Gembira: Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Dibahas, DPRD Sumbar Soroti Masa Depan Pertanian dan Regenerasi Petani - Sumbarkini
  • Breaking News

    Kabar Gembira: Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Dibahas, DPRD Sumbar Soroti Masa Depan Pertanian dan Regenerasi Petani


    PADANG (SUMBARKINI.COM) — Masa depan pertanian Sumatera Barat tidak hanya ditentukan oleh luas lahan dan hasil panen. Di balik produksi pangan, ada petani yang berhadapan dengan berbagai persoalan, mulai dari akses pupuk, irigasi, pembiayaan, risiko gagal panen hingga pemasaran hasil pertanian.

    Persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang kini tengah digodok DPRD Sumatera Barat.

    Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Asril, S.E., mengatakan pembahasan dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, kelompok tani, serta tim perancang. Sejumlah masukan dari lapangan juga dihimpun untuk menyempurnakan materi Ranperda agar nantinya dapat memberikan perlindungan sekaligus memperkuat kapasitas petani.

    “Kita juga ingin dengan adanya perda ini nantinya ada ketertarikan generasi muda terjun ke sektor pertanian. Pembahasan ini sudah beberapa kali kita adakan, dan telah melakukan audiensi dengan OPD dan stakeholder terkait untuk penyempurnaannya. Kita ingin memaksimalkannya untuk kesejahteraan petani,” ujar Asril, Rabu (9/9/2026).

    Dari pupuk hingga irigasi, suara petani masuk dalam pembahasan

    Dalam sejumlah pertemuan dengan kelompok tani, berbagai persoalan yang dihadapi petani di lapangan turut disampaikan.

    Salah satunya berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi. Petani menyampaikan masih terdapat kendala dalam mengakses pupuk, sementara ketika memperoleh alokasi, jumlah yang diterima belum selalu mencukupi kebutuhan.

    Masukan lainnya menyangkut keadilan akses pupuk. Sejumlah kelompok tani berharap kebijakan distribusi dapat memberikan kesempatan yang lebih merata kepada petani sesuai ketentuan dan kebutuhan yang berlaku.

    Persoalan infrastruktur pertanian juga mendapat perhatian. Kondisi irigasi yang membutuhkan perbaikan dinilai berpengaruh terhadap keberlangsungan kegiatan pertanian, terutama bagi petani yang bergantung pada ketersediaan air untuk mengelola lahannya.

    Selain persoalan di tingkat produksi, pembahasan juga mulai mengarah pada hilirisasi pertanian, sehingga hasil pertanian tidak berhenti sebagai komoditas mentah, tetapi dapat memiliki nilai tambah dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas.

    Pertanian dan peluang kerja generasi muda

    Asril melihat sektor pertanian masih memiliki ruang besar untuk dikembangkan, termasuk sebagai sumber lapangan pekerjaan bagi generasi muda.

    Menurut dia, persoalan ketenagakerjaan tidak semata-mata dapat dilihat dari terbatasnya lapangan kerja formal. Jika ekosistem pertanian dibangun secara lebih terintegrasi, sektor ini dapat menyediakan berbagai jenis pekerjaan, mulai dari produksi, pengolahan, teknologi, pemasaran hingga kegiatan usaha turunannya.

    Karena itu, regenerasi petani menjadi salah satu bagian penting yang ingin diperkuat melalui Ranperda tersebut.

    “Regenerasi petani dilakukan dengan cara membentuk petani muda. Apalagi dari sisi demografi angkatan kerja sangat besar sementara lapangan kerja terbatas. Namun jika dilihat lebih mendalam, kesempatan kerja di sektor pertanian sangat besar,” kata pria yang dikenal dengan panggilan Angku Andaleh ini.

    Menurutnya, Sumbar perlu bergerak dari sekadar membicarakan produksi menuju pembangunan ekosistem pertanian yang lebih lengkap.

    Ekosistem tersebut mencakup persoalan lahan, pengelolaan usaha pertanian, industri agro, pemasaran hingga mempertemukan pelaku pertanian dengan dunia usaha melalui skema business matching.

    Dengan pendekatan itu, petani diharapkan tidak hanya menjadi pihak yang menghasilkan komoditas, tetapi juga memiliki posisi yang lebih kuat dalam rantai nilai pertanian.

    Perlindungan tidak berhenti pada produksi

    Asril menjelaskan, luasnya cakupan Ranperda tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

    Menurutnya, terdapat dua aspek utama yang harus berjalan beriringan, yakni perlindungan dan pemberdayaan.

    Pada aspek perlindungan, materi yang dibahas antara lain penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, kepastian usaha, upaya menghapus praktik usaha berbiaya tinggi, perlindungan terhadap risiko gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, pengembangan komoditas unggulan daerah, kekayaan intelektual, serta perlindungan dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

    Sementara pada sisi pemberdayaan, pembahasannya mencakup pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, akses terhadap ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, penguatan kelembagaan, hingga regenerasi petani.

    Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan petani tidak hanya berada di sawah atau kebun. Ada persoalan sebelum produksi, ketika produksi berlangsung, hingga bagaimana hasil pertanian dapat dipasarkan dan memberikan pendapatan yang layak.

    Gagasan memperluas perlindungan melalui asuransi

    Salah satu gagasan yang ikut muncul dalam pembahasan adalah penguatan perlindungan melalui skema asuransi.

    Asril mengatakan, pembahasan awal hanya diarahkan pada perlindungan kegiatan pertanian, tetapi belakangan juga kemungkinan perlunya memberikan perlindungan terhadap petani sebagai pekerja di lahannya.

    “Supaya lebih memberikan keamanan dan kenyamanan bagi petani, kegiatan pertanian dan petaninya kita asuransikan. Akan kita bahas bagaimana skema asuransinya dan diperkuat dengan aturan-aturan, seperti Pergub,” ujarnya.

    Ia mencontohkan risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi ketika petani menjalankan aktivitas di lahan. Mengenai mekanisme dan teknis pelaksanaannya, menurut Asril, masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pengaturan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

    Artinya, gagasan tersebut masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.

    Selain aspek ekonomi dan perlindungan, pembahasan Ranperda juga diarahkan agar pembangunan pertanian di Sumatera Barat tetap memperhatikan karakter sosial dan budaya daerah.

    Asril juga menilai kearifan lokal dan sistem nagari dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan pertanian Sumbar.

    Menurut dia, keberadaan aturan di tingkat nagari serta sistem ulayat merupakan karakteristik yang perlu dipertimbangkan dalam merancang kebijakan pertanian daerah.

    “Ini yang harus kita adopsi, kita satukan sehingga pengembangan pertanian mendapat dukungan semua pihak,” katanya.

    Pendekatan berbasis nagari tersebut menjadi salah satu hal yang dapat membedakan kebijakan pertanian Sumbar dengan daerah lain, karena pembangunan pertanian tidak hanya berhubungan dengan tanah dan produksi, tetapi juga dengan kelembagaan masyarakat serta tata kelola sumber daya yang hidup di tengah masyarakat.

    Menunggu Ranperda menjadi kebijakan yang benar-benar terasa

    Asril mengakui masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum Ranperda tersebut dapat menjadi Peraturan Daerah.

    Namun, menurutnya, perhatian terhadap sektor pertanian perlu diperkuat karena sektor tersebut memiliki peran penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat Sumatera Barat.

    “Semua kita bahas, sesempurna mungkin hingga petani punya kepastian dari upaya pertanian mereka,” ujar Asril.

    Pada akhirnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya dapat dilihat dari selesainya pembahasan atau disahkannya sebuah aturan. Yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran.

    Bagi petani, kepastian itu dapat berarti banyak hal: pupuk yang lebih mudah diakses sesuai ketentuan, irigasi yang berfungsi, biaya produksi yang terkendali, akses pembiayaan, perlindungan terhadap risiko, pasar yang lebih terbuka, hasil pertanian yang memiliki nilai tambah, hingga hadirnya generasi muda yang melihat pertanian sebagai pilihan masa depan.

    Di titik itulah pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi penting untuk terus dikawal secara terbuka. Sebab, aturan tentang petani pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang petani, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pangan, ekonomi daerah dan masa depan masyarakat Sumatera Barat. (Zul/Da An)

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad