window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-2BWP9LK8PX'); Maigus Nasir Minta OPD Terbuka soal Penggunaan Anggaran - Sumbarkini

Header Ads

  • Breaking News

    Maigus Nasir Minta OPD Terbuka soal Penggunaan Anggaran


    PADANG (SUMBARKINI.COM) — Pengelolaan anggaran daerah bukan sekadar urusan administrasi dan angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap rupiah belanja pemerintah, terdapat tanggung jawab untuk memastikan uang publik digunakan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Prinsip itulah yang kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang saat menghadapi pemeriksaan terinci atas kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

    Pemeriksaan tersebut diawali dengan entry meeting di Gedung Putih, Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (28/10/2026). Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir hadir bersama Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, Pengendali Teknis II BPK Sumbar Dedi Efendi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan tim pemeriksa BPK.

    Pemeriksaan terinci dijadwalkan berlangsung mulai 28 Oktober hingga 12 Desember 2026. Tahapan ini dilaksanakan setelah pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung sekitar satu bulan.

    Ruang lingkup pemeriksaan meliputi kepatuhan pengelolaan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Sementara itu, belanja hibah dan bantuan sosial tidak termasuk dalam cakupan pemeriksaan kali ini.

    Maigus: Anggaran Harus Dikelola Sesuai Aturan

    Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan anggaran harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan prinsip kepatuhan.

    Menurutnya, pemeriksaan BPK perlu dimanfaatkan sebagai instrumen evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata sebagai agenda rutin tahunan.

    “Pelaksanaan pemerintahan, khususnya pelaksanaan anggaran, harus benar-benar berjalan sesuai dengan aturan dan asas kepatuhan. Ini sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah,” ujar Maigus.

    Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas setiap OPD dalam menggunakan anggaran.

    Maigus juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Padang dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta meningkatkan hasil pemeriksaan ke depan.

    “Kita berharap nilai pemeriksaan Kota Padang dapat meningkat dari sebelumnya, bahkan kalau bisa menjadi yang terbaik dalam penilaian BPK RI di wilayah Sumatera Barat,” katanya.

    OPD Diminta Terbuka, Permasalahan Jangan Ditutupi

    Dalam menghadapi pemeriksaan, Maigus meminta seluruh OPD terkait membangun komunikasi yang terbuka dengan tim pemeriksa BPK.

    Setiap dokumen, informasi, dan penjelasan yang dibutuhkan harus disampaikan berdasarkan kondisi faktual. Jika terdapat persoalan dalam pelaksanaan anggaran, OPD diminta menjelaskannya secara transparan agar dapat ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Keterbukaan tersebut menjadi penting agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga membantu mengidentifikasi persoalan dan ruang perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

    Dengan demikian, hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah untuk memperbaiki proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

    BPK Nilai Kepatuhan Pengelolaan Belanja Daerah

    Pengendali Teknis II BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Dedi Efendi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk menilai kepatuhan Pemerintah Kota Padang dalam mengelola belanja daerah.

    Ia mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh jajaran Pemko Padang agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

    “Pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun terhadap Pemerintah Kota Padang. Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh jajaran Pemerintah Kota Padang agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Dedi.

    Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya yang mencakup seluruh jenis belanja, pemeriksaan kali ini difokuskan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Belanja hibah dan bantuan sosial tidak termasuk dalam ruang lingkup pemeriksaan tersebut.

    Akuntabilitas Anggaran Harus Berujung pada Manfaat Publik

    Pemeriksaan kepatuhan belanja daerah menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memastikan pengelolaan keuangan pemerintah berjalan sesuai ketentuan. Namun, arti pentingnya tidak hanya terletak pada hasil pemeriksaan atau opini atas laporan keuangan.

    Bagi masyarakat, hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kebutuhan aparatur, dan program-program yang telah direncanakan.

    Karena itu, keterbukaan OPD, ketepatan dokumen pertanggungjawaban, serta kesediaan menindaklanjuti hasil evaluasi merupakan bagian penting dari proses perbaikan tata kelola.

    Pemeriksaan yang dijadwalkan hingga 12 Desember 2026 tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kepatuhan pengelolaan belanja Pemko Padang sekaligus menjadi dasar perbaikan pada aspek-aspek yang memerlukan pembenahan.

    Pada akhirnya, kualitas pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari tertibnya laporan, tetapi juga dari kuatnya pertanggungjawaban atas uang publik dan manfaat yang dirasakan masyarakat. (nelvi)

    SUMBARKINI

    Website yang menampilkan informasi dan perkembangan terkini di Sumatera Barat dan mereka yang mau berjuang untuk kebangkitan ranah minang.

    Post Bottom Ad