• Breaking News

    Dinas PMPTSP Kab Sijunjung Gelar Bimtek Panduan Pengisian LKPM Online

    SIJUNJUNG (Sumbarkini.com) - Aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Panduan Pengisian Laporan Kegiatan Pelaksanaan Penanaman Modal (LKPM) secara online di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat pada Rabu 5 Oktober 2022 di Aula Wahana Telabang Sakti Kecamatan Kamang Baru. 

    Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sijunjung, Jaheri, M. Si didampingi Koordinator Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP, Ramli, SE, dan Sub Koordinator Bimbingan/Fasilitasi Penanaman Modal, Kamaria, SH, serta Sub Koordinator lainnya

    Bimtek ini diikuti oleh 35 orang pimpinan perusahaan penanaman modal dengan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat yang menyampaikan  materi tentang Strategi kebijakan investasi Sumbar. Perka BKPM Nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan praktek tata cara penyampaian LKPJ secara online. Dari DPMPTSP Kab Sijunjung juga menyampaikan materi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Sijunjung

    Kegiatan Bimtek ini bertujuan meningkatnya kualitas pelayanan DPMPTSP dalam fasilitasi penanaman modal dan meningkatnya pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar sesuai ketentuan. Peserta diharapkan dapat memahami ketentuan penanaman modal dan teknis perizinan berusaha sehingga perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan perizinan berusaha

    Kepala DPMPTSP Kabupaten Sijunjung, Jaheri, M. Si

    Kepala DPMPTSP, Jaheri, M. Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah telah menerbitkan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja beserta peraturan pelaksanaannya, "kedepan tentu akan terbuka peluang munculnya pelalu pelaku usaha baru di Kabupaten Sijunjung ini, dan kita berharap potensi potensi yang ada dimanfaatkan untuk membuka lapangan kerja ini nantinya,"ujar Jaheri

    Salah satu manfaat dari UU Cipta Kerja ini lanjut Jaheri adalah kemudahan perizinan berusaha di daerah dan kemudahan perlindungan serta pemberdayaan koperasi UMKM, "dengan kemudahan perizinan berusaha ini saya berharap para pelaku usaha termasuk koperasi dan UMKM di Kabupaten Sijunjung dapat mengurus izin usahanya dengan mudah, " harap Jaheri. 

    Dengan adanya bimtek ini, Kadis Jaheri berharap agar peserta dapat memahami ketentuan penanaman modal dan teknis perizinan berusaha sehingga perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan perizinan berusaha dan para pelaku usaha dapat menyampaikan LKPJ secara online

    Sementara itu Koordinator Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP, Ramli, SE setelah acara selesai menyebutkan bahwa saat ini proses kepengurusan izin usaha sangat mudah sekali dengan adanya sistem OSS RBA (Online Single Submision Risiko Based Approach) atau perizinan berusaha berbasis resiko ini

    "Saat ini masyarakat dapat mengurus izin usaha secara langsung dengan datang sendiri ke DPMPTSP atau bisa mengurus di Nagari yang telah ditunjuk duta perizinan nya di masing masing Nagari secara gratis," ujar Ramli

    Seperti halnya menurut Ramli, pada saat Bimtek tersebut, ada masyarakat yang secara langsung mengurus perizinan dan dapat diproses langsung di lokasi yaitu dari izin lama seperti Situ/Siup/Ho menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan sistem OSS RBA dan langsung terintegrasi dengan BKPM RI waktu itu juga"ujar Ramli. (Andri) 

    Tidak ada komentar

    Masukan dan informasinya sangat penting bagi pengembangan situs kita ini...

    Pendidikan

    5/pendidikan/feat2